Penggunaan menstrual cup saat ini sedang marak di lingkungan. Namun sebagai seorang muslimah sejatinya kita perlu memahami segi hukum Islam.
Dalam melaksanakan sesuatu baiknya kita menimbang sejumlah aspek yang ditentukan syariat. Terlebih lagi menstrual cup merupakan penemuan teknologi terbaru.
Menstrual cup merupakan teknologi kesehatan baru yang berfungsi sebagai alat kebersihan dan kesehatan wanita. Alat ini berbentuk sebuah cawan yang bisa menampung darah menstruasi. Produk ini diklaim lebih ramah lingkungan karena tidak menyisakan limbah.
Hukum Penggunaan Menstrual Cup dalam Syariat Islam
Kita telah mengetahui apa itu menstrual cup. Namun, bagaimanakah hukum menggunakannya dalam syariat islam?
Ustadzah Izza Farhatin dari Darus Sunnah International menjelaskan bahwa hukum penggunaan menstrual Cup dalam perspektif Islam perlu dilihat dari beragam aspek. Mulai dari bahan baku, fungsi, hingga pertimbangan maslahat dan mudharatnya.
Jadi jika unsur-unsur syariat dipenuhi semuanya, maka aproduk ini boleh saja digunakan. Berdasarkan pengamatan, alat ini memiliki fungsi menampung darah yang mana kalangan medis telah menjamin aspek kesehatan dari bagi para penggunanya.
Namun demikian, hal itu tidak serta-merta menjadi landasan hukum dalam penggunaan menstrual cup.
Sebagai kaum muslimah kita harus lebih jeli mengetahui komposisi serta manfaat dan mudharat dari suatu produk.
Namun, menstrual cup ini memiliki beberapa kekurangan seperti kurang fleksibel. Hal ini menyebabkan alat ini belum tentu terbebas dari risiko.
Risiko yang dimaksud adalah tercecernya darah yang berakibat pada kebersihan penggunanya. Sedangkan kita tahu bahwa dalam Islam, kebersihan merupakan hal yang sangat ditekankan.
Hadist yang Mengatur tentang Istithfaar
Dalam Bahasa Arab kata istithfaar adalah mengikat atau membungkus selembar kain di sekitar pendarahan. Hal ini menunjukkan bahwa dibolehkannya menggunakan alat untuk mencegah darah mengalir
Begitupun dengan penggunaan menstrual cup. Jika dianggap dapat memenuhi tujuan tersebut dan tidak ada rasa takut dan potensi bahaya, maka tidak ada salahnya untuk menggunakan alat ini.
Seperti dikisahkan dalam sebuah hadits, ketika Hamnah binti Jahsh mengeluh kepada Nabi Muhammad SAW tentang pendarahannya yang banyak. Kemudian Rasulullah SAW berkata: “Isi (sumpal) dengan kapas,”. Kemudian Hamnah berkata: “(Darah) ini lebih buruk dari yang diperkirakan, itu mengalir deras,”
Maka Rasulullah pun bersabda: “Kalau begitu, kenakan (sepotong kain seperti) tali kekang,”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah.
Hadist ini menjelaskan bahwa selagi penggunaannya dianggap memberikan nilai manfaat tanpa melanggar syariat islam, maka penggunaan menstrual cup diperbolehkan. Meskipun produk ini masih terbilang baru dan belum populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Bolehkah Menggunaan Menstrual Cup dalam Syariat Islam?
Jika dilihat dari manfaat kesehatan serta lingkungan, maka penggunaan menstrual cup ini cukup menarik dan bisa menjadi pilihan Istitfhaar Anda.
Kendati demikian, Untuk menentukan suatu hukum syariat islam harus melalui proses panjang dengan legitimasi dari ahli syariat dan pihak yang berwenang
Namun, pada dasarnya Rasulullah SAW yang mengalami istihadhah atau menstruasi menggunakan apa saja yang bisa mencegah kebocoran darah.
Seperti yang Diriwayatkan dari Hamnah bintu Jahsy : Dahulu beliau mengalami istihadhah di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kemudian Hamnah berkonsultasi kepada Nabi , “Aku mengalami istihadhah dengan darah yang sangat banyak.”
“Gunakanlah kursuf (pembalut katun),” jawab Nabi. Hamnah berkata, “Darahnya lebih banyak dari itu, aku mengalirkan darah dengan sangat deras.”
Kemudian Hamnah menggunakan alat tertentu untuk membendung darah guna mencegah kebocoran, maka hal ini masuk pada sabda Rasulullah, “Kamu lebih tahu urusan duniamu.” (HR. Muslim no. 2262)
Jadi, penggunaan alat ini diperbolehkan dengan melihat sisi bermanfaat dan tujuan yang baik. Namun, jika dirasa penggunaannya mendatangkan mudharat hendaknya kita lebih bijak dalam memilih produk yang digunakan.
Demikianlah ulasan mengenai hukum penggunaan menstrual cup dalam Islam. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah khazanah keilmuan.
Kami harap ulasan ini mampu menjawab pertanyaan Anda yang masih bingung untuk menggunakannya.
Jangan lewatkan artikel Kesehatan menarik lainnya hanya di situs blog Evermos.
Siti Choerunnisa adalah seorang SEO Content Writer di blog Evermos dengan menulis artikel seputar bisnis/usaha, fashion and travelling.