Menunaikan zakat seperti zakat fitrah adalah rukun iman ketiga dalam Islam. Sehingga, wajib bagi seorang muslim untuk membayarnya kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Mengapa terdapat golongan tertentu yang berhak menerima zakat fitrah? Sebab zakat memang diperuntukkan kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.
Biasanya zakat fitrah dikeluarkan di bulan Ramadhan sebelum memasuki bulan Syawal.Â
Apabila tahun ini kamu sudah dapat membayar zakat fitrah, mari simak siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, di artikel ini!
Baca juga: 10 Manfaat Zakat Fitrah, Salah Satunya Sebagai Tiket Masuk ke Surga!
Apa Itu Zakat Fitrah?
Sebelum membahas tentang orang yang berhak menerima zakat fitras, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa itu zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus atau diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Selain Zakat Fitrah, ada juga jenis zakat lainnya yaitu zakat mal.Â
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan beberapa jenis zakat lainnya.Â
Sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Untuk memahami hukum mengeluarkan zakat fitrah, kamu dapat membacanya disini: Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah : Ini Dia Faktanya!
Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Sementara itu, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Siapa saja golongan tersebut?
8 golongan orang yang menerika zakat fitrak yaitu, fakir, miskin, riqab atau hamba sahaya, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil. Berikut adalah penjelasan dari setiap golongan:Â
1. Fakir
Secara istilah fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi setengah dari kebutuhan pokoknya dan tanggungannya (istri dan anak), seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.Â
Kelompok fakir dan miskin sebagai mustahik adalah warga muslim yang harus diutamakan dalam hal penerimaan zakat.Â
Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.
2. Miskin
Kemudian adalah orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin.Â
Miskin adalah seseorang yang hanya dapat memenuhi setengah atau lebih kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. Namun tidak dapat mencukupi seluruh kebutuhannya.
3. Hamba Sahaya atau Riqab
Menurut Yusuf Qardhawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah. Istilah ini dalam Quran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah).Â
Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.
4. Gharim atau Gharimin
Kemudian orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah gharim atau gharimin.
Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
- Ghârim limas hati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berhutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
- Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
Tidak semua orang yang terlilit hutang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi hutang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.Â
5. Mualaf
Selanjutnya adalah mualaf. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.Â
Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.
6. Fisabilillah
Adapun golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah lainnya adalah orang orang yang berada di jalan Allah atau disebut dengan fisabilillah.
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.Â
Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.
7. Ibnu Sabil
Selain fisabilillah, ada pula seorang ibnu sabil yang berhak untuk diberikan zakat fitrah.
Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil.Â
Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.
8. Amil Zakat
Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah amil atau orang yang menyalurkan zakat fitrah.
Secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzakki (orang yang memberikan zakat).Â
Dengan zakat, mustahik menjadi berdaya dengan mendapatkan akses kebutuhan yang layak. Terima kasih sudah rajin berzakat, ya! Zakatmu mengandung manfaat yang bermakna untuk para penerima zakat.Â
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Emas, Perak dan Uang Serta Ketentuannya.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Setelah mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, kini saatnya memahami tata cara membayar zakat fitrah yang sesuai syariat:
- Menghitung jumlah zakat yang perlu dibayar dari makanan sehari-hari.
- Menentukan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
- Menentukan amil zakat yang amanah dan terpercaya.
- Membaca niat untuk membayar zakat fitrah.
- Menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga amil zakat.
- Membaca doa setelah membayar dan menunaikan zakat fitrah.
Itulah ulasan mengenai 8 golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah beserta tata caranya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu!
Jika ingin membaca artikel Islami menarik lainnya, silahkan kunjungi situs Blog Evermos.
Rizky Syahaqy, merupakan SEO Content Writer di Blog Evermos yang fokus pada konten bisnis dan doa. Sebelumnya saya merupakan lulusan dari Universitas Islam Negeri Bandung jurusan Ilmu Komunikasi Jurnalistik. Setelah lulus, saya bekerja di dunia kepenulisan selama 1 tahun, yakni menjadi wartawan di sebuah media berita. Namun sejak masih kuliah saya aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang jurnalistik dan kepenulisan selama 3 tahun. Bahkan semasa kuliah saya sudah bekerja sebagai penulis lepas di berbagai media berita dan penyiar radio. Oleh karena itu saya memiliki kemampuan yang baik dalam menulis dan mencari sumber yang kredibel untuk sebuah tulisan yang saya buat. Semoga yang saya sajikan dapat bermanfaat untuk semua yang membacanya.