Kenali Zakat: Pengertian, Syarat, Macam dan Manfaatnya

Sebagai umat muslim tentu kita mengetahui hukum daripada membayar zakat pada Bulan Ramadhan. Zakat fitrah dikeluarkan secara rutin pada Ramadhan tepat sebelum pelaksanaan Idul Fitri. Berzakat dengan menggunakan beras disebut dengan zakat fitrah. 

Zakat ada beragam macamnya dan metode pembayarannya, hal ini telah diatur sebagaimana dalam Islam sendiri.

Mengutip dari Tribunnews, Indonesia secara potensial memiliki besaran jumlah zakat yang luar biasa hingga Rp234 triliun per tahunnya.

Dengan besaran tersebut, zakat dapat mengoptimalisasi untuk dibagikan kepada para amil-amilnya agar dapat membantu pulihkan ekonomi masyarakat secara nasional.

Adapun mengenai hukum zakat, ada yang telah ditetapkan dan ditentukan dalam Islam sendiri, sebab itu mari kita mengenal terlebih dahulu hukum zakat serta macam pembagiannya.

Apa itu Zakat dan Hukumnya

berzakat dengan menggunakan beras disebut
Sumber: pexels.com

Pengertian zakat diambil dari kata “zaka” yang artinya adalah suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.

Mengutip dari Buku Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5, dinamakan zakat karena pada zakat terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Secara maknanya, menurut situs baznas, bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Dalam makna sucinya, zakat dapat mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.



Sementara untuk hukum zakat, merupakan wajib atau fardhu ‘ain atas setiap muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Orang yang menunaikan zakat disebut dengan Muzaki, sementara penerima zakat disebut dengan Mustahik.

Zakat juga disebutkan dalam dalil yang terkandung di Al-Quran dan Al-Hadist.

Syarat Pemberi Zakat

  • Beragama Islam,
  • Aqil yaitu dapat menggunakan akalnya secara sehat baik fisik dan mental,
  • Baligh yaitu sudah memasuki usia wajib untuk zakat,
  • Sudah mencapai waktunya atau nisab.

Dalil Zakat dalam Al-Quran

1. Al-Baqoroh: 10

‘ وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ  

Artinya: “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” 

Dalam  Al-Quran, pada surat kedua yaitu Al-Baqoroh menerangkan bahwa shalat dan zakat merupakan perintah bagi setiap muslim yang sama wajibnya.

Misalnya, berzakat menggunakan beras disebut dengan zakat fitrah.

Dengan berzakat, seperti yang disebutkan dalam maknanya yaitu dapat membersihkan harta dan jiwa, mendapatkan kebaikan-kebaikan karenanya dan berpahala di sisi Allah Ta’ala.

2. At-Taubah :103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Dalam Tafsir Ringkas Kemenag RI, ayat ini turun sebab terdapat sekelompok orang yang bertaubat karena terlalu cinta dengan harta.

Allah menerangkan wujud taubat kepada-Nya dengan memenuhi ketaatan yaitu menunaikan zakat.

Sehingga Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam mengambil zakat dari harta mereka agar dapat membersihkan jiwa mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta.

3. Al-Baqoroh: 110

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Artinya: “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Pelaksanaan shalat sebagai ibadah juga zakat sebagai ibadah merupakan fondasi Islam dari diri setiap muslim.

Dengan mengerjakan amal shaleh, secara hakikatnya akan mendapatkan pahala serta kebaikan-kebaikan yang akan datang dari Allah SWT.

Sebab dengan mengeluarkan zakat, sejatinya harta kita bukanlah berkurang akan tetapi menjadi berkah serta akan diganti dengan balasan yang berkali lipat.

Begitulah kata-kata zakat yang disebutkan dalam Al-Quran ada sebanyak 82 kali, dan selalu berdampingan dengan perintah shalat.

Jenis dan Pembagian Zakat

1. Zakat Fitrah

Jenis zakat yang pertama adalah zakat fitrah, atau berzakat dengan menggunakan beras disebut dengan zakat fitrah.

  • Hukum: wajib atau fardhu ain,
  • Waktu pelaksanaan: Bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri,
  • Bentuk zakat: beras, gandum, kurma, atau dengan harta.
  • Hitungan zakat: membayar beras 2,5kg atau dalam bentuk harta yang sebanding dengan harga beras 2,5 kg yang dikonsumsinya, Contoh harga beras per kg yaitu Rp.15.000 x 2,5kg = Rp37.500 sebagai zakat fitrah yang harus dibayarkan.

2. Zakat Maal

Berzakat dengan menggunakan harta benda disebut juga zakat maal. Zakat maal adalah zakat penghasilan seseorang.

  • Hukum: wajib atau fardhu ain, jika harta sudah masuk nisabnya.
  • Waktu pelaksanaan: satu tahun sekali pada akhir tahun,
  • Bentuk zakat: penghasilan berupa uang, hasil pertambangan, hasil pertanian, hasil laut, hasil ternak, hasil perak dan hasil ternak, surat berharga dan perniagaan.
  • Hitungan zakat: mengalikan besaran 2,5% dengan jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya memiliki emas 85 gram atau kekayaan sekitar Rp76.500.000, dan mengendap selama setahun atau mencapai haul, dikalikan dengan 2,5% yaitu Rp3 juta per tahun.

3. Zakat Perdagangan 

Selanjutnya ada zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Harta pedagangan yang terkena zakat terhitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang berjangka pendek satu tahun.

  • Hukum: wajib atau fardhu ain apabila selisih aset lancar dan hutang sudah mencapai nisab.
  • Waktu pelaksanaan: setelah mencapai nisab dan haul sudah dimiliki dalam 1 tahun kalender qamariyah.
  • Bentuk zakat: harta niaga atau aset,
  • Hitungan zakat: nilai barang dagangan misal mencapai nisab emas yaitu 20 dinar atau 85 gram emas, dan nisab perak 200 dirham atau 595 gram perak. 
  • Cara hitung: (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen.

Manfaat Berzakat

Islam telah memberikan aturan kepada umat muslim agar dapat menata hidupnya dengan baik dan penuh berkah, begitupula diturunkannya dengan perintah berzakat.

Apa saja manfaat dari berzakat yang dapat kita ketahui? 

  • Menyempurnakan iman, sebab zakat merupakan pilar dari agama Islam dan rukun Islam yang kita ketahui. Perintah zakat sama wajibnya dengan perintah shalat, seperti yang diuraikan dalam Al-Quran, kedua perintah ini selalu berdampingan.
  • Sebagai bukti ketaatan, Allah SWT memberikan petunjuk kepada orang beriman agar bertaqwa yaitu mengorbankan apa yang ia cintainya, dalam hal ini termasuk harta benda. Dengan zakat, sudah membuktikan ketaatan kepada Allah SWT.
  • Membersihkan harta, harta yang kita peroleh semata-mata merupakan titipan yang Allah berikan kepada kita. Agar terbersihkan dari hal yang tidak baik, menjadi berkah dan bermanfaat, Allah memberikan perintah untuk berzakat.
  • Sebagai pembersihan diri, muslim dikatakan sebagai orang yang dermawan, berbudi baik dan berakhlak baik. Adapun dengan berzakat memberikan pelajaran bahwa sebagai manusia saling memperhatikan satu sama lainnya tanpa memandang bulu, baik ia miskin dan lemah.
  • Menjadi amal kebaikan, dengan berzakat memberi manfaat untuk mendatangkan kebaikan-kebaikan dalam hidup kita. Dengan zakat, rezeki dapat dilancarkan, kualitas hidup meningkat, tentram dan tenang, dosa terhapus.

Agar kita bisa berzakat, diperlukan kesiapan jiwa, ilmu dan finansial yang mencukupinya.

Salah satunya adalah dengan mencari harta yang berkah dengan berjualan.

Mau bisnis tapi masih belum punya modal cukup? Di Evermos Anda bisa di modalin, cukup install dan download aplikasinya untuk bergabung jadi reseller di Evermos!

Cuma Modal HP Udah Bisa Buka Usaha, Mau? Evermos Solusinya!

Buat buka usaha, Anda tidak perlu lagi pusing mikirin modal, stok  atau siapa suppliernya, dan kemana buat promosiinnya!

Karena sekarang hanya dengan modal HP saja Anda sudah bisa jualan ribuan produk lokal yang pastinya berkualitas.

Hanya dengan download dan install aplikasi Evermos di HP sekarang juga dan lakukan pendaftaran sebagai reseller Evermos buat langsung ikhtiar dari sekarang juga.

Dapatkan manfaat untuk berikhtiar bersama Evermos hanya dalam satu aplikasi, selain itu ada banyak penawaran dan promo menarik lainnya yang bisa Kamu dapatkan secara cuma-cuma.

Inilah benefit yang akan Anda dapatkan secara GRATIS,

  • Punya toko online sendiri cuma modal HP,
  • Jualan 80.000++ produk lokal berkualitas
  • Akses E-Katalog tanpa batas
  • Belajar bisnis dipandu trainer professional
  • Gratis Ongkir*
  • Packing dan pengiriman semua dari Evermos yang bantu,
  • Bisa banget Jastip (Jasa Titip) untuk teman terdekat
  • Kesempatan Umroh* tanpa diundi

*Syarat dan Ketentuan berlaku

Tertarik untuk mencobanya? Dapatkan akses ke seluruh produk dan siap jual sekarang juga dengan klik button di bawah berikut.

DAFTAR DISINI SEKARANG

Itulah penjelasan mengenai berzakat dengan menggunakan beras disebut dengan zakat fitrah, beserta pengertian, syarat, dalil dan macam-macam zakat.

Semoga dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin memperdalam wawasan tentang zakat.

Sebarkan kebaikan ini kepada orang lain, orang terdekat Anda dengan salin link artikel dan membagikannya.

Jangan lewatkan artikel menarik lainnya kunjungi Blog Evermos.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)