Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah : Ini Dia Faktanya!

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah –  Setiap bulan Ramadhan seluruh umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. 

Dimana umat muslim harus menahan rasa lapar dan haus serta nafsu dari pagi hingga matahari terbenam. 

Namun tahukah jelang idul fitri ada satu amalan yang wajib dan tak boleh dilewatkan. Yaitu zakat fitrah. 

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang berakal sebelum Idul Fitri. 

Amalan ini berbeda dengan zakat tanah yang diberikan pada harta benda karena zakat fitrah adalah zakat yang bersumber dari bahan pokok yang digunakan manusia seperti beras, gandum atau jagung. 

Lalu hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah?  Yuk lihat faktanya seperti apa. 

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah adalah Wajib! 

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah adalah Wajib!
Sumber : Google.com/bersosial

Dilansir dari Baznas, mengeluarkan zakat fitrah itu hukumnya wajib. Karena zakat fitrah sendiri  memang diwajibkan untuk setiap orang. Baik perempuan maupun laki-laki. 

Melakukan zakat ini bisa dilakukan saat bulan Ramadhan atau jelang Idul fitri, namun lebih umumnya zakat fitrah sering dilakukan saat jelang lebaran. 

Kenapa zakat fitrah ini dilakukan? Karena dengan berzakat bisa mengikat tali persaudaraan seluruh umat muslim. 



Selain itu dengan zakat juga bisa membantu sesama yang sedang kekurangan. 

Adapun ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang zakat sebagai berikut 

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: 

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (Q.S 

Lalu terdapat hadits yang menjelaskan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib sebagai berikut. 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ

وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah Wajib Dikeluarkan Berupa? 

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah Wajib Dikeluarkan Berupa?
Sumber : Google.com/bersosial

Ternyata membayar zakat tidak selalu mesti dengan uang. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib dikeluarkan berupa makanan pokok. 

Makanan pokok disini maksudnya adalah makanan yang sering kita konsumsi setiap hari. 

Contohnya di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah nasi. 

Namun biasanya di Indonesia zakat fitrah yang dikeluarkan biasanya 2.5 kg atau setara dengan 3.5 liter. 

Namun ini disesuaikan dengan makanan pokok tiap daerah. 

Hal ini juga sesuai dengan sabda Rasullulah yang diriwayatkan Ibnu Umar  

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin”

Satu sha yang di maksud adalah sekitar 2.7kg. 

Bisakah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? 

Bisakah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Sumber : Pexels.com

Seperti yang kita tahu, hukum mengeluarkan zakat fitrah itu wajib bukan? 

 Zakat fitrah umumnya dibayar dengan makanan pokok seperti beras, gandum, sagu. 

Tapi bagaimana jika tak sempat beli beras dan diganti dengan uang? 

Dikutip dari NU Online dijelaskan oleh Rais Syuriah pengurus dari PBNU  dan KH Baharudin Nursalim menjelaskan zakat fitrah boleh menggunakan uang asalkan setara dengan takaran yang ditentukan. 

Dalam hadits Rasul sebelumnya dikatakan satu Sha maka uang yang harus dikeluarkan juga harus berupa satu sha. 

Waktu untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah 

Walau hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib, nyatanya ada beberapa waktu yang harus kita perhatikan. 

1. Waktu Wajib 

Waktu wajib ini dilakukan saat mendapatkan sebagian atau sedikit bulan Ramadhan atau Syawal, bisa juga saat malam takbiran. 

2. Waktu Jawaz

Rentang waktu ini biasanya dilakukan saat mulai masuk bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. 

3. Waktu yang Dianjurkan 

Waktu seperti ini adalah waktu yang sangat sempit, yaitu pagi hari saat jelang solat Ied. sehingga harus sigap dan hati-hati jika ingin membayar di waktu ini. 

4. Waktu Makruh 

Pada saat ini waktu pembayarannya dilakukan saat matahari hendak terbenam di awal bulan Syawal. 

5. Waktu Haram 

Pada waktu ini pembayaran dilakukan setelah 1 Syawal. Bila dilakukan pembayaran saat ini akan terbilang sebagai qadha. 

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Berikut adalah syarat membayar zakat fitrah sebagai berikut : 

  • Merdeka 
  • Islam 
  • Baligh dan Berakal 
  • Kondisi harta yang tidak kekurangan 
  • Kepemilikan penuh atas harta yang dipunya 
  • Sudah mencapai haul 
  • Lebih dari kebutuhan pokok
  • Tidak punya hutang. 

Bacaan Zakat Fitrah 

Sumber : Pexels.com

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Suami atau Istri 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجِي / زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an jauzii / jauzatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki atau Perempuan 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ إِبْنِي / إِبْنَتِي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an ibnii / ibnatii (nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari putra atau putri saya (bernama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Zakat Fitrah untuk Bapak/Ibu 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ خَدِيمِي / خَدِيْمَتِي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an khadiimii / khadiimatii (nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Zakat Fitrah untuk Pembantu

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ خَدِيمِي / خَدِيْمَتِي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an khadiimii / khadiimatii (nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”


Demikianlah artikel tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib, semoga bermanfaat. 

Nantikan dan jangan lewatkan artikel informatif lainnya hanya di Blog Evermos

Yuk Segerakan Zakat Fitrah dan Dapatkan Penghasilan Sendiri dengan Jadi Reseller Evermos!

Hidup di perantauan dengan penghasilan tak tentu emang tidak mudah. 

Seringkali kita ingin beramal tapi belum punya penghasilan tetap setiap harinya. Tentu kita ingin dapatkan kebaikan dari membayar zakat fitrah bukan? 

Sudah jelas dengan menjadi reseller makanan di Evermos anda bisa dapat keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya lho. 

Jadi akhirnya bisa bayar zakat fitrah!

Caranya bagaimana? gabung langsung jadi Reseller Evermos, tidak perlu beli produk dahulu dan bisa langsung jualan tanpa modal. 

Ada banyak keuntungan dengan menjadi Reseller di Evermos, antara lain:

  •  Bisa Punya Penghasilan Tambahan Tanpa Perlu Modal
  • Punya Toko Online Sendiri Cuma Modal HP
  • Akses ke E-Katalog berisi 80.000++ Produk Berkualitas
  • GRATIS Belajar Bisnis dipandu Trainer Professional
  • Gratis Ongkir
  • Packing dan Pengiriman semua Evermos yang bantu
  • Bisa order sekaligus untuk teman-teman terdekat (Jasa Titip/ Group-buying)
  • Kesempatan Umroh* GRATIS tanpa diundi
  • Reseller dapat menjual 80.000++ Produk dari 700++ Brand Lokal yang dijamin Kualitas dan Keasliannya 
  • Jualan jadi tambah yakin karena semua produk di Evermos dijamin halal, berkualitas tinggi dan original
  • Dapatkan Pelatihan Bisnis Online Gratis di Evermos!

Mulai dari anak-anak, pelajar, ibu rumah tangga atau bahkan karyawan yang ingin punya bisnis sendiri juga bisa melakukannya. 

Tunggu apalagi? Yuk langsung daftar jadi Reseller Evermos di bawah ini.

YUK, GABUNG DISINI!

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)