3 Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa, Pahami!

Saat berpuasa ada kondisi dimana seseorang memiliki air liur yang banyak dan tertelan. Bagaimanakah syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa? 

Makan, minum, memasukkan benda asing ke dalam tubuh menjadi perkara yang dapat membatalkan puasa.

Dalam hal ini, Islam mengkategorikan berbagai perkara yang jelas hukumnya bisa membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan puasa.

Mungkin masih banyak muslim yang bertanya apakah menelan ludah bisa membatalkan puasa? Bagaimanakah penjelasannya menurut syariat Islam?

Mengenal Apa Saja Rukun Melaksanakan Puasa

Dikutip dari NU Online pada 7 Februari 2023, terdapat dua rukun puasa yang harus dipenuhi.

Rukun pertama adalah niat untuk berpuasa.

Niat berpuasa dilakukan dengan mengucapkan secara lisan serta melakukan niat pada malam hari. 

Adapun niat berpuasa yang dilakukan sebelum malam sahur adalah sebagai berikut.

نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ



“Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah s.w.t, semata.”

Rukun kedua adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Perkara yang bisa membatalkan puasa yaitu memasukkan suatu benda ke dalam rongga tubuh.

Meliputi kegiatan makan, minum, muntah yang disengaja, bersetubuh bagi suami isteri dan sebagainya.

Berikut penjelasannya dalam Al-Quran,

فَاْلئَنَ باَشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِ ثُمَّ اَتِّمُوْا الصِّيَامَ اِلَى اللَّيْلِ

“…maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam tiba. ” (QS. al-Baqarah, 2: 187)

Baca Juga : Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Jawabannya Menurut Dalil!

Apakah Menelan Ludah Termasuk Hal Membatalkan Puasa?

Menelan ludah merupakan hal yang tidak dapat dihindari bagi siapa saja. 

Dalam dunia medis, air liur juga disebut dengan saliva yang berguna dalam proses pencernaan dan melembabkan rongga mulut agar tidak kering.

Saliva adalah cairan eksokrin yang dikeluarkan kedalam rongga mulut melalui kelenjar saliva.

Tanpa kita sadari bahwa air liur berperan penting dalam mengatur pencernaan makanan, keseimbangan air, buffer dan kesehatan rongga mulut.

Sementara itu, dalam rukun puasa kita dilarang untuk memasukkan benda ke dalam rongga tubuh.

Merangkum dari laman NU Online, Imam an-Nawawi berpendapat tentang perkara menelan ludah saat berpuasa.

Para ulama sepakat bahwa menelan air ludah atau air liur tidaklah membatalkan puasa.

Namun ada beberapa syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.

Baca Juga : Apakah Pacaran Membatalkan Puasa Menurut Islam? Ini Jawabannya!

3 Syarat Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak apa saja syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa.

1. Air Liur Tidak Terkontaminasi Zat Lain

Agar tidak membatalkan puasa air liur tidak boleh terkontaminasi oleh benda lain atau zat lain yang merubah warna air liur itu sendiri.

Hal ini berlaku juga untuk air liur yang sudah terkontaminasi oleh darah akibat luka pada gusi kemudian tertelan, sehingga bisa membatalkan puasa.

2. Air Liur Merupakan Zat yang Terdapat dalam Tubuh Sendiri dan Tidak Keluar dari Batas Bibir Luar

Air liur yang keluar dari tenggorokan yang semula dianggap sudah bagian dari luar tubuh karena hajat, selama syaratnya tidak melewati bibir luar dan tidak membatalkan puasa.

3. Menelan Air Luar Secara Wajar

Dalam suatu kasus, ada orang yang sengaja mengumpulkan air liurnya hingga terkumpul banyak dan menelannya.

Hal ini juga menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim apakah dapat membatalkan puasa.

Pendapat ulama yang mahsyur adalah tidak batal.

Dan jika tidak sengaja terkumpul kemudian tertelan para ulama juga sepakat hukumnya tidak batal.

Oleh karena itu, menelan ludah saat berpuasa dikenai hukum tidak dapat membatalkan puasa selama memenuhi syarat yang disebutkan.

Semoga informasi berikut bisa bermanfaat bagi Sobat yang mencari tahu tentang hukum-hukum puasa.

Jika suka dengan artikel berikut, sebarkan link artikel berikut kepada orang-orang terdekat.

Baca artikel menarik, informatif dan terbaru lainnya di Blog Evermos.

 

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)