Apakah Pacaran Membatalkan Puasa Menurut Islam? Ini Jawabannya!

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa Menurut Islam – Puasa adalah bentuk ibadah dengan menahan diri dari segala hal yang dapat merusak dan membatalkan puasa.

Menahan diri ini artinya ialah menahan diri dari segala hawa nafsu untuk makan, minum, emosi termasuk pula syahwat.

Pacaran adalah aktivitas yang tidak lazim saat ini di tengah masyarakat kaum muda-mudi.

Dikutip dari psychologymania, menurut DeGenova & Rice (2005) pacaran adalah hubungan antara dua orang yang melakukan aktivitas bersama agar dapat mengenal satu sama lain.

Stereotype pacaran juga saat ini macam-macam, ada yang menganggap kewajiban sebagai hal sebelum menikah ada pula yang melarang karena tidak ada agama yang menganjurkan untuk berpacaran.

Aktivitas berpacaran yang dilakukan saat sedang ibadah puasa, apakah bisa menjadi salah satu penyebab batalnya puasa?

Hukum Pacaran dalam Agama Islam dan Dalilnya

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa Menurut Islam
Sumber: pexels.com

Kegiatan pacaran yang dilakukan kebanyakan oleh kaum pemuda-pemudi seperti berduaan, bersentuhan, dan sebagainya merupakan hal yang diharamkan dalam agama Islam.

Islam sendiri menolak keras kepada umat muslim untuk menghindari aktivitas seperti berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.

Berikut adalah dalil landasannya,



“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).

Kemudian pacaran juga dianggap sebagai perbuatan maksiat atau menjauhkan diri dari Allah SWT dan melakukan larangan-Nya.

Karena pacaran termasuk perbuatan zina yang tidak dapat dihindari, Inilah landasan hadits riwayat Abu Hurairah,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Larangan tersebut ada disebabkan aktivitas pacaran dapat mengajak pelakunya jatuh ke dalam zina kecil hingga zina yang besar.

Taaruf Sebagai Solusi Bagi Orang yang Ingin Menikah

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa Menurut Islam
Sumber: pexels.com

Sebaliknya dalam Islam mengenal kata taaruf atau artinya adalah proses pengenalan.

Taaruf menjadi jalur sakral yang suci untuk mewujudkan kedua orang kepada proses pernikahan karena prosesnya sesuai dengan syariat Islam.

Anjuran untuk dapat mengenal satu sama lain juga terdapat dalam bahasan Al-Quran surah Al-Hujurat ayat 13:

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal..”  (QS Al-Hujurat[49]: 13).

Sehingga pada dasarnya proses ta’aruf atau pengenalan tidak terbatas pada kedua orang yang ingin melaksanakan jenjang pernikahan.

Tetapi pada momen apa saja bisa disebut sebagai proses ta’aruf seperti di kantor, sekolahan, kampus, komunitas dan sebagainya.

Berbeda dengan proses pacaran yang tidak dikenal istilahnya dalam Islam, taaruf dalam prosesnya punya batasan dengan kaidah syariat Islam, misalnya tidak ada proses berdua-duaan.

Dalam prosesnya yaitu mengenali calon pelamar dan yang dilamar melalui biodata yang didapatkannya, serta tidak ada komitmen yang mengikat sehingga dapat diterima atau dapat dibatalkan dengan menjaga kerahasiaan proses taaruf.

Baca Juga : Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Jawabannya Menurut Dalil!

Anjuran Berpuasa Bagi yang Belum Mampu Menikah

Lalu jika belum menyanggupi kebutuhan untuk melaksanakan pernikahan atau belum siap secara umur, finansial dan sebagainya apa yang patutnya muslim lakukan?

Tentu saja bukan dengan memaksakan diri untuk melakukan pacaran ataupun melakukan ta’aruf kepada calon.

Pada masa Rasulullah SAW hal ini juga pernah dibahas serta adanya anjuran untuk berpuasa apabila belum sanggup atau mampu menikah.

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم)

“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,  Rasulullah SAW mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya.”

Pada hadist tersebut juga dibahas bahwa dengan berpuasa sunnah, muslim yang belum mampu menikah dapat membentengi dirinya dari hawa nafsu dan godaan syaithan untuk mengambil jalan selain dari syariat Islam.

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa Menurut Islam?

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa Menurut Islam
Sumber: pexels.com

Kegiatan selama berpuasa yang benar yaitu mengisi dengan amalan-amalan dan perbuatan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Saat puasa Ramadhan, dikatakan bahwa amalan seorang hamba pahalanya dapat berkali-kali lipat apabila mengerjakan amalan kebaikan.

Jika saat berpuasa sedang berpacaran kemudian melakukan hal yang diharamkan yaitu memandang lawan jenis dengan syahwat, menggandeng tangan pacar dan sebagainya tidak membatalkan puasa akan tetapi dapat merusak amalan puasa.

Termasuk pula pada kegiatan komunikasi saat berpacaran via online di media sosial yang dapat mengandung kata-kata merayu dan pemanis.

Hukum tersebut berlaku pada pasangan pacaran yang bukan mahram, berbeda dengan yang melakukan pacaran setelah menikah.

Dalam berpuasa ada juga hal yang dapat membatalkan puasa selain makan, minum, yaitu keluarnya air mani.

Apabila dalam berpacaran kemudian melakukan hal awal mulanya menatap dan berujung pada keluarnya air mani, maka dapat membatalkan puasa tersebut dan gugur amalannya.

Oleh karena itu, orang yang tengah khusyu menjalani ibadah puasa Ramadhan sebaiknya menghindari hal0hal yang dapat mengurangi pahala puasa hingga membatalkan puasa sebab membuat amal ibadah jadi sia-sia.

Itulah informasi tentang hukum apakah pacaran membatalkan puasa yang dapat Blog Evermos berikan.

Semoga bisa bermanfaat dan bantu sebarkan link artikel ini kepada orang-orang yang membutuhkannya.

Baca artikel menarik, informatif dan terbaru lainnya di Blog Evermos.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)