Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Dalilnya, Apakah Dibolehkan atau Tidak?

Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan momen peringatan kelahiran Rasulullah yang dirayakan umat Muslim setiap tahunnya pada tanggal 12 Rabiul Awal. Bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi dan dalilnya? Simak penjelasannya di artikel ini! 

Sebagian besar umat Muslim yang merayakan Maulid Nabi setiap tahunnya meyakini bahwa peringatan itu mereka lakukan sebagai bentuk cinta dan penghormatan terhadap Rasulullah SAW. Apalagi, ini juga mengacu pada Al-Quran surat Al-Anbiya ayat 107 yang artinya, 

“Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

Dari dalil di atas, menjelaskan bahwa Nabi Muhammad adalah sosok mulia yang sengaja Allah SWT utus untuk membawa kabar gembira sekaligus peringatan kepada umat Manusia. 

Adapun dalam Islam, setiap perayaan atau peringatan yang umat Muslim lakukan tentu memiliki hukum yang mengaturnya. Sama halnya dengan peringatan hari kelahiran Nabi yang diyakini sebagian besar ulama jatuh pada bulan Rabiul Awal. 

Memperingati kelahiran Nabi ini masih menjadi perdebatan di beberapa kalangan. Apakah wajib, dianjurkan, haram, tidak disarankan, atau boleh-boleh saja? Pastinya untuk menjawab hukum tersebut maka harus mengacu pada dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran. 

Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan penjelasan yang jelas dan rinci untuk Anda mengenai hukum merayakan Maulid Nabi dan dalilnya. 

Sebelum itu, sudah tahukah Anda kapan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2023? Jika belum, baca selengkapnya disini: Maulid Nabi 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Simak Jadwalnya! 

Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Dalilnya

hukum merayakan maulid nabi dan dalilnya
Sumber: freepik.com

Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Maulid Menurut Para Ulama

Apabila mengacu pada pendapat ulama-ulama besar dalam Islam, akan ada banyak perbedaan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi. Pastinya, para ulama akan mengacu pada sumber-sumber Islam yang kredibel. 



Mengutip dari salah satu situs media informasi Islami yaitu Islamway, menyebutkan bahwa perselisihan pendapat antar ulama mengenai hukum Maulid Nabi terbagi menjadi dua kelompok. 

Ada beberapa ulama yang memandang positif praktik tersebut, sedangkan beberapa ulama lainnya melarang karena menganggap perayaan Maulid nabi adalah inovasi yang melanggar hukum agama Islam.

Mengapa ada perbedaan pendapat antar ulama? Apakah ulama mengacu pada Al-Quran dan hadits ketika memberikan pernyataan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini. 

Baca juga: 50 Kata Kata Maulid Nabi 2023 yang Penuh Doa dan Makna.

Apakah Ada Hadits tentang Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Dalilnya di Al-Quran? 

Jika ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum merayakan Maulid Nabi, maka kita perlu memastikan dalilnya untuk menentukan akan meyakini pendapat siapa dalam hal hukum merayakan Maulid Nabi ini. 

Mengacu pada penjelasan dari situs Islamway, menjelaskan bahwa penjelasan mengenai hukum praktik memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tidak ada terkandung di dalam Al-Quran maupun Hadits. 

Dari penelusuran tersebut, tidak ada indikasi bahwa Nabi SAW pernah merayakan hari kelahirannya. Selain itu, beberapa sumber juga menyebutkan bahwa setelah Nabi SAW wafat, tidak ada para Sahabat dan keluarga beliau yang merayakan setiap tahunnya. 

Artinya, kegiatan Maulid Nabi adalah suatu tradisi yang baru lahir dalam Islam setelah kehidupan Nabi tanpa ada hukum yang menjelaskannya secara to the point di dalam Al-Quran dan Hadits. 

Dari penjelasan di atas, mungkin Anda akan bertanya-tanya, “jika tidak ada dalil khusus di Al-Quran maupun hadits, jadi bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang bisa saya yakini?” Berikut ini penjelasannya!

Baca juga: 55 Contoh Tema Maulid Nabi Singkat dan Menarik Serta Maknanya, Cocok untuk Tahun 2023!

Hukum Merayakan Maulid Nabi dan Dalilnya dalam Islam

Dari beberapa sumber media informasi Islami, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum merayakan Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah. Bid’ah hasanah adalah bid’ah yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dan masih sejalan dengan Al-QUran dan Hadits. 

Jadi, meskipun tidak ada dalil yang benar-benar mengarah kepada hukum merayakan Maulid Nabi, namun selagi kegiatan tersebut masih sejalan dengan Al-Quran, Hadits, ijma’ atau pedoman kesepakatan ulama, dan qiyas, maka masih boleh untuk kita laksanakan. 

Apalagi, jika kegiatan tersebut mengandung nilai ketaatan kepada Allah SWT, menambah kecintaan terhadap Nabi SAW, serta memperbaiki amal ibadah umat Muslim. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya Al Hawi lil Fatawi yaitu, 

“Hukum Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah”. 

Selain itu, seorang ulama bernama Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani juga memberikan pernyataan mengenai ini dalam kitab Mafahim Yajibu An-Tushahha: 

“Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi SAW merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faedah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu, dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya.”

Pendapat dua ulama di atas tentu mengacu pada dalil di Al-Quran. Meskipun Al-Quran tidak secara langsung menyatakan hukum memperingati Maulid Nabi, namun tindakan tersebut dapat mengarah pada firman Allah SWT dalam surat Yunus ayat 58 yaitu: 

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad SAW) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” 

Hukum Merayakan Maulid Nabi: Hal yang Boleh dan Tidak Boleh untuk Dilakukan 

hukum merayakan maulid nabi dan dalilnya
Sumber: freepik.com

Karena hukum Maulid Nabi tidak terkandung secara eksplisit di dalam Al-Quran dan Hadits, maka harus ada pemahaman yang jelas mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh umat Islam laksanakan di perayaan tersebut. 

Sebab, jika tidak memahaminya dengan baik bisa beresiko melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama dan tidak sesuai tujuan Maulid Nabi yaitu penghormatan dan meningkatkan kecintaan terhadap Nabi Muhammad SAW.  

Berikut ini adalah beberapa kegiatan bermanfaat yang dapat Anda laksanakan pada perayaan Maulid Nabi: 

  • Membaca Al-Qur’an. 
  • Mengamalkan doa Maulid Nabi.
  • Kegiatan untuk mengingat Allah SWT
  • Membaca dan menceritakan biografi atau perjalanan hidup Nabi Muhammad. 
  • Membacakan puisi puji-pujian terhadap Nabi Muhammad SAW. 
  • Ceramah atau tausiyah mengenai ajaran dan teladan Nabi Muhammad SAW. 
  • Tabligh akbar.
  • Santunan anak yatim dan untuk kaum duafa. 
  • Tumpengan untuk meningkatkan silaturahmi. 
  • Bakti sosial untuk meningkatkan rasa kemanusiaan. 
  • Kompetisi untuk meningkatkan pengetahuan mengenai Nabi Muhammad SAW. 

Selanjutnya, berikut ini adalah kegiatan yang haram dan tidak boleh Anda laksanakan pada kegiatan peringatan Maulid Nabi: 

  • Menari secara bebas tidak sesuai syariat Islam dan ada unsur interaksi antar gender. 
  • Menyanyikan lagu yang lirik ataupun elemen lainnya mengarah kepada penyimpangan atau tidak sesuai syariat. 
  • Kegiatan inovatif yang tidak bertujuan untuk keutamaan agama dan bertentangan dengan ajaran nabi. 
  • Perbuatan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja Nabi Muhammad SAW secara berlebihan. 
  • Kegiatan lainya yang penuh dengan dosa. 

Kegiatan yang bermanfaat untuk memperingati Maulid Nabi dapat Anda rencanakan dengan susunan acara. Simak contoh susunan acara Maulid Nabi disini: 6 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Lengkap.

Hadits Terindikasi Palsu Mengenai Hukum Memperingati Maulid Nabi 

hukum merayakan maulid nabi dan dalilnya
Sumber: freepik.com

Mengacu pada hukum merayakan Maulid Nabi yang dapat kita simpulan yaitu bid’ah hasanah, sebagai umat Islam kita harus berhati-hati dalam menerima informasi mengenai hukum Maulid Nabi ini. 

Sebab, berbagai perbedaan pendapat ulama dan tidak adanya sumber eksplisit dari Al-Quran dan Hadits mengenai Maulid Nabi dapat menyebabkan adanya kesalahan menerima informasi oleh umat Muslim, salah satunya dari hadits-hadits palsu. 

Salah satu hadits yang terindikasi palsu mengenai hukum Maulid Nabi dalam kitab Madarij al-Su’ud, Imam Nawawi al-Bantani yaitu: 

“Nabi SAW bersabda: “Barang siapa mengagungkan hari kelahiranku, niscaya aku akan memberi syafaat kepadanya kelak pada Hari Kiamat. Dan barangsiapa mendermakan satu dirham di dalam menghormati kelahiranku, maka seakan-akan dia telah mendermakan satu gunung emas di jalan Allah”.

Kemudian, Syaikh Ibnu Jibrin memperkuat bahwa hadits tersebut tidaklah shahih. Sebab tidak ada di dalam riwayat kitab Shahih Bukhari dan Muslim. 

Kesimpulan 

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum merayakan Maulid Nabi dan dalilnya adalah bid’ah hasanah. Artinya, boleh selagi masih mengarah pada tujuan beribadah kepada Allah SWT. 

Selain itu, umat Islam juga harus berhati-hati dalam menerima informasi yang belum pasti kebenarannya seperti hadits palsu. Semoga kita selalu terhindar dari hal-hal keliru dan terlarang dalam agama Islam. 

Demikian penjelasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi dan dalilnya, semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan Anda pemahaman baru mengenai Islam! Anda dapat membaca informasi menarik lainnya hanya di blog Evermos.

Selain itu, Anda bisa kunjungi Evermos untuk mendapatkan penghasilan tambahan tanpa modal. Apalagi, jika Anda tertarik memulai usaha dan masih pemula dalam berbisnis, maka Anda bisa memulainya sebagai reseller Evermos. Klik tombil di bawah ini untuk mendapatkan penawarannya!

YUK, GABUNG DISINI!

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)