13 Contoh Makanan dan Minuman Haram Dalam Islam Menurut Al Quran, Muslim Wajib Tahu!

Dalam Islam, tidak semua makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi oleh umat Muslim karena adanya kaidah halal dan haram pada makanan. Sehingga, sebagai umat Muslim, Anda wajib tahu contoh makanan dan minuman haram menurut Islam.

Ketetapan makanan dan minuman yang haram menurut Islam pastinya berasal dari sumber yang jelas dan akurat, seperti di Al Quran dan hadist. Untuk itu, artikel ini akan mengulas berbagai contoh makanan dan minuman haram dalam Islam.

Simak sampai habis untuk memperdalam wawasan keislaman Anda!

Baca juga: Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram

Pengertian Makanan dan Minuman Haram Menurut Islam 

contoh makanan dan minuman haram
Sumber: pexels.com

Setidaknya ada lima hal yang menjadikan makanan dan minuman haram dalam syariat islam. Diantaranya seperti membahayakan, memabukkan, mengandung najis, hingga makanan jorok atau menyelisihi tabiat.

Selain itu, makanan dan minuman yang mendapatkannya dengan cara yang salah satu melanggar hukum Islam juga haram untuk kita konsumsi.

Karena sesungguhnya makanan dan minuman yang seseorang konsumsi dapat berpengaruh bagi kejiwaannya dan bisa mengganggu ibadah. Sebab makanan dan minuman pun merupakan salah satu perangkap setan untuk menjauhkan manusia dari Allah SWT.

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwasanya perlu untuk mengonsumsi makanan yang halallan thoyibban demi kebaikan jiwa dann raga. Sebagaimana Allah SWT berfirman, yang artinya:

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah ayat 88).

Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya, mari kita pahami golongan makanan haram yang berasal dari dalil di alquran di bawah ini.

Baca juga: Ampuh! Inilah Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram

13 Contoh Makanan dan Minuman Haram Dalam Islam 

contoh makanan dan minuman haram
Sumber: pexels.com

1. Babi dan Turunannya

Pada surat Al-Maidah ayat 3, babi termasuk ke dalam salah satu makanan haram. Tidak hanya dagingnya saja yang haram, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang dengan olahan baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya.

Berikut adalah dalil surat Al Maidah mengenai babi yang haram untuk umat Islam konsumsi:

“حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ”

Artinya: “Diharamkan atas kamu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan juga) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini secara jelas melarang pengonsumsian daging babi, bersama dengan sejumlah hukum makanan lainnya dalam Islam.

2. Makanan dan Minuman dari Bangkai Hewan 

Untuk jenis bangkai ini dalilnya ada dijelaskan pada Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3, yang berbunyi :

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai adalah hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan islam seperti :

  1. Hewan yang mati dalam keadaan tercekik
  2. Hewan yang Mati karena dipukul dengan menggunakan suatu benda
  3. Mati karena terjatuh dari ketinggian
  4. Hewan yang mati karena tertanduk oleh hewan lainnya.
  5. Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas.

Namun, jika sebelum hewan tersebut tewas dan Anda sempat menyembelihnya terlebih dulu, maka bisa disebut halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih tidak dengan nama Allah SWT.

Namun, perlu diingat bahwa Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW yang berbunyi :

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).

3. Minuman Keras/Khamar atau Beralkohol

Minuman keras atau khamar juga termasuk ke dalam makanan dan minuman haram. Maksud dari minuman keras ini adalah jenis minuman yang mengandung alkohol dan segala minuman yang memabukkan.

Al-Quran mempertegas ini dalam Surah Al-Baqarah (2:219), Allah berfirman bahwa dalam alkohol dan judi terdapat manfaat dan dosa, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah bersabda: “Apa saja yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikit darinya juga haram.” (HR. Ahmad)

Bahkan, dosa dari ini tidak hanya untuk orang yang mengonsumsinya, melainkan juga untuk penjual, penyedia, hingga yang mendistribusikannya.

4. Darah

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah darah yang mengalir. Berdasarkan pada penelitian sains, hal ini menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi.

Sehingga apabila mengonsumsi darah maka bisa berbahaya bagi kesehatan.

Darah pada konteks ini  adalah yang mengalir. Jadi, dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan di sembelih tidaklah haram. Seperti dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah (2:173), “Allah SWT melarang memakan darah yang mengalir.”

Selain itu, pendapat ini juga bisa kita lihat dari  Ibnu Taimiyyah yang pernah mengatakan bahwa,

“Pendapat yang benar ialah bahwa darah yang Allah haramkan adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)

5. Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah SWT

Dalam Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap binatang yang tidak menyebut nama Allah pada waktu menyembelihnya, maka itu adalah bangkai (haram memakannya).”

Selain itu, juga terdapat dalil yang memuat tentang hal ini ada pada surat Al-An’am ayat 121 yang berbunyi

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak menyebut nama Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)

6. Binatang Buas yang Memiliki Taring

Hewan yang bertaring juga termasuk dalam makanan dan minuman haram. Dalam Hadits Riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: “Di antara binatang darat yang haram adalah setiap binatang yang memiliki taring.”

Hadis di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya.

Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang jorok dan menjijikkan, sehingga haram untuk kita memakannya, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, boleh untuk dimakan.

Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya.

7. Burung Buas yang Memiliki Cakar

Selain hewan yang bertaring, juga dalam Hadits Riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: “Dan di antara burung yang haram adalah setiap burung yang memiliki cakar.”

Sehingga, Nabi Muhammad SAW juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya.

Burung-burung ini biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.

8. Makanan yang Didedikasikan untuk Leluhur atau Tuhan Lain

Makanan persembahan kepada leluhur, tuhan lain, atau makhluk supernatural lainnya, merupakan bentuk penyembahan kepada entitas selain Allah. Ini berlawanan dengan prinsip tawhid dan oleh karena itu haram memakannya dalam Islam.

Al Quran menekankan larangan ini dalam beberapa ayat, termasuk Surah Al-Baqarah (2:173), Surah Al-An’am (6:145), dan Surah An-Nahl (16:115), di mana Allah SWT melarang memakan makanan untuk persembahan kepada tuhan selain-Nya.

Sehingga, hal ini bukan hanya tentang makanan itu sendiri, tetapi juga tentang asal-usul dan cara penyiapan makanan tersebut, serta maksud dan niat di balik penyiapan dan penyajian makanan tersebut.

9. Donkey (Keledai liar)

Tahukan Anda bahwa keledai liar juga haram di makan dalam Islam?  Dalam Hadis yang riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Daging keledai hutan (liar) haram, dan daging kuda halal.” (Riwayat Bukhari No. 4219 dan Muslim No. 1941)

Beberapa ulama dan cendekiawan Islam menjelaskan tentang mengapa daging keledai liar haram, yaitu bahwa keledai liar termasuk hewan yang kotor atau tidak bersih.

Ada juga yang berpendapat bahwa hal ini mungkin terkait dengan perilaku keledai liar yang agresif dan tidak terkendali, sehingga dagingnya tidak baik untuk dikonsumsi.

10. Minuman yang Diminum dalam Bejana Emas

Allah SWT melarang umat Islam meminum minuman yang terletak dalam bejana emas. Karena ini merupakan suatu bentuk berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir. Pendapat tentang hal ini bisa kita lihat sebagaimana dalam hadis berikut ini.

“Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)

11. Hewan yang Memakan Kotoran (Al-Jalalah)

Al-Jalalah berarti semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adalah kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.

Hal ini sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Adapun alasan mengapa Al- Jalalah haram adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang hewan tersebut makan. Seperti pada bau dan rasa dari daging dan susu yang hewan tersebut hasilkan.

Akan tetapi jika pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tersebut menjadi halal. Al-jalalah ini bisa menjadi halal jika kemudian memberi hewan tersebut makan yang sesuai ketentuan dan daging serta kandungan susunya yang sudah berubah.

12. Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang dilarang agama untuk dibunuh. Imam Syafi’i dan para sahabat pernah mengatakan bahwa logikanya, Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.”

Adapun contoh hewan yang dilarang untuk dibunuh ini dijelaskan dalam hadist Nabi Muhammad SAW pun pernah bersabda

“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Di dalam hadist yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :

Artinya: “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i,  Al-Hakim, dan Baihaqi)

13. Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh

Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tentunya merupakan hewan yang berbahaya. Hewan yang berbahaya bagi manusia tentunya ialah dilarang. hal ini tercantum dalam hadist berikut bahwa:

Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Adapun pendapat lain dari Ummu Syarik bahwasannya beliau pernah berkata :

Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)

Platform Bisnis Tanpa Modal untuk Usaha Makanan dan Minuman yang Terjamin Halal

Demikianlah ulasan mengenai contoh makanan dan minuman haram. Semoga dengan adanya artikel ini bisa meningkatkan kualitas ibadah dan keimanan kita.

Jika Anda ingin memulai bisnis makanan dan minuman, namun khawatir dengan kehalalan dari produk yang ingin Anda jual, maka Anda bisa mencoba peluang bisnis tanpa modal di Evermos.

Melalui platform ini, Anda bisa menemukan berbagai produk jualan yang terjamin kehalalannya dengan harga yang sangat terjangkau untuk Anda sebagai reseller.

Persoalan modal sebenarnya bisa teratasi, sebab melalui platfrom ini, Anda bisa memulai usaha tanpa modal. Serta banyak kemudahan dan keuntungan lainnya yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:

  • Bisnis tanpa modal
  • Memiliki toko online sendiri
  • Tidak perlu pusing cari supplier
  • Tidak perlu memikirkan stok dan pengiriman
  • Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
  • Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah

Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos.

Yuk, segera daftarkan diri Anda dengan menjadi reseller hebat di Evermos. Dengan cara klik tombol di bawah ini!

YUK, GABUNG DISINI!

 

Sekian artikel mengenai Contoh makanan dan minuman haram ini. Jangan lupa sebarkan pada keluarga, teman, dan kerabat yang membutuhkan ya! Semoga bermanfaat.

Jangan lewatkan artikel menarik lainnya hanya di situs blog Evermos

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)