Setiap harinya tentu kita melakukan transaksi jual beli. Hal ini merupakan kegiatan penunjang dasar bagi keberlangsungan hidup. Namun, yang kita tak banyak tahu adalah mengenai beberapa aturan tertulis yang seharusnya kita perhatikan sebagai pedoman dalam transaksi jual beli sesuai syariat islam. Oleh karena itu, berikut kami ulas mengenai ayat alquran tentang jual beli yang bisa menjadi panutan Anda dalam berjualan.
Dalam islam, dalil jual beli harus sangat diperhatikan untuk menjamin hak dan kewajiban setiap umatnya terpenuhi dan tidak ada pihak yang rugi. Syariat Islam dengan hikmah dan rahmatnya mengharamkan apa yang membahayakan terhadap agama dan dunia.
Salah satu kaidah yang penting pada pembahasan kali ini berhubungan dengan riba, penipuan, dan etika dalam jual beli. Berikut adalah beberapa ayat alquran tentang jual beli yang berhasil kami rangkum.
Ayat Alquran Tentang Jual Beli Untuk Pedoman Berbisnis
1. Ayat Alquran Tentang Larangan Riba
Sebagaimana kita tahu riba haram dalam syariat islam, karena melakukan riba adalah seperti memakan harta saudara sendiri. Hal ini pun tercantum dalam beberapa dalil alquran seperti di bawah ini :
Al-Baqarah Ayat 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – البقرة
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)”
Al-Baqarah Ayat 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبا أَضْعَافاً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda” [al Baqarah:130]
An-Nisa Ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [An Nisa : 29].
Baca Juga : Doa Memulai Usaha Agar Diberikan Kesuksesan Dan Kelancaran
2. Ayat Tentang Etika Bisnis dalam Jual Beli
Selain larangan untuk riba, hal yang tak kalah penting adalah Etika dalam melaksanakan jual beli. Dengan demikian diharapkan setiap aktifitas jual beli yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. prinsip-prinsip yang harus diperhatikan antara lain:
Hadist tentang Larangan menawar barang yang sedang diitawar oleh orang lain
…وَلاَ يَبِيْعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ …. – رواه مسلم
“….dan janganlah seorang membeli (menawar) sesuatu yang sedang dibeli (ditawar) oleh saudaranya, dan jangan pula ia melamar (wanita) yang sedang dilamar oleh saudaranya….”(HR. Muslim)
Salah satu alas an dari larangan menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain ini adalah untuk menghindari adanya kekecewaan dan perkelahian.
Sebab orang yang menawar suatu karena keinginan untuk memiliki dan membutuhkan barang tersebut. Namun karena diambil oleh pihak lain bisa menyebabkan rasa kecewa bahkan kebencian.
Bagi Anda yang ingin berikhtiar untuk mendapatkan rezeki yang halal dan berkah, tidak ada salahnya untuk menjadi reseller Evermos.
Hadist Tentang Barang yang diperjualbelikan
Hal ini tercantum dalam hadist Rasulullah yang menjelaskan tentang larangan menjual sesuatu yang diharamkan oleh agama. Larangan menjual barang yang diharamkan tersebut tidak hanya secara bendanya, tetapi juga larangan memakan hasil penjualannya. Berikut adalah bacaannya :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود
“Dari Ibnu Abbas Nabi saw bersabda: Allah melkanat orang-orang Yahudi, karean telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Baca Juga : 10+ Kumpulan Doa Agar Dagangan Laris dan Banyak Pelanggan
3. Hadist Tentang Larangan Menjual Barang Haram
Contoh-contoh jual beli masuk kategori ; jual beli bangkai, khamar, anjing, babi, dan lainnya. Hal ini ada dalam dalil berikut ini :
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. Al-Ma’idah: 90)
Tingkat nilai haram dalam jual beli ini tidak hanya terletak pada nilai barang namun juga berdampak pada proses penjualannya. Berikut penjelasannya ada dalam hadist Rasulullah SAW yang berbunyi
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِ عَشَرَةٌ: عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْحُمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرَى لَهَا وَالْمُشْتَرَاةَ لَهَا – رواه الترميذى وابن ماجة
“Nabi saw telah melaknat dalam masalah khamar sepuluh golongan; yang memerasnya (produsennya), yang meminta diperskan (pemesan), yang meminumnya (konsumen), yang membawanya, yang meminta diantarkan, yang menuangkannya (pelayan), yang menjualnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membelinya, dan yang meminta dibelikan.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Menghindari Praktek Perjudian dalam Sistem Jual Beli
Suatu hal lain yang menjadi haram dalam transaksi jual beli menurut syariat islam adalah ada praktek perjudian dan penipuan. Praktek perjudian dalam sistem jual beli sudah semakin banyak ditemui baik di pasar tradisional maupun di mall-mall besar.
Teknik dan bentuk stategi pengemasannya pun semakin beragam, bahkan dengan menggunakan peralatan canggih seperti komputer dan mesin permainan. Jika kita tidak berhati-hati, maka kita bisa lalai dan tidak mengetahui bahwa praktik semacam ini termasuk pada kategori perjudian dalam bentuk jual beli.
Hal ini menjadi haram berdasarkan ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi saw, antara lain:
يَآيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ والأَنْصَابُ والأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. – المائدة
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntunga”. (QS. Al-Ma’idah: 90)
Selain tiga prinsip di atas, masih banyak lagi prinsip dan etika yang harus diperhatikan agar praktek jual beli menjadi sah sesuai.
Ayat Tentang Keutamaan Jual Beli yang Mabrur
Jual beli tak hanya cara untuk mencari nafkah dan keuntungan finansial, namun jual-beli juga merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam. Karenanya, banyak sekali ayat alquran tentang jual beli, salah satunya kriteria jual beli yang mabrur yakni pedagang yang jujur.
Dalam banyak hadis, Rasulullah saw menjelaskan tentang penting dan keutamaan persoalan ini, antara lain dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَلصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ – رواه الترمذى
“Dari Abi Sa’id, dari Nabi saw bersabda: Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada’”. (HR. Tirmidzi)
4. Hadist Tentang Akad Jual Beli
Selain itu, syarat sah suatu jual beli agar mabrur adalah adanya akad. Akad bisa dilakukan dalam bentuk perkataan dan perbuatan. Contoh akad adalah pernyataan serah terima.
Pernyataan tentang akad ini ada dalam surat Al Maidah ayat 1 yang berbunyi,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS. Al Maidah: 1).
Dalam hadits Abu Hurairah juga menyebut bahwa Rasulullah SAW bersabda,
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Kaum muslimin wajib mematuhi perjanjian yang telah mereka sepakati.” (HR. Abu Daud no 3594)
Hakikat dasar dari jual beli ini pun telah disepakati oleh ulama pun telah menyepakati bahwa perkara jual beli hukumnya boleh berdasarkan qiyas bahwa manusia demi memenuhi kebutuhan hidupnya, membutuhkan manusia lain untuk memenuhi kebutuhannya karena apa yang dia inginkan dan butuhkan terkadang ada pada orang lain sehingga membutuhkan transaksi untuk mendapatkannya dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain.
Rasulullah SAW pun bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970)
5. Jual Beli Tidak Boleh Mengganggu Ibadah
Hal ini sudah banyak tercantum di beberapa sumber. Bahwasanya meskipun jual beli merupakan kegiatan baik dalam islam namun tetap saja kita tidak boleh lalai untuk ibadah yang utama.
Bahkan, setiap amalan yang menyibukkan sehingga hambanya sehingga meninggalkan kewajiban, maka amalan tersebut menjadi haram. Sebagaimana Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلا أَوْلادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi” [al Munafiqun : 9]
Ayat Alquran Tentang Jual Beli Untuk Pedoman Berbisnis
Demikianlah Ulasan mengenai Ayat Alquran tentang jual beli. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah khazanah pengetahuan Anda tentang jual beli yang sesuai dengan syariat islam.
Jika Anda ingin mencoba usaha yang sesuai dengan syariat islam mari bergabung bersama menjadi mitra atau reseller Evermos. Dengan bergabung menjadi Reseller Evermos berarti Anda telah berkontribusi pada pengembangan Ekonomi Umat di Indonesia.
Ingin memulai bisnis tapi terkendala karena modal minim? Jangan khawatir, Anda bisa memiliki toko online sendiri TANPA MODAL di Evermos.
Nikmati banyak keuntungan dan kemudahan dengan bergabung bersama Evermos. Anda bisa menjalankan bisnis tanpa perlu ribet memikirkan stok dan pengiriman barang.
Jadi, tunggu apalagi, yuk segera daftar menjadi Reseller Evermos dan raih keuntungannya. Ada komisi jutaan rupiah menanti Anda!
Jangan lewatkan Artikel tentang bisnis islami lainnya di situs Blog Evermos.
Siti Choerunnisa adalah seorang SEO Content Writer di blog Evermos dengan menulis artikel seputar bisnis/usaha, fashion and travelling.