Mudah & Cepat! Begini Cara Mendapatkan EFIN via Online Bagi Wajib Pajak

Pada era new normal ini, terdapat sejumlah layanan Ditjen Pajak (DJP) yang diarahkan untuk dilakukan tanpa tatap muka. Salah satunya adalah mendapatkan kode dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN). Dalam artikel ini akan membahas cara mendapatkan EFIN via online bagi wajib pajak.

Mengurus EFIN merupakan salah satu tahapan yang akan dilalui wajib pajak agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajibannya seperti melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Agar dapat melakukan e-filing pajak SPT Tahunan orang pribadi, Anda harus memiliki e-FIN pajak terlebih dahulu. Berikut kami sajikan informasi mengenai pengertian e-FIN, manfaat dari aktivasi e-FIN dan cara mendapatkan e-FIN dengan mudah.

Baca juga: Berikut Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah & Gratis

Apa Itu e-FIN?

Cara Mendapatkan EFIN via Online
Sumber: google/bersosial

e-FIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan  nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP.

EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Manfaat dari Aktivasi e-FIN

Cara Mendapatkan EFIN via Online
Sumber: google/bersosial
  1. Dengan e-FIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  2. e-FIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
  3. Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Cara Mendapatkan e-FIN Pajak dengan Mudah

Cara Mendapatkan EFIN via Online
Sumber: google/bersosial

Cara mendapatkan e-FIN Pajak sangat mudah dan bisa langsung Anda gunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari. Di bawah ini adalah tahapan-tahapan dari mekanisme wajib pajak badan usaha.

  1. Masuk ke online-pajak.com/efin login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun. Lalu, isi formulir aktivasi e-FIN yang tersedia.
  2. Unduh Formulir e-FIN Anda. Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman e-FIN dan dapat mengunduh formulir e-FIN. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir e-FIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
  3. Menunjukkan yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berikut.

Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)

  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).

Baca juga: Begini Cara Mudah Menghitung dan Membayar Pajak UMKM

Wajib Pajak Kantor Cabang

  • Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Wajib Pajak Pribadi

  • Formulir aktivasi e-FIN pajak yang sudah Anda lengkapi.
  • Alamat email aktif.
  • Fotokopi dan berkas asli KTP atau KITAS/KITAP.
  • Fotokopi dan berkas asli NPWP.

Setelah mendapatkan e-FIN untuk badan (usaha) Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

  1. Registrasi e-FIN Pajak badan Anda di Online Pajak dengan cara sebagai berikut.
  2. Masuk ke akun Online Pajak.
  3. Pilih perusahaan yang hendak Anda daftarkan e-FIN.
  4. Klik “e-Filing” di menu “Pengaturan” pada navigation bar di samping kiri dan ketikkan e-FIN Anda.

Kesimpulan

  • Agar bisa melakukan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN terlebih dahulu.
  • DJP menerbitkan e-FIN yang merupakan nomor identitas untuk wajib pajak agar dapat bertransaksi online.
  • Wajib pajak yang bersangkutan perlu melakukan pengajukan aktivasi e-FIN.

Nah, demikianlah informasi mengenai cara mendapatkan e-FIN secara online dengan mudah dan cepat.

Harapannya semoga informasi ini dapat bermanfaat dan bisa dengan mudah untuk Anda pahami.

Jangan lupa untuk membaca artikel mengenai pajak lainnya pada situs blog Evermos. 

 

 

 

 

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)