Begini Cara Mudah Menghitung dan Membayar Pajak UMKM

UMKM telah terbukti banyak memberikan kontribusi bagi perekonomian negara. Makannya tidak heran jika pemerintah menaruh perhatian besar terhadap sektor bisnis yang satu ini. UMKM juga terikat pada kewajiban melakukan pelaporan pajak dan membayar pajak tertentu atas kegiatan usahanya. Yuk, ketahui seputar pajak UMKM pada ulasan artikel berikut ini!

Baca juga: Langkah Mudah Cara Daftar Internet Banking BCA & Tips Aman Bertransaksi

Pajak Khusus UMKM

Pajak UMKM
Sumber: google/bersosial

Pemilik UMKM berkewajiban untuk membayar pajak. Ketentuan perpajakan bagi UMKM mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan.

Jadi, ketika Anda mendaftarkan usaha ke KPP, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam SKT tersebut, Anda bisa melihat pajak apa saja yang harus dibayarkan.

Pajak-pajak tersebut yaitu PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2, dan PPN. Pengenaan Pajak-Pajak tersebut tergantung pada jenis bisnis dan transaksi yang Anda lakukan dan jumlah omset usaha Anda dalam setahun.

Seperti yang tertera pada UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh), setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh.

Pajak yang Wajib Dilaporkan dan Dibayar 

Pajak UMKM
Sumber: pexels.com

Khusus untuk UMKM, pajak yang wajib dilaporkan dan dibayar yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omset penjualan, dan lainnya)
  • PPh Pasal 21 (untuk gaji karyawan jika Anda mempekerjakan karyawan tetap)
  • PPh Pasal 23  jika ada transaksi pembelian jasa

Berdasarkan poin-poin diatas, maka sudah jelas bahwa PPh Pasal 21 dan Pasal 23 bersifat optional, artinya berlaku hanya jika UMKM memiliki karyawan dan melakukan transaksi pembelian jasa. Sedangkan yang sudah dipastikan berlaku bagi seluruh UMKM adalah PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat 2.

Jika UKM dan UMKM tidak memiliki omset atau bahkan mengalami kerugian dalam satu bulan, maka Direktorat Jenderal Pajak sudah memberi keringanan yaitu tidak mewajibkan untuk menyetor PPh final ini.

PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Terdapat berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omset) usaha, dan lainnya.

Namun pada tanggal 1 Juli 2018, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru untuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sejumlah 1% dipangkas menjadi hanya 0,5%.

Ketentuan Pemberlakuan PPh Final 0,5%

Pajak UMKM
Sumber: pexels.com

Ada beberapa ketentuan yang menyertai pemberlakuan PPh final sebesar 0,5% tersebut, yaitu sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  • Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  • Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

Baca juga: Begini Cara Menghitung BEP (Break Even Point) untuk Kegiatan Bisnis

Cara Menghitung PPh Final UMKM

Pajak UMKM
Sumber: pexels.com

Perhitungan jumlah PPh yang harus dibayarkan suatu UMKM sebenarnya sangat sederhana. Prinsipnya adalah semua transaksi penjualan per bulan bisnis kamu harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan 0,5%.

Pada tanggal 15 bulan berikutnya, kamu harus membayar PPh Final ke kas negara. Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Sebagai contoh, UMKM yang Anda jalankan memiliki omset sebesar Rp 50 juta pada Januari 2020.

Maka PPh Final yang harus kamu bayarkan adalah sebesar:

Rp 50.000.000,- x 0,5% = Rp 250.000,-

Pembayaran PPh Final ini berarti dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya, yaitu Februari 2020.

Cara Pembayaran Pajak UMKM

Pajak UMKM
Sumber: pexels.com
  1. Sebelumnya bisa buat kode biling di DJP Online (SSE1, SSE2, SSE3), layanan biling-djp/di KPP/KP2KP, Kring Pajak 1500200, petugas teller/customer service bank dan kantor pos, internet banking, ASP, SMS ID Biling *141*500#, serta via ATM.
  2. Pembayaran pajak penghasilan bisa datang langsung ke kantor pos atau perbankan yang ditunjuk langsung Menteri Keuangan (Menkeu) http://www.pajak.go.id/bank_persepsi, internet banking dan mobile banking.
  3. Dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.
  4. Sekarang semakin mudah karena bisa membuat kode biling sekaligus membayar pajak UMKM di mesin ATM. Sebagai contoh di ATM Bank BCA, masukkan PIN, pilih transaksi lainnya, pilih pembayaran, tekan MPN/pajak, pilih PPh Final Bruto Tertentu. Kemudian masukkan 15 digit nomor NPWP, 2 digit bulan, dan 2 digit tahun pajak.
  5. Selanjutnya tekan benar. Lalu masukkan jumlah pajak terutang dan pilih benar. Setelah itu, akan muncul pertanyaan apakah Anda ingin membayar, lalu tekan Ya, transaksi selesai. Simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak yang sah.

Demikianlah informasi mengenai cara mudah menghitung dan membayar pajak UMKM yang perlu Anda ketahui, semoga dapat menjadi acuan dan dapat dipahami.

Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat membayar pajak!

Temukan informasi menarik lainnya pada situs artikel blog Evermos!