Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan Mudah dan Aman

Salah satu bisnis yang masih potensial di masa pandemi sekarang ini adalah usaha rumahan. Namun, hal yang Anda perlu ingat ketika bisnis tersebut sudah berjalan cukup baik jangan lupa untuk mengurus surat perizinannya. Belum tahu cara membuat surat izin usaha rumahan? Tenang, Tim Evermos akan memberikan ulasan lengkapnya disini.

Bisnis rumahan juga seringkali disebut dengan bisnis kategori usaha kecil dan menengah atau biasa disebut dengan UMKM.

Menurut survei yang dilakukan oleh Sun Life mengutip dari moneykompas, pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia memiliki tingkat optimisme yang tinggi terhadap pertumbuhan bisnisnya sebanyak 95%. 

Namun, tidak hanya sekedar optimisme saja. Adanya sebuah perizinan menjadi hal pokok yang diwajibkan bagi para pebisnis UMKM dan usaha rumahan lainnya.

Hal ini karena sektor UMKM juga memberikan peranan yang cukup penting bagi kegiatan ekonomi suatu bangsa.

Mengapa Perlu Membuat Surat Izin Usaha Rumahan

Dari waktu ke waktu, sektor bisnis UMKM dan usaha rumahan mengalami kenaikan dari segi penggiatnya. 

Hal ini karena usaha rumahan seringkali dianggap lebih menguntungkan, selain irit biaya sewa lahan, biasanya menjadi titik awal mula berkembangnya suatu bisnis ke skala besar.

Oleh karena itu, cara membuat surat izin usaha rumahan penting dan wajib untuk diketahui oleh para pebisnis.

Sebab dengan adanya surat izin bisnis rumahan akan mempermudah dalam segala macam urusan operasional bisnis.

Misalnya seperti urusan kerja sama dengan bisnis lain, keberadaannya diakui, sebagai bukti resmi dan sebagainya.

Cara Mudah Membuat Surat Izin Usaha Rumahan dan UMKM

Selain beberapa alasan yang dikemukakan bahwa pentingnya untuk membuat surat izin usaha rumahan, peraturan di Indonesia sendiri sudah mencantumkan pedoman dalam memberikan sertifikat produksi industri rumahan.

Dalam pembuatannya, surat izin usaha rumahan sendiri tidak jauh berbeda dengan pembuatan surat izin usaha pada umumnya.

Langsung saja, berikut di bawah ini adalah cara mudah membuat surat izin usaha rumahan.

Persiapan Dokumen Surat Izin Usaha Rumahan

Sebelum mendaftar secara resmi untuk mendapatkan surat izin usaha rumahan, Anda perlu menyiapkan berkas seperti berikut.

  • Fotokopi KTP
  • KK
  • Pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar, 
  • Surat izin edar PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) yang diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat,
  • Dan denah bangunan.

Proses Pembuatan PIRT

Untuk melanjutkan proses pembuatan surat izin usaha rumahan, Anda dapat mengikuti tata cara proses berikut.

  1. Siapkan berkas yang diperlukan,
  2. Lakukan pengajuan tertulis kepada Dinas Setempat untuk mendapatkan PIRT,
  3. Ikuti sesi penyuluhan mengenai keamanan dan kebersihan produk makanan atau minuman yang diproduksi,
  4. Pengesahan permohonan izin,
  5. Pembiayaan biaya sertifikat surat izin usaha,
  6. Selama itu, Anda akan menunggu proses pengurusan surat izin usaha rumahan maksimalnya akan memakan waktu hingga 3 bulan lamanya.
  7. Surat izin usaha rumahan sudah jadi dan siap untuk Anda ambil.

Cara Mendapatkan PIRT untuk Usaha Rumahan

Untuk mendapatkan PIRT Anda perlu mengisi sejumlah formulir yang tersedia dan melengkapi dokumen persyaratannya. 

Berikut adalah dokumen persyaratan yang Anda butuhkan untuk membuat PIRT.

  • Fotokopi KTP,
  • Jenis produk,
  • Lokasi Produk,
  • Dan Label yang digunakan pada kemasan produk

Setelah Anda melengkapi persyaratan dan formulir yang diminta, selanjutnya Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke tempat Anda atau pabrik usaha rumahan milik Anda untuk melakukan pengamatan sekaligus memberikan saran terkait proses, layout pada ruang produksi yang bagus sesuai dengan standar kesehatan dan kebersihan.

Kemudian Dinas Kesehatan membawa sampel produk Anda untuk diuji kandungannya, Anda juga diharapkan mengikuti pelatihan terkait produksi usaha rumahan seperti pengemasan produk.

Setelah itu, Anda akan mengurus perizinan lainnya seperti sertifikat halal pada LP POM MUI di kota Anda.

Nah, itulah cara membuat surat izin usaha rumahan yang mudah dan patut Anda coba sebagai pebisnis UMKM, berikut cara membuat SIUP yang mudah.

Sehingga bagi Anda yang sedang atau baru menjalankan bisnis rumahan tidak perlu khawatir untuk dapat mengenalkan bisnisnya kepada masyarakat setelah melalui alur pembuatan surat perizinan usaha rumahan berikut.

Mari sebarkan kebaikan berikut dengan membagikan link artikel Blog Evermos berikut kepada orang-orang terdekat Anda yang membutuhkannya.

Selain usaha rumahan, ada juga usaha online yang berpotensi menguntungkan lho. Anda dapat berpeluang menghasilkan omset jutaan rupiah melalui jualan produk online hanya di aplikasi Evermos.

Raih beragam keuntungan menarik lainnya dan komisi penghasilan hingga 35% per produknya, selain itu Anda dapat menjalankan bisnis berikut TANPA MODAL alias GRATIS.

Tertarik? Yuk bergabung menjadi reseller hebat di Evermos sekarang juga dengan lakukan pendaftaran di bawah berikut.

YUK, GABUNG DISINI!

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)