Cara Membuat SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan dan Syaratnya

Apakah Anda ingin membuat suatu usaha? Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan cara mendaftarkan untuk mendapat izin dalam menjalankan bisnis tersebut. Perizinan tersebut dikenal dengan sebutan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Cari tahu informasi lengkapnya disini! 😁

Surat Izin Usaha Dagang memiliki banyak keutamaan, salah satunya sebagai identitas perusahaan yang sudah memiliki legalitas untuk mengoperasikan bisnisnya.

Selain itu, Anda juga dapat mudah bekerjasama dengan distributor dan pihak lain untuk mengembangkan usaha Anda.

Untuk lebih mengetahui lebih lanjut mengenai SIUP,  yuk simak ulasan artikel berikut ini hingga tuntas!

Apa Itu SIUP?

Cara Membuat SIUP
Sumber: google/bersosial

SIUP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha yang hendak mendirikan usaha perdagangan.

Hal tersebut berlaku baik untuk pedagang dalam skala kecil hingga besar serta lintas daerah hingga lintas negara.

Baca juga: Ternyata Mudah! Inilah 5 Cara Cek Tagihan BPJS Secara Online

Alasan Mengapa Anda Harus Punya SIUP

Cara Membuat SIUP
Sumber: google/bersosial

Jika usaha Anda sudah terdaftar dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, maka artinya usaha Anda sudah legal untuk melakukan kegiatan usaha.

SIUP sangat penting untuk dimilik agar terhindar dari berbagai macam persoalan, seperti salah satunya perizinan lokasi bisnis.

Kategori/Jenis dan Tempat Mengurus SIUP

Cara Membuat SIUP
Sumber: google/bersosial

Ada beberapa kategori yang dikelompokkan berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya sebagai berikut:

  • Kecil: dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan.
  • Menengah: diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga Rp10 miliar di luar lahan dan bangunan.
  • Besar: diberikan untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar di luar lahan dan bangunan.

Lalu, di manakah Anda bisa mengurus SIUP? Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan, Anda bisa melakukannya di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten atau Kotamadya.

Selain itu, Anda juga bisa melakukannya di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (bisa di beberapa tempat seperti Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).

Syarat Administrasi Untuk Pembuatan SIUP

Cara Membuat SIUP
Sumber: google/bersosial

Bagi Anda yang ingin membuat SIUP, ada beberapa syarat administrasi yang harus Anda lengkapi. Persyaratan tersebut berdasarkan jenis dan bentuk usaha, antara lain:

1. Persyaratan SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan.
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
  • Fotokopi NPWP.
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Materai Rp.6.000,-
  • Surat izin teknis dari instansi terkait.

2. Persyaratan SIUP untuk Koperasi

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai senilai Rp. 6.000,-
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

3. Persyaratan SIUP untuk Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili atau SITU.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai Rp. 6.000,-
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  • Surat izin lain yang terkait usaha yang Anda jalani.
  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
  • Persyaratan SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

4. Persyaratan SIUP untuk Perusahaan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyebutkan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • 2 lembar pas foto Direktur Utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 cm.

Namun, jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud.

Surat Izin ini juga harus ditandatangani di atas meterai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Baca juga: Begini Cara Mudah Menghitung dan Membayar Pajak UMKM

Prosedur Membuat SIUP

Cara Membuat SIUP
Sumber: google/bersosial

Setelah Anda mengumpulkan syarat administrasi, Anda bisa melakukan beberapa cara/prosedur membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, yaitu:

1. Mengambil Formulir Pendaftaran

Sebagai pemilik usaha, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk mengambil formulir pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Akan tetapi, jika Anda berhalangan untuk hadir, Anda bisa mengurusnya melalui orang yang telah Anda berikan kuasa.

Setelah itu cukup lampirkan surat kuasa dengan meterai cukup dan telah Anda tandatangani.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah mengambil formulir pendaftaran, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir yang telah tersedia di Kantor Dinas Perdagangan secara lengkap dan benar.

Kemudian tanda tangani formulir tersebut di atas meterai Rp.6.000,- Formulir ini hanya bisa ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.

Apabila telah selesai, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan gabung dengan syarat administrasi pembuatan SIUP.

Jangan lupa juga untuk melampirkan surat bermeterai khusus, jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus pembuatan SIUP perusahaan Anda.

3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP

Langkah selanjutnya adalah Anda harus melakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP.

Untuk tarif biaya pembuatan SIUP di setiap kota atau kabupaten akan berbeda-beda dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

4. Mengambil SIUP

Anda bisa terima Surat Izin Usaha Perdagangan ini biasanya kurang lebih selama 2 minggu dari waktu permohonan.

Kemudian petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberikan informasi bahwa SIUP perusahaan Anda telah selesai dan siap untuk diambil di Kantor Dinas Perdagangan, tempat  di mana Anda mengurus SIUP tersebut.

Demikianlah informasi mengenai syarat administrasi dan cara membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang harus Anda ketahui.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan memudahkan Anda untuk bisa memiliki surat izin usaha perdagangan yang legal.

Temukan informasi penting lainnya hanya di situs blog Evermos.

Mau punya penghasilan tambahan hanya dari rumah dengan jualan online? Evermos bisa jadi solusi bagi Anda yang ingin memiliki penghasilan sendiri!

Yuk, gabung jadi reseller Evermos sekarang juga dan nikmati beragam kemudahan jualan online, daftar GRATIS Sekarang juga!

DAFTAR DISINI SEKARANG

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)