7 Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

Jika kamu bertanya “apakah uang hasil penipuan bisa kembali?” Jawabannya, bisa! Simak ulasan cara melaporkan penipuan online agar uang kembali di artikel ini. 

Teknologi digital yang makin canggih tak selalu memberi dampak baik kepada penggunanya. Sebab, juga semakin banyak pengguna yang menjadi korban penipuan online dari teknologi ini. 

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak tahun 2018 hingga 2023 terdapat 1.730 catatan kasus penipuan online yang terjadi di Indonesia. 

Penipuan tersebut merugikan banyak orang dengan total kerugian mencapai 18 triliun rupiah. 

Kamu juga mungkin sudah sering mendengar berita tentang penipuan online. Mulai dari modus melalui WhatsApp, telepon, platform e-commerce, hingga aplikasi pinjaman online. 

Atau mungkin, kamu sedang mengalami kejadian ini sehingga sedang mencari jalan keluar untuk mendapatkan uang hasil curian tersebut kembali. 

Jangan khawatir, kamu bisa simak ulasan lengkap mengenai cara melaporkan penipuan pinjaman online agar uang kembali hingga berbagai langkah antisipasinya berikut ini. 

Baca juga: Mudah! Ini 3 Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Ribet.

Apa itu Penipuan Online?

Sebelum mengetahui cara melaporkan penipuan online, ada baiknya kamu memahami dulu apa itu penipuan online. 

Dengan memahami maksudnya, maka kamu bisa mengidentifikasi apakah yang sedang kamu alami saat ini merupakan bagian dari penipuan online atau tidak. 

Penipuan online adalah bentuk kejahatan siber melalui teknologi informasi internet dengan menargetkan satu atau lebih orang untuk memperoleh keuntungan. 

Biasanya, keuntungan ini berupa materi seperti sejumlah uang yang ada di akun bank hingga dompet digital seperti DANA, GoPay, ShopeePay, dan lainnya.

Menurut situs resmi Kementerian Informasi, umumnya para penipu ini akan memanfaatkan kelengahan target korban dengan meminta kode verifikasi seperti One Time Password (OTP). 

Pasalnya, OTP adalah kode yang bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh siapapun selain pemiliknya. 

Sehingga, ketika penipu berhasil mendapatkan kode tersebut, mereka akan mendapatkan akses untuk masuk dan bertransaksi menggunakan akun milik korban secara ilegal. 

Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali

cara melaporkan penipuan online agar uang kembali
Sumber: canva.com

1. Lapor ke Kantor Polisi

Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang pertama adalah dengan membuat laporan ke kantor polisi. 

Ketika kamu menyadari bahwa kamu baru saja menjadi korban penipuan online, segera datangi kantor polisi terdekat. 

Dengan melaporkan kepada polisi, maka kasus yang kamu alami akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. 

Selain itu, ketika mendatangi kantor polisi pastikan kamu menyertakan berbagai bukti dan keterangan yang terperinci mengenai penipuan tersebut. 

Sehingga, proses hukum berjalan dengan lancar dan memudahkan pihak polisi untuk menangkap pelaku penipuan online tersebut. 

2. Laporkan ke Bank Terkait untuk Melakukan Pemblokiran

Jika penipuan online yang kamu alami mengarah kepada pembobolan rekening pribadi, maka cara melaporkannya yaitu dengan menghubungi customer service bank yang bersangkutan. 

Ketika menelepon customer service, laporkan apa yang baru saja kamu alami, dan minta pihak bank untuk memblokir rekeningmu. 

Ini dapat mencegah pihak penipu mencuri uang di rekening kamu dalam jumlah yang lebih banyak. 

Jika sudah terblokir, selanjutnya kamu bisa memberitahu pihak bank mengenai nomor rekening penipu. 

Sehingga, pihak bank akan menindaklanjuti data penipu tersebut dan berupaya untuk mengembalikan dana milik kamu yang telah dicuri. 

3. Membuat Laporan ke Layanan Kemenkominfo

Melaporkan penipuan online agar uang kembali bisa kamu lakukan dengan berbagai cara. 

Setelah melaporkan kepada pihak kepolisian, kamu juga bisa membuat laporan ke layanan pengaduan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang dapat kamu lakukan: 

  • Masuk ke situs layanan.komunifo.go.id
  • Pilih menu ADUAN BRTI 
  • Mengisi formulir yang disediakan
  • Klik Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi
  • Tulis pengaduan yang hendak kamu lakukan
  • Klik tombol Mulai Chat
  • Kemudian, Petugas Helpdesk akan melayani dan memintamu untuk melampirkan bukti penipuan seperti foto pesan atau bukti rekaman percakapan
  • Terakhir, petugas Helpdesk akan melakukan verifikasi dan menganalisis percakapan atau pesan yang telah kamu kirim. 

Baca juga: Cara Transfer Uang dari Luar Negeri ke Indonesia dengan Remitansi

4. Membuat Laporan ke Layanan Lapor.go.id

Berikutnya, selain penipuan melalui telepon, juga ada penipuan investasi online. Berikut ini adalah cara melaporkan penipuan investasi agar uang kembali. 

Kamu dapat melaporkannya ke LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. 

Melalui situs lapor.go.id, kasus penipuan online yang kamu alami bisa diproses untuk mendapatkan kembali uang tersebut. 

Berikut ini adalah langkah yang harus kamu lakukan: 

  • Masuk ke situs resmi lapor.go.id
  • Mengisi formulir laporan penipuan dengan rinci
  • Menunggu proses verifikasi selama kurang lebih 3 hari
  • Jika laporan kamu diterima, maka akan diteruskan kepada instansi yang berwenang
  • Dalam waktu 5 hari, pihak instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan yang kamu ajukan
  • Kamu dapat memberikan tanggapan dari informasi yang diberikan pihak instansi
  • Kemudian, laporan penipuan online tersebut akan terus ditindaklanjuti hingga selesai

5. Daftarkan Rekening Penipu ke Situs Cek Rekening

Penipu online pasti tidak akan jera untuk menargetkan korban-korban lainnya. Sehingga, tentu kamu tidak ingin ada korban-korban selanjutnya, bukan? 

Untuk itu, kamu dapat mencegahnya dengan mendaftarkan rekening penipu ke situs Cek Rekening. 

Cek Rekening merupakan situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai wadah untuk merangkum seluruh rekening pelaku pidana kasus penipuan di Indonesia. 

Berikut ini adalah cara yang dapat kamu lakukan: 

  • Masuk ke situs cekreking.id/lapor
  • Masukkan nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening
  • Klik menu “Transaksi” lalu masukkan jumlah uang yang kamu transfer ke rekening penipu tersebut. 
  • Selain itu, masukkan juga data media apa yang kamu gunakan dan kronologi penipuannya. 
  • Jangan lupa juga untuk melampirkan seluruh bukti penipuan mulai dari bukti transfer, bukti foto pesan atau rekaman percakapan. 

6. Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali dengan BRTI 

Cara melaporkan penipuan online agar uang kembali yang berikutnya adalah dengan melaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). 

BRTI merupakan lembaga milik Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai wadah masyarakat Indonesia untuk membuat pengaduan mengenai penyalahgunaan jasa telekomunikasi pesan maupun panggilan untuk penipuan. 

Berikut ini adalah langkah-langkah melaporkan penipuan online ke BRTI: 

  • Ketika kamu menerima panggilan telepon atau pesan dari penipu online, jangan lupa untuk merekam percakapan atau memfoto bukti pesan yang terkirim dari si penipu. Kemudian, catat nomor telepon dari penipu tersebut. 
  • Kamu bisa membuka situs layanan.kominfo.go.id dan pilih menu ADUAN BRTI
  • Kemudian isilah data-data yang diminta oleh situs tersebut. 
  • Selanjutnya, kamu akan terhubung pada chat bersama petugas dari BRTI. 

Petugas akan memverifikasi laporan tersebut dan akan menindaklanjuti. 

Cara Melaporkan Pinjaman Online Agar Uang kembali 

cara melaporkan penipuan online agar uang kembali
Sumber: freepik.com

Laporkan Penipuan ke Otoritas Jasa Keuangan 

Apabila kamu mengalami penipuan online di situs atau aplikasi pinjaman online, maka salah satu cara melaporkan pinjaman online agar uangmu kembali adalah dengan melapor ke OJK. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki lembaga khusus bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menerima aduan dan laporan masyarakat mengenai kasus penipuan. 

Melalui laporan tersebut, pihak OJK akan menindaklanjuti penipuan dan menginvestigasi aplikasi atau situs penipuan seperti pinjaman online tersebut. 

Itulah beberapa cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Semoga cara di atas bermanfaat dan mudah kamu pahami. Selamat mencoba!

Ingatlah untuk terus berhati-hati terhadap tindakan kejahatan digital. Jangan mudah terpengaruh dengan ajakan atau tawaran orang yang tidak kamu kenal melalui internet.

Apabila kamu ingin membaca informasi menarik lainnya, silakan kunjungi blog Evermos.

Selain itu, kamu juga bisa mengunjungi Evermos untuk mendapatkan tawaran penghasilan tanpa modal melalui bisnis reseller Evermos, atau klik tombol di bawah ini untuk registrasi secara gratis!

YUK, GABUNG DISINI!

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)