Waspada, Ini 13 Hal Yang Membatalkan Puasa Bagi Wanita!

Kewajiban berpuasa selama satu bulan penuh saat Ramadhan dibebankan kepada umat muslim baik laki-laki maupun wanita. Para muslimah wajib mengetahui apa saja yang membatalkan puasa bagi wanita.

Wanita berbeda dengan laki-laki sebab wanita bisa mengalami menstruasi atau keluarnya sel telur dari rahim akibat tidak terjadinya pembuahan.

Oleh sebab itu, Islam juga mengatur tentang aturan apa saja yang membatalkan puasa bagi wanita.

Puasa Sebagai Amalan Bagi Wanita Menuju Surga

Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa bagi umat Nabi Muhammad SAW. 

Sebab pada bulan ini segala amalan anak adam dilipatgandakan untuk balasannya.

Dalam sebuah hadits, Allah SWT juga menjelaskan keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan yaitu satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat pahalanya.

Amalan yang paling dicintai oleh Allah SWT salah satunya adalah menjalankan amalan ibadah puasa.

Dalam puasa seseorang menahan diri dari segala hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa.

Serta mengisi kegiatan sehari-harinya dengan amalan-amalan ibadah sebagai perantara mendekatkan diri kepada Allah SWT.



Pada hal ini, Allah SWT menjelaskan keutamaan berpuasa bagi seorang wanita sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdurrahman bin Auf

إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: ‘Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau’,” demikian arti dari hadist tersebut.

Hal yang Membatalkan Puasa Bagi Wanita

Yang Membatalkan Puasa Bagi Wanita
Sumber: pexels.com

Lantas apa saja hal yang dapat membatalkan puasa bagi wanita?

Merangkum dari berbagai sumber inilah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa bagi wanita.

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Berpuasa artinya menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa.

Memasukkan suatu benda atau makanan ke dalam rongga tubuh, yaitu mulut bisa membatalkan puasa.

Menurut Al-Kasani, dalam kitab Bada’i Shana’i menyebutkan bahwasanya puasa jadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sebab yang keluar dari tubuh.

Oleh karena itu baik bagi pria dan wanita yang makan atau minum dengan niat sengaja maka hukum puasanya adalah batal.

2. Muntah yang Disengaja

Dalam sebuah kasus seseorang mengalami muntah karena memasukkan benda ke dalam rongga mulut untuk memicu mual lalu muntah.

Penyebab muntah yang disengaja ini juga menjadi perkara yang membatalkan puasa.

Adapun jika saat berpuasa tiba-tiba mengalami muntah diluar kendali tubuh, misalnya masuk angin atau sakit maka hukum puasanya tetap sah karena tidak sengaja.

Jika seseorang puasa kemudian muntah sementara muntah tersebut dapat dikeluarkan namun enggan mengeluarkan kemudian tertelan kembali maka puasa ini bisa batal.

3. Berhubungan Intim

Aktivitas hubungan intim suami istri ketika siang hari pada waktu berpuasa menjadi hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Hukum ini berlaku bagi wanita juga pria karena hakikat dari puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu dan syahwat.

4. Pingsan

Berikutnya yang bisa membuat puasa menjadi batal adalah karena pingsan.

Hal ini karena pingsan merupakan aktivitas tubuh yang menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran. 

Sementara dalam syarat sah puasa seseorang tidak boleh hilang akal atau hilang kesadaran.

Jadi wanita yang mengalami pingsan juga harus mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan.

5. Haid atau Datang Bulan

Yang Membatalkan Puasa Bagi Wanita
Sumber: pexels.com

Datangnya haid ketika berpuasa juga membuat puasa seorang muslimah menjadi batal.

Dalam sebuah hadits dikatakan, 

“Bukankah ketika haid, wanita itu tidak sholat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.” (HR. Bukhari)

Batalnya puasa juga berlaku meskipun pada hari melaksanakan puasa, wanita belum merasakan tanda-tanda kemunculan haid.

Sehingga jika sudah mengalami haid maka puasanya langsung dikatakan batal dan wajib untuk mengqadhanya di hari lain setelah Ramadhan.

6. Sedang Nifas

Wanita yang sudah melahirkan akan mengalami nifas atau masa-masa pendarahan.

Pada wanita yang sedang haid dan nifas maka tidak boleh mengerjakan ibadah shalat dan berpuasa.

Sama halnya ketika wanita sedang mengalami haid, maka wanita yang sedang nifas wajib untuk mengqadha di luar Ramadhan atau membayar denda atau fidyah sebagai ganti puasa.

Hanya saja wanita yang sedang haid atau nifas tidak perlu mengqadha kewajiban shalatnya.

7. Merokok

Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh seperti mulut, kemudian merokok sama saja halnya seperti makan dan minum.

Meskipun perokok wanita tidak cukup banyak namun perlu diingat bahwa merokok akan membatalkan puasa.

8. Hilang Akal

Seseorang yang hilang akal saat melaksanakan puasa maka pada saat itu juga telah membatalkan puasanya.

Sebab orang yang menjalankan puasa haruslah berakal atau sedang sadar melaksanakan puasanya.

9. Tidur Seharian

Saat tidur seharian, tubuh tidak memiliki aktivitas lain dan sedang berada di alam bawah sadar.

Orang yang tidur seharian juga berarti tidak melaksanakan kewajiban sebagai seorang muslim seperti shalat lima waktu.

Meskipun tidak ada kepastian dalil yang menyatakan bahwa puasa yang dilakukan oleh orang tetapi tidak sholat tetap sah atau tidak, tetapi puasa yang dilakukan oleh orang tersebut maka dapat dianggap tidak berarti melakukan apa-apa dan pahalanya berkurang.

10. Menyuntikkan Obat

Yang Membatalkan Puasa Bagi Wanita
Sumber: pexels.com

Ketika tubuh disuntik dengan obat, anggaplah kita memasukkan cairan yang baik untuk tubuh.

Pada hukumnya orang yang berpuasa tidak boleh memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh termasuk dengan bersuntik.

Cairan yang masuk ke dalam tubuh dapat menghilangkan rasa haus dan lapar.

11. Mengeluarkan Air Mani

Secara hakikatnya, puasa adalah kegiatan menahan diri dari waktu subuh hingga terbenamnya matahari.

Dengan puasa seseorang menahan dari hawa nafsu makan, minum dan syahwat.

Mengeluarkan air mani termasuk bagian dari aktivitas syahwat karena terangsang oleh sesuatu.

Sehingga dengan keluarnya air mani pada pria baik wanita secara sengaja puasanya batal.

Kecuali jika mengeluarkan air mani saat bermimpi basah karena tidak sengaja maka puasanya tetap sah.

12. Murtad

Rukun berpuasa adalah orang muslim atau orang yang beragama Islam.

Jika seseorang memutuskan untuk keluar dari Islam maka ibadah puasanya juga otomatis batal.

Perlu umat Muslim waspadai, murtad tidak hanya sebatas jika seseorang sudah mengucapkan untuk keluar agama Islam.

Tetapi termasuk juga murtad itiqadiyah yaitu akidah, jika seseorang keluar dari Islam karena tidak lagi beriman. 

Murtad fi’iliyah yaitu perbuatan jika dirinya berbuat seperti muslim semestinya dan qauliyah atau ucapan jika orang menghina Asmaul Husna, Al-Quran dan mengucap sesuatu yang menghina Islam.

13. Membatalkan Niat Puasa

Barangsiapa yang sedang berpuasa kemudian dia berniat untuk membatalkan puasa, maka puasanya jadi batal.

Karena setelahnya orang tersebut jadi tidak yakin dan merasa ragu dengan puasanya.

Terkecuali pada kasus jika orang tersebut tidak mendapatkan makanan untuk dimakan tapi sebelumnya berniat membatalkan puasa karena mengaitkan dengan adanya makanan, puasanya tetap sah.

Simak Video “Hal yang Dapat Membatalkan Puasa” Berikut

 Oleh karena itu, bagaimanapun kita harus tetap berhati-hati dalam berniat menjalankan amal ibadah.

Demikian penjelasan mengenai hal yang membatalkan puasa bagi wanita, semoga bisa menjadi jawaban bagi pembaca yang mencarinya.

Sebarkan juga artikel ini kepada orang-orang terdekat sebagai amal kebaikan.

Baca terus artikel menarik, informatif dan terbaru lainnya di Blog Evermos.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)