Syarat Naik Pesawat Terbaru Domestik dan Internasional Periode Covid-19

Syarat Naik Pesawat Terbaru Domestik dan Internasional Periode Covid-19  – Pesawat menjadi salah satu moda transportasi pilihan bagi masyarakat. Sebelum memulai perjalanan, ada baiknya mempelajari terlebih dahulu syarat naik pesawat.

Lebaran tahun 2022 akan tiba sehingga arus lalu lintas akan mulai dipadati oleh masyarakat yang pulang ke kampung halamannya atau mudik.

Berbeda pada tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mulai bepergian. Salah satu moda transportasi yang banyak digunakan adalah pesawat. 

Bagi Anda yang akan bepergian bersama sanak keluarga, wajib untuk memperhatikan apa saja syarat naik pesawat terbaru secara domestik dan internasional.

Apa Syarat Naik Pesawat Secara Domestik dan Internasional Selama COVID-19?

Syarat Naik Pesawat Terbaru

syarat naik pesawat terbaru
Sumber: pexels.com

Pada kesempatan kali ini Admin akan berbagi tentang Syarat Naik Pesawat secara domestik dan internasional selama periode COVID-19.

Masyarakat yang bepergian di dalam negeri harus mematuhi hal-hal berikut:

1. Penerbangan Lokal

  • Pelancong berusia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua tidak diharuskan memiliki hasil tes antigen negatif, tetapi harus menunjukkan sertifikat/kartu vaksinasi dosis kedua.
  • Pelanong harus memastikan bahwa sertifikat vaksinasi dan/atau hasil tes mereka sudah tersedia di aplikasi seluler Peduli Lindungi milik mereka,
  • dan mengisi kartu kesadaran kesehatan elektronik (e-HAC) di aplikasi sebelum keberangkatan.
  • Wisatawan di bawah usia 6 (enam) tahun diperbolehkan bepergian dengan pendamping di bawah protokol kesehatan yang ketat. 
  • Pelancong dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menyebabkan pemudik tidak dapat menerima vaksin harus menunjukkan surat pendukung mengenai kondisinya dari dokter di rumah sakit pemerintah, dan wajib menunjukkan hasil tes RT PCR negatif Covid-19 yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. 

2. Penerbangan ke Indonesia

Negara Bebas Visa Kunjungan Untuk Keperluan Wisata diantaranya:

  • Memenuhi syarat untuk pemegang paspor dari negara-negara ASEAN, yaitu: (1) Brunei Darussalam, (2) Filipina, (3) Kamboja, (4) Laos, (5) Malaysia, (6) Myanmar, (7) Singapura, (8) Thailand , dan (9) Vietnam.
  • Tersedia pada saat kedatangan di bandara tujuan tertentu saja yaitu: Bali (DPS), Jakarta (CGK), Surabaya (SUB),
  • Termasuk Medan (KNO), Makassar (UPG), Manado (MDC) dan Yogyakarta (YIA)
  • Termasuk Izin Tinggal Kunjungan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
  • Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan.
  • Tiket pulang pergi atau tiket lanjutan ke negara lain.
  • Asuransi kesehatan yang mencakup penanganan dan evakuasi medis Covid-19 ke rumah sakit yang ditunjuk.
  • Memenuhi syarat bagi orang asing yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan pariwisata atau untuk tugas pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.
  • Untuk keperluan tugas pemerintahan, mohon memberikan surat undangan untuk menghadiri konferensi/konvensi/rapat yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga/Lembaga Republik Indonesia.
  • Orang asing dapat keluar dari Pos Pemeriksaan Imigrasi mana pun.

Syarat naik pesawat terbaru

3. Aturan Visa on Arrival (VoA) untuk Tujuan Pariwisata

syarat naik pesawat terbaru
Sumber: pexels.com

Memenuhi syarat untuk warga negara salah satu dari 43 negara berikut:

(1) Afrika Selatan, (2) Amerika Serikat, (3) Arab Saudi, (4) Argentina, (5) Australia, (6) Belanda, (7) Belgia , (8) Brasil,  (9) Brunei Darussalam, (10) Denmark, (11) Filipina, (12) Finlandia,  (13) Hungaria, (14) India, (15) Inggris, (16) Italia, (17) Jepang.

(18) Jerman,  (19) Kamboja,(20) Kanada,  (21) Korea Selatan,  (22) Laos.   (23) Malaysia, (24) Meksiko, (25) Myanmar,  (26) Norwegia,  (27 ) Prancis,  (28) Polandia,  (29) Qatar. 

Termasuk  (30) Selandia Baru,  (31) Seychelles,  (32) Singapura,  (33) Spanyol,  (34) Swedia,  (35) Swiss,  (36) Taiwan, ( 37) Thailand, (38) China,  (39) Timor Leste,  (40) Tunisa,  (41) Turki,  (42) UAE dan  (43) Vietnam.

Tersedia pada saat kedatangan di bandara tujuan tertentu saja yaitu: Bali (DPS), Jakarta (CGK), Surabaya (SUB), Medan (KNO), Makassar (UPG), Manado (MDC) dan Yogyakarta (YIA).

4. Syarat Visa on Arrival ke Indonesia

  • Memenuhi syarat bagi orang asing yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan pariwisata atau untuk tugas pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.
  • Untuk keperluan tugas pemerintahan, mohon memberikan surat undangan untuk menghadiri konferensi/konvensi/rapat yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga/Lembaga Republik Indonesia.
  • Visa on Arrival membawa Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang .
  • Adapun perpanjangan paling lama 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi di daerah tempat tinggal dan tidak dapat dipindahtangankan, 
  • Orang Asing dapat keluar dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi manapun.
  • Tarif Visa on Arrival yang berlaku adalah Rp500.000,-
  • Paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan.
  • Tiket pulang pergi atau tiket lanjutan ke negara lain.
  • Beberapa dokumen lain yang telah dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dari Gugus Tugas Covid-19.
  • Hasil Tes Covid-19 Sebelum Keberangkatan
  • Semua pelancong internasional harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dari negara asal.

Syarat naik pesawat terbaru

5. Membawa Kartu Atau Sertifikat Vaksinasi

Semua pelancong internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi (fisik atau digital) yang menunjukkan bahwa pelancong telah menerima vaksin COVID-19 dosis penuh setidaknya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. Ketentuan berikut berlaku:

  • Kartu atau sertifikat vaksinasi (fisik atau digital) harus ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
  • Warga negara Indonesia yang belum divaksinasi di luar negeri akan divaksinasi di tempat pemasukan setelah dilakukan tes PCR pada saat kedatangan dengan hasil tes negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

6. Aturan Bagi WNA yang Belum Divaksin

syarat naik pesawat terbaru
Sumber: pexels.com

Orang Asing yang belum divaksinasi akan divaksinasi di tempat pemasukan setelah dilakukan tes PCR pada saat kedatangan dengan hasil tes negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan sebuah pemeriksaan dari RT-PCR yang kedua dengan hasil yang negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Orang Asing berusia 6 — 17 tahun;
  • Pemilik izin tinggal secara diplomatik dan izin tinggal secara dinas
  • Seorang pemilik dari Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Orang Asing yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri, wajib divaksinasi melalui program atau skema gotong royong sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Syarat naik pesawat terbaru 2022

7. Pengecualian Sertifikat Vaksin 

Kewajiban untuk menunjukkan sebuah kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 secara (fisik atau digital) dikecualikan untuk: 

  • Orang Asing pemilik sebuah visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan secara dinas/kenegaraan.
  • maka pejabat asing yang setingkat dengan menteri ke atas dan orang asing yang masuk ke negara Indonesia dengan sebuah skema Travel Corridor Arrangement.
  • Orang Asing yang belum divaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan di dalam negeri dan melanjutkan dengan tujuan mengambil penerbangan internasional ke luar negara Republik Indonesia.
  • Dilarang menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional, dengan ketentuan bahwa pelaku perjalanan:
    • 1) Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melakukan sebuah perjalanan secara domestik dengan tujuan dapat melanjutkan penerbangannya ke luar negara Indonesia dan 
    • 2) Menunjukkan jadwal tiket penerbangan yang ada di luar Indonesia untuk transit langsung dari kota keberangkatan ke bandar udara internasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
  • Pelancong internasional berusia di bawah 18 tahun.

Sekian ulasan tentang Syarat Naik Pesawat Terbaru secara domestik dan internasional selama periode COVID-19. Semoga bermanfaat bagi Anda.

Jangan lewatkan membaca artikel menarik lainnya, silahkan mengunjungi situs blog Evermos. 

Mau coba bisnis modal minim langsung dari HP? Anda bisa bergabung menjadi reseller Evermos sekarang juga!🤑🤑

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)