Sebutkan Tiga Bentuk Usaha Kelompok yang Ada di Indonesia

Sebutkan tiga bentuk usaha kelompok yang ada di Indonesia – Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup baik.

Hal itu ditandai dengan banyaknya perusahaan dan usaha yang ada di Indonesia saat ini. Tentu saja hal itu akan terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di pasar dunia.

Ada beberapa jenis usaha yang ada di Indonesia. Ada usaha milik perorangan dan ada juga yang milik bersama atau kelompok.

Sebutkan tiga bentuk usaha kelompok yang ada di Indonesia. Berikut adalah jawabannya!

Sebutkan Tiga Bentuk Usaha Kelompok yang Ada di Indonesia!

Sebutkan Tiga Bentuk Usaha Kelompok yang Ada di Indonesia
Sumber: google.com/bersosial

Berikut ini adalah jawaban dari sebutkan tiga bentuk usaha kelompok yang ada di Indonesia:

1. Perusahaan Firma

Jenis yang pertama adalah perusahaan firma. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang yang menggunakan nama yang sama atau menggunakan nama yang sama untuk digunakan secara bersama.

Biasanya, firma didirikan oleh dua orang atau lebih yang sudah saling mengenal satu sama lain ataupun keduanya merupakan kerabat dekat. 

Untuk memutuskan bekerja sama, kedua orang tersebut tentu sudah saling mempercayai satu sama lain sehingga dapat membentuk sebuah firma dan mencapai tujuan bersama.

Setiap anggota firma memiliki hak sama untuk bertindak atas nama firma tersebut dan apabila timbul resiko atas tindakan salah satu anggota, maka kerugiannya akan ditanggung oleh bersama.

Jenis-jenis Perusahaan Firma

Firma sendiri terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.

  • Firma dagang atau trader partnership. Sesuai dengan namanya, firma ini bergerak di bidang perdagangan di mana perusahaan menjual beberapa jenis produk untuk kemudian didagangkan. Contohnya seperti perusahaan sepatu, perusahaan tas, perusahaan baju dengan merk tertentu yang umumnya mengeluarkan beberapa produk dan tidak hanya satu jenis produk saja.
  • Firma non dagang atau firma jasa. Merupakan firmas yang bergerak di bidang jasa, seperti firma hukum, firma akuntansi, konsultan bisnis, konsultan manajemen dan lainnya. Firma jasa menyediakan jasa untuk membantu orang-orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk menyelesaikan maupun mencapai tujuan klien. Seperti kantor pengacara, pengacara akan menawarkan jasanya kepada seorang klien yang memiliki suatu permasalahan hukum dan mengurai permasalahan hukum tersebut hingga selesai
  • Firma terbatas atau limited partnership, firma terbatas merupakan firma ketika anggotanya memiliki kekuasaan yang terbatas dalam menjalankan usaha tersebut. Contohnya seperti Firma Multi Marketing, Firma Pangudi Luhur, Firma Indo Eternity, Firma Sumber Rezeki dan lain sebagainya.
  • Firma umum atau general partnership, firma umum merupakan firma ketika anggota yang berada di dalamnya memiliki kuasa tak terbatas. Firma umum ini kebalikannya dari firma terbatas. Dalam firma umum, setiap anggota yang berada di dalamnya memiliki tanggung jawab yang sama rata dalam operasional perusahaan tersebut. Contohnya ketika beberapa pengusaha membuat atau melakukan kesepakatan kongsi dalam bentuk firma untuk memperluas usahanya.

Ciri-ciri Perusahaan Firma

Selain itu, perusahan Firma juga memiliki ciri sebagai berikut. Berikut adalah beberapa ciri dari firma.

  • Firma memiliki sifat yaitu bertahan untuk sementara waktu saja, hal ini dikarenakan apabila salah satu pendiri firma sudah tidak bekerja pada firma tersebut maka firma itu akan bubar.
  • Firma dapat dijalankan menjadi bisnis yang memiliki skala besar seperti berubah menjadi CV atau berskala kecil.
  • Setiap pendiri firma memiliki hak untuk memimpin serta bertanggung jawab secara tidak terbatas atas firma tersebut.

Itulah jawaban pertama dari sebutkan tiga bentuk usaha kelompok yang ada di Indonesia.

2. Persekutuan Terbatas atau CV (Commanditaire Vennootschap)

Berikutnya jawaban dari sebutkan tiga bentuk usaha kelompok yang ada di Indonesia adalah CV.

Persekutuan terbatas atau CV merupakan perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dari satu pengusaha dengan menggunakan modal dari pengusaha tersebut serta beberapa penanam modal maupun penanam saham.

Pendiri perusahaan dengan badan usaha CV harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan serta berjalannya perusahaan tersebut dan modal yang telah ditanamkan oleh para investor. 

Biasanya, CV merupakan perusahaan firma yang telah berkembang, apabila firma berjalan dengan baik, maka firma tersebut membutuhkan suntikan dana dari investor sehingga firm yaitu dapat dilanjutkan atau dikembangkan menjadi CV.

Ciri-ciri Perusahaan CV

Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari CV :

  • CV memiliki modal yang besar, karena pemberi modal atau investor berasal dari berbagai macam pihak.
  • CV memiliki beberapa pihak yang disebut sebagai sekutu aktif serta sekutu pasif dan memiliki peranan yang berbeda-beda. Sekutu aktif memiliki peran untuk menjalankan usaha sedangkan pihak sekutu pasif hanya memberikan modal.
  • CV yang didirikan di Indonesia memiliki peraturan hukum yang wajib ditaati oleh pendiri CV. Salah satunya adalah pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia serta tidak boleh ada campur tangan dari warga negara asing dalam hal apapun seperti modal maupun kepemilikan.

Dengan beragamnya macam badan usaha yang ada khususnya di Indonesia, terdapat pula perbedaan antara corak serta kekhasan setiap badan usaha tersebut. 

3. Perseroan Terbatas atau PT

Selanjutnya adalah PT. Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang besar dan diatur sesuai dengan undang-undang negara dalam perseroan tersebut. 

Setiap negara tentu memiliki peraturan berbeda mengenai perseroan terbatas. Di Indonesia sendiri, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Dalam undang-undang tersebut, Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan hukum dengan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. 

PT juga melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 serta peraturan pelaksanaanya.

Ciri-ciri PT

Perseroan Terbatas memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Tujuan dari PT umumnya berorientasi untuk menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
  • PT memiliki peran yang sangat penting terhadap fungsi ekonomi serta fungsi komersial.
  • Modal PT berasal dari saham dan obligasi.
  • PT bersifat independen dan tidak difasilitasi oleh negara.
  • PT dipimpin oleh dewan direksi.
  • Segala keputusan untuk PT tersebut diambil dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Demikianlah jawaban dari sebutkan tiga bentuk usaha kelompok yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Kunjungi terus situs Blog Evermos untuk mendapatkan artikel menarik lainnya. Semoga bermanfaat!

Selain itu Anda juga bisa bergabung menjadi reseller Evermos agar bisa berjualan tanpa modal dan mendapatkan banyak keuntungan.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)