PPKM Kepanjangan dari Apa? Inilah Risiko dari Adanya Perpanjangan PPKM

PPKM kepanjangan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sebutan istilah PPKM belakangan jadi banyak disebut usai pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan guna menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Baru-baru ini, Pemerintah memutuskan untuk menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM darurat disebut akan lebih ketat ketimbang PSBB maupun PPKM Mikro yang juga sudah diberlakukan oleh pemerintah sebelumnya. Pelaksanaannya dilakukan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali, bahkan yang terbaru ada 15 wilayah luar Jawa-Bali yang turut memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini, Senin (12/7).

Arti PPKM dan Kepanjangannya

PPKM sendiri adalah kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Sebelumnya, ada sebutan lain yang juga diperkenalkan pemerintah sejak awal pandemi COVID-19, yakni PSBB dan PPKM mikro.

Aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diberlakukan 17 April 2020. Kemudian pemerintah memberlakukan istilah baru guna menekan risiko penyebaran yang lebih tinggi di sejumlah daerah dengan nama PPKM.

PPKM pertama kali berlaku pada 11 Januari-25 Januari 2021 lalu dengan mencakup DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

Lantaran hingga jilid II dinilai belum efektif, muncul istilah baru lainnya yakni PPKM Mikro. PPKM mikro berlangsung mulai 9 Februari-22 Februari 2021 dan berlaku di 7 provinsi dengan sejumlah aturan yang lebih lengkap berdasarkan zonasi, bahkan diawasi mulai level RT/RW.

Di awal Juli 2021, pemerintah kembali memberlakukan istilah PPKM darurat. Hal ini dilakukan imbas lonjakan kasus COVID-19 termasuk dari varian baru.

PPKM darurat berlaku dari 3-20 Juli 2021, khususnya di Jawa dan Bali. Namun seiring kasus yang terus meningkat, PPKM darurat juga diperluas di 15 daerah di luar Jawa dan Bali.

Baca juga: 9 Cara Menjaga Kesehatan Mental Saat Kasus Covid-19 Melonjak

Bagi Anda yang terkena dampak PPKM seperti kesulitan ekonomi, yuk daftarkan diri menjadi reseller Evermos.

daftar reseller evermos gratis

Beda Aturan PSBB-PPKM Mikro-PPKM Darurat

Perbedaan aturan PSBB, PPKM mikro dan PPKM darurat diperlihatkan dari pembatasan di berbagai kegiatan masyarakat, seperti:

Kegiatan Perkantoran

PPKM Darurat: WFH 100% untuk sektor non-esensial

PPKM Mikro: WFH 75% di zona merah, WFH 50% di zona lainnya

PSBB: Sektor esensial beroperasi 100%

Kegiatan Belajar Mengajar

PPKM Darurat: Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring

PPKM Mikro: Kegiatan belajar-mengajar daring di zona merah. Sesuai dengan prokes ketat di zona lainnya

PSBB: Kegiatan belajar-mengajar secara daring

Kegiatan Pusat Belanja/Mal

PPKM Darurat: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan ditutup

PPKM Mikro: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan jam operasional sampai pukul 20.00. Pengunjung maksimal 25% kapasitas.

PSBB: Pusat belanja/mal/pusat perdagangan dibuka khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok.


Yuk, Subscribe Sekarang Juga!
Yuk, Subscribe Sekarang Juga!
Category Apa yang Paling Anda Sukai?

Restoran

PPKM Darurat: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

PPKM Mikro: Boleh dine-in maksimal 25% kapasitas. Jam operasional sampai pukul 20.00 dengan prokes ketat

PSBB: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

Kegiatan Konstruksi

PPKM Darurat: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%

PPKM Mikro: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%

PSBB: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%

Tempat Ibadah

PPKM Darurat: Tempat ibadah ditutup sementara. Kemudian direvisi dan kini tetap dibuka meski pelaksanaan kegiatan berjamaah tidak diadakan dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

PPKM Mikro: Tempat ibadah ditutup di zona merah. Disesuaikan pengaturannya dengan prokes ketat di zona lainnya

PSBB: Tempat ibadah ditutup sementara

Kegiatan Sosial Budaya

PPKM Darurat: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara

PPKM Mikro: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara

PSBB: Kegiatan sosbud yang bisa memicu keramaian ditiadakan sementara

Transportasi Umum

PPKM Darurat: Transportasi umum kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan prokes ketat

PPKM Mikro: Tranportasi umum kapasitas dan jam operasionalnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah, dengan prokes ketat

PSBB: Transportasi umum 50% dari kapasitas. Kendaraan pribadi dan mobil rental juga 50%. Ojol dilarang mengangkut penumpang.

Resepsi Pernikahan

PPKM Darurat: Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Aturan ini kemudian direvisi dan kini ditiadakan selama PPKM darurat diberlakukan.

PPKM Mikro: Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

PSBB: Hanya di KUA

Kegiatan di Fasilitas Umum

PPKM Darurat: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara.

PPKM Mikro: Kegiatan di fasilitas umum untuk rapat di zona merah ditiadakan. Zona lainnya maksimal kapasitas 25% dengan prokes ketat.

PSBB: Kegiatan di fasilitas umum ditutup sementara. Tidak ada boleh ada kegiatan melebihi 5 orang.

Ada sejumlah poin-poin baru yang tertuang di dalam aturan PPKM Darurat, yaitu:

-Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

-Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

-Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Perpanjangan PPKM Darurat Selama 6 Minggu, Benarkah? ke

Pemerintah telah menyiapkan skenario perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga enam minggu ke depan.

PPKM darurat diperpanjang untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan mobilitas masyarakat menurun. Di sisi lain, perpanjangan PPKM darurat bisa menimbulkan risiko bagi kondisi perekonomian di Tanah Air.

Ingin tetap mendapatkan penghasilan walau dari rumah? Menjadi reseller online solusinya! Anda hanya melakukan promosi untuk mendapatkan komisi.

Yuk, segera daftarkan diri Anda menjadi reseller Evermos sekarang juga dengan cara klik di bawah ini.

daftar disini sekarang

Risiko atau Dampak Jika PPKM Diperpanjang

ppkm kepanjangan dari

Berikut deretan risiko jika terjadi perpanjangan PPKM darurat: 

1. Risiko Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 

Dalam bahan paparan Sri Mulyani itu disebutkan, dampak pertama PPKM darurat diperpanjang adalah tingkat konsumsi masyarakat akan melambat. Hal ini bisa menyebabkan pemulihan ekonomi Indonesia tertahan. Dampak kedua, yaitu pertumbuhan ekonomi RI di kuartal III diprediksi melambat ke kisaran 4-5,4 persen.

2. Risiko Ledakan PHK 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkhawatirkan terjadinya ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika PPKM darurat diperpanjang selama 4-6 minggu. “Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh,” kata Said Iqbal dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021). “Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” sambung dia. Said mengungkapkan, saat ini sudah ada pekerja yang dirumahkan. ia juga mengatakan upah pekerja tersebut terancam dipotong. KSPI meminta agar pemerintah bersikap tegas kepada pengusaha yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh.

3. Risiko Beban Tambahan Bagi Pengusaha Pusat Perbelanjaan 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan, jika pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut, beban pusat perbelanjaan akan menjadi semakin berat dikarenakan, saat memasuki tahun 2021 dalam kondisi yang lebih berat dari tahun 2020. 

“Meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat, namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan. Pelaku usaha memasuki tahun 2021 tidak memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja,” ungkap Alphonzus dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).

Alphonzus juga mengungkapkan, kondisi usaha pada tahun 2021 masih mengalami defisit, meskipun kondisi sampai dengan semester I tahun 2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020. Defisit tahun 2021 terjadi dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja. 

“Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam karena pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge, dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama PPKM darurat,” tambah dia. 

Di sisi lain, Alphonzus menilai, pusat perbelanjaan masih harus menanggung pengeluaran yang relative tidak berkurang meskipun tidak beroperasional, seperti pungutan dan pajak / retribusi yang dibebankan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, APPBI meminta pemerintah untuk memberikan berbagai insentif, dan kemudahan jika terjadi perpanjangan PPKM darurat agar meminimalisasi potensi ledakan PHK pada sektor tersebut.

Mau Dapat Penghasilan Saat PPKM? Yuk, Gabung Jadi Reseller Evermos!

Saat PPKM memang berdampak pada sulitnya ekonomi.  Tapi tenang, insya Allah dengan cara berikhtiar untuk mendapat penghasilan ini bisa Anda lakukan.

Caranya bagaimana? Gabung menjadi reseller Evermos. Anda dapat menjual berbagai produk halal.

Seperti pada gambar di bawah ini, sedang ada bazaar serba hemat untuk memenuhi kebutuhan.

Evermos menyediakan produk dengan harga ekonomis dan kualitasnya terjamin.

Dapatkan sekarang juga, selain untuk memenuhi kebutuhan Anda, bisa sambil jualan untuk mendapatkan penghasilan. Klik di bawah ini ya!

ppkm kepanjangan dari

Banyak kemudahan dan keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:

  • Bisnis tanpa modal
  • Memiliki toko online sendiri
  • Tidak perlu pusing cari supplier
  • Bisa COD (Cash on Delivery)
  • Tidak perlu stok barang
  • Tanpa repot packing & pengiriman
  • Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
  • Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah

Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos.

Yuk, daftarkan diri Anda sekarang juga dan mulai berjualan berbagai produk lokal sehingga nanti Anda bisa dapat komisi!

mulai jualan sekarang

Demikianlah informasi mengenai PPKM beserta dampaknya jika PPKM ini diperpanjang.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat. Boleh bagikan artikel ini kepada yang membutuhkan.

Untuk dapat mengantisipasi atau mengatasi perekonomian, mari kita sama-sama berikhtiar menjadi reseller Evermos untuk mewujudkan perekonomian umat.

Untuk membaca artikel menarik lainnya, jangan lupa untuk selalu mengunjungi situs Blog Evermos.