Saat ini adalah jaman digital dimana semua bidang disertai kemudahan, salah satunya bidang finansial. Terdapat jenis layanan finansial baru yakni Pinjaman Online.
Hal ini terdengar menggiurkan karena prosesnya yang lebih cepat daripada di Bank. Uang akan langsung cair tanpa survey dan proses yang panjang di awal.
Namun dibalik kemudahan itu sebenarnya ada bahaya yang mengintai.
Kemajuan Financial Technology (fintech) tidak selamanya baik dan menguntungkan. Sudah banyak kasus hukum terjadi akibat pinjaman online. Baik kepada sang peminjam maupun kepada kerabat/keluarga terdekatnya.
Di Indonesia memang sudah banyak perusahaan penyedia pinjaman online, namun masih sedikit yang terjamin dan diawasi oleh OJK. Sisanya masih merupakan Lembaga yang illegal.
Maka dari itu untuk anda yang berkeinginan mengajukan pinjaman online ada baiknya berpikir ulang untuk melaksanakannya. Berikut kami rangkum untuk anda bahaya pinjaman online.
9 Bahaya Pinjaman Online
1. Dikejar oleh Debt Collector
Perusahaan pinjaman online tentu menggunakan jasa dept collector untuk menagih nasabahnya. Sering kali dept collector menagih secara paksa hingga mengancam nasabahnya.
Segala ancaman akan dilakukan hingga nasabah mengembalikan dana pinjaman tersebut. Biasanya dept collector akan menghubungi nomor telepon kita, bahkan seluruh kontak yang tersimpan di handphone.
2. Bunga Tinggi
Bahaya pinjaman online lainnya adalah memiliki bunga yang cukup tinggi dibanding pinjaman langsung. Biaya bunga pinjaman online masih simpang siur dikarenakan OJK belum menetapkan ketentuan batas bunga peminjaman.
Biasanya perusahaan pinjaman online ilegal akan melipatgandakan bunga hingga sangat tinggi. Bunganya bahkan jauh lebih tinggi dibanding pinjaman langsung dari bank resmi.
Anda perlu memastikan bahwa kalian membayar pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo sehingga bunganya tidak mencekik.
3. Data Pribadi Terancam
Saat awal mengajukan pinjaman tentunya anda akan diminta mengisi form data pribadi melalui aplikasi atau website. Sebenernya mengisi data pribadi adalah berbahaya.
Data yang telah masuk dapat disalahgunakan apalagi jika meminjam lewat Lembaga yang ilegal.
Anda tentu tidak ingin data pribadi diumbar ke orang lain, seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dll.
Oleh karena itu, anda perlu lebih hati-hati saat meminjam uang secara online. Tak ada cara kabur dari pinjaman online karena data pribadi telah diketahui.
Pastikan anda meminjam dari perusahaan yang sudah terjamin dan terdaftar di OJK.
4. Denda yang Besar
Ketika nasabah tidak memabayar cicilan setiap bulannya, maka akan dikenakan denda. Jadi, selain Cicilan utama dan bunga, akan ditambah lagi dengan denda.
Nasabah yang telat membayar cicilan wajib membayar denda juga bunganya. Denda yang diberikan pada nasabah pun cukup tinggi.
5. Plafon Pinjaman Rendah
Jika anda ingin meminjam di Lembaga peminjaman online, maka pihak perusahaan tidak akan memberi dana yang tinggi. Lembaga hanya akan memberi dana sekitar 1-2 juta saja.
Hal ini menyebabkan kurangnya efisiensi pada peminjaman online, Lebih baik anda meminjam langsung ke bank agar dapat meminajam dana yang tinggi, aman, dan rendah bunga.
6. Keluarga Terganggu
Dampak dari tidak membayar tagihan tak hanya berlaku pada anda sebagai peminjam namun juga pada keluarga anda. Jika anda mengalami keterlambatan pembayaran maka debt collector berpotensi mengganggu keluarga Anda.
Inilah mengapa pentingnya anda untuk memahami terlebih dahulu bahayanya sehingga Anda akan mengerti aturan main dan risikonya.
Saat hendak mendaftar pinjaman online Anda akan diminta mengisi data pribadi yang mana termasuk soal pekerjaan dan keluarga. Dari sinilah akan muncul kemungkinan ancaman dan bahaya yang menyerang keluarga Anda.
7. Skor Kredit Memburuk
Bahaya pinjaman online ini berlaku bagi anda yang melakukan pengajuan ke Lembaga resmi yang terdaftar di OJK.
Keterlambatan pembayaran akan memengaruhi skor kredit Anda pada SLIK OJK. Dampak dari tidak membayar pinjaman online yang paling merugikan adalah saat skor SLIK OJK buruk.
Jika skor anda buruk, maka Anda akan mengalami kesulitan mengajukan pinjaman di masa depan.
8. Biaya Adminstrasi Tidak Transparan
Bahaya pinjaman online lainnya adalah biaya adminstrasi yang tidak transparan. Alhasil para nasabah beresiko membayar hutang lebih besar dari kesepakatan diawal.
Hal tersebut terjadi karena nasabah diharuskan membayar biaya denda keterlambatan dan denda lainnya. Denda ini tidak ada di kesepakatan awal dan jumlahnya tidak masuk akal.
9. Menyebabkan Stress
Melakukan pinjaman secara online, dapat membuat anda merasa stress dan depresi karena dikejar-kejar. Depresi terjadi ketika anda tidak membayar cicilan kemudian terus ditagih oleh dept collector.
Tidak hanya dikejar oleh dept collector, depresi juga timbul karena anda harus membayar cicilan perbulan disertai bunga dan denda jumlahnya tinggi.
Sejauh ini, kasus pinjol telah memakan dua orang korban meninggal dunia yang rata-rata bunuh diri karena depresi.
Kesimpulan Bahaya Pinjaman Online
Berikut adalah 9 Bahaya Pinjaman Online yang harus anda ketahui. Kiranya kita perlu lebih bijak dan waspada dalam mengelola pinjaman dan keuangan agar kelak hidup kita tenang.
Jikalau anda ingin melakukan peminjaman online, setidaknya pilihlah Lembaga keuangan yang aman dan sudah terjamin oleh OJK.
Ada baiknya jika anda memerlukan uang lebih, maka anda bisa mencari penghasilan tambahan dengan melakukan pekerjaan lain. Contohnya seperti membuka toko online, membuka usaha jasa, atau mungkin menjadi reseller.
Jika anda memerlukan penghasilan tambahan, anda bisa bergabung bersama kami menjadi reseller Evermos.
Menjadi reseller hanya memerlukan sedikit biaya namun anda sudah bisa memiliki toko sendiri tanpa perlu memikirkan stok barang, pengemasan, dan pengiriman.
Jadi tunggu apalagi, segera bergabung bersama kami menjadi reseller Evermos.
Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkannya. Untuk membaca Artikel menarik lainnya anda bisa mengunjungi Blog Evermos.
Siti Choerunnisa adalah seorang SEO Content Writer di blog Evermos dengan menulis artikel seputar bisnis/usaha, fashion and travelling.