Pengusaha Wajib Tahu! Inilah Perbedaan PKP dan Non PKP

Apakah Anda seorang pengusaha? Maka, wajib tahu istilah perbedaan PKP dan Non PKP yang akan diulas pada artikel berikut ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa membayar pajak juga dapat membantu perusahaan dalam mengelola setiap keuangannya.

Dengan kita membayar pajak, maka kita akan belajar mengelola keuangan dari hasil bisnis kita dan dapat mendorong perusahaan dalam menyusun laporan keuangan bagi setiap perusahan.

Manfaat pajak dalam mengelola keuangan bisnis memang sangat penting bagi pebisnis dalam mejalankan kelangsungan bisnis yang dikelola.

Dengan perusahaan membayar setiap pajak, itu akan berpengaruh besar bagi perusahaan untuk lebih belajar dalam mengelola setiap keuangan perusahaan.

PKP dan Non PKP ini keduanya berhubungan dengan aturan pembayaran pajak yang harus dilaksanakan dalam bisnis. Masing-masing memiliki kewajiban dan hak yang berbeda.

Dalam dunia perpajakan, tidak semua perusahaan wajib membayar pajak.

Sebagai contoh, bagi pengusaha dengan omzet dibawah Rp 4,8 Miliar atau Non PKP tidak ada kewajiban membayar PPN atau menerbitkan faktur pajak.

Akan tetapi, mereka memiliki kewajiban lain yaitu PPh final.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PKP dan NON PKP ini, mari simak informasinya di bawah ini ya.

Baca juga: Mudah dan Cepat, Begini Cara Pendaftaran Merek Dagang Untuk UMKM Secara Online

Apa itu PKP?

Perbedaan PKP dan Non PKP
Sumber: pexels.com

PKP merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP ini adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang.

Definisi PKP tersebut berasal dari UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Terkecuali, pengusaha kecil memilih untuk menjadi PKP.

Apa itu Non PKP? 

Perbedaan PKP dan Non PKP
Sumber: pexels.com

Non Pengusaha Kena Pajak merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Non Pengusaha Kena Pajak ini adalah pengusaha kecil yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4,8 Miliar.

Oleh karena itu, Pengusaha Non PKP tidak berkewajiban untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), walaupun mereka melakukan kegiatan penyerahan Barang / Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

Untuk membuktikan secara legal bahwa sebuah pengusaha bukanlah Pengusaha Kena Pajak, pihak terkait harus membuat surat pernyataan Non PKP.

Syarat Pengajuan PKP 

Perbedaan PKP dan Non PKP
Sumber: pexels.com

Sebuah perusahaan atau orang pribadi, wajib mendaftarkan diri menjadi PKP apabila omzet dalam 1 tahun lebih dari Rp 4,8 Miliar.

Namun, seperti pembahasan sebelumnya, pengusaha kecil atau Non PKP dapat memilih menjadi PKP.

Cara untuk mengajukan PKP ini adalah dengan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Lalu, apa alasannya Non PKP ingin menjadi PKP? Nanti akan dijelaskan beberapa alasannya dan keuntungan PKP.

Tapi sebelumnya, mari kita simak perbedaan PKP dan Non PKP ini dari segi kewajiban dan haknya.

Kewajiban dan Hak PKP

Perbedaan PKP dan Non PKP
Sumber: pexels.com

Pengusaha Kena Pajak harus mengikuti peraturan, baik pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP atau pengusaha kecil/Non Pengusaha Kena Pajak yang mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Berikut ini kewajiban yang harus Anda lakukan:

  • Wajib memungut PPN/PPnBM terutang
  • Wajib menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam hal ini pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan

Setelah poin kedua, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN / PPnBM yang terutang paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Selain menjalani kewajiban PKP, perusahaan juga harus menerima hak, antara lain:

  • Berhak melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP / JKP)
  • Berhak memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN

Baca juga: Begini Cara Mudah Menghitung dan Membayar Pajak UMKM

Kewajiban Non PKP

Perbedaan PKP dan Non PKP
Sumber: pexels.com

Berbeda dengan PKP, pengusaha kecil atau Non PKP tidak perlu membayar pajak dan menjalankan kewajiban PKP.

Perlu kita ingat, pengusaha kategori ini tidak mempunyai hak-hak PKP. Artinya, Non Pengusaha Kena Pajak tidak boleh memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak.

Jika melanggar peraturan, pengusaha tersebut dapat terkenda penjara atau denda.

Karena Non Pengusaha Kena Pajak tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) Non Pengusaha Kena Pajak menjadi lebih rendah.

Karena kebebasan ini, pemerintah berharap perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar untuk tetap berkontribusi dalam perpajakan dengan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final.

PPh Final Bagi Perusahaan Non PKP

Perbedaan PKP dan Non PKP
Sumber: pexels.com

PPh Final merupakan sistem pembayaran pajak yang harus langsung membayarnya secara utuh saat menerima penghasilan.

Proses ini menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administrasi Wajib Pajak. Sangat memudahkan bagi perusahaan kecil yang masih berkembang atau belum terdapat sistem pembukuan keuangan yang baik.

Pemerintah telah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0.5% dari omzet selama satu tahun pajak.

Keuntungan Non PKP menjadi PKP

Perbedaan PKP dan Non PKP
Sumber: pexels.com

Bagi para Pengusaha Kena Pajak, harga penjualan akan lebih tinggi dari Non Pengusaha Kena Pajak, karena barang/jasa dan harus menambahnya dengan PPN.

Selain itu, adanya pelaporan PPN yang ribet dan pembayaran pajak yang cenderung besar.

Mungkin Anda bertanya, mengapa pengusaha kecil ingin menjadi PKP? Nah, berikut ini ada beberapa keuntungan Perusahaan Kena Pajak, antara lain:

  • PKP memiliki sistem yang baik, legal secara hukum, dan tertib membayar pajak.
  • Selain itu, dianggap perusahaan besar sehingga dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lain.
  • Dapat melakukan transaksi penjualan dengan Bendaharawan Pemerintah atau proyek lelang (tender) oleh pemerintah
  • Pola produksi dan investasi yang lebih baik karena BKP/JKP dibebankan ke konsumen

Intinya dengan status PKP, sebuah pengusaha lebih mempunyai kesempatan untuk berkembang lebih besar. Akan tetapi, pilihan ini tidak wajib dan tergantung pada Anda sendiri.

Nah, bagi Anda yang ingin menjalani sebuah bisnis online dengan mudah tanpa modal, boleh segera join menjadi reseller Evermos.

Banyak kemudahan dan keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:

  • Bisnis tanpa modal
  • Memiliki toko online sendiri
  • Tidak perlu pusing cari supplier
  • Tidak perlu memikirkan stok dan pengiriman
  • Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
  • Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah

Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos.

Yuk, segera daftarkan diri Anda dengan menjadi reseller hebat di Evermos. Silahkan klik di bawah ini ya.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Demikianlah informasi mengenai perbedaan Perusahaan Kena Pajak dan Non Perusahaan Kena Pajak yang dapat Anda ketahui.

Daripada Anda membaca sendirian, lebih baik share artikel ini kepada yang lain agar mereka mendapat insight dari topik artikel kali ini.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Jangan lewatkan informasi menarik lainnya pada situs blog Evermos. 

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)