Pembagian Ahli Waris dan Tata Cara Pembagian Harta Menurut Islam

Apakah Anda masih bingung dengan pembagian ahli waris dan tata cara pembagian harta menurut islam? Suatu keputusan yang tepat bagi Anda untuk membaca artikel ini hingga tuntas.

Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya.

Pembagian waris ini dilakukan ketika sang pewaris telah meninggal. Namun, warisan dalam hukum waris islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.

Untuk informasi lebih dalam, silahkan baca penjelasan di bawah ini.

Ahli Waris dalam Islam

Pembagian Ahli Waris
Sumber: google/bersosial

Ahli waris merupakan orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Tanpa ada ahli waris, maka harta peninggalan pewaris tidak dapat didistribusikan karena ahli warislah yang akan menerima harta peninggalan tersebut.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 176:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Kelompok-Kelompok Ahli Waris

Pembagian Ahli Waris
Sumber: google/bersosial

1. Berdasarkan Hubungan Darah



  • Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

2. Menurut hubungan perkawainan terdiri dari duda atau janda

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda

Besaran Bagian Ahli Waris

Pembagian Ahli Waris
Sumber: google/bersosial

1. Setengah

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.

2. Seperempat

Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.

3. Seperdelapan

Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisanseperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau )dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (An-Nisa: 12)

4. Dua per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:

  • Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
  • Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
  • Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.

5. Sepertiga

Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

6. Seperenam 

Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

Penyebab Hak Waris Seseorang Menjadi Gugur

Pembagian Ahli Waris
Sumber: google/bersosial

1. Budak

Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang budah miliki, secara langsung menjadi milik tuannya.

Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًاوَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِ طَ الْمُبْتَاعُ

Artinya: “Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat.” (HR. Bukhari)

2. Pembunuhan

Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

الْقَاتِلُ لاَيَرِثُ

Artinya: “Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” (HR. Tirmidzi)

3. Perbedaan Agama

Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:

لاَيَرِثُ الْمُسلِمُ الْكَافِرِ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Artinya: “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikianlah informasi tentang pembagian ahli waris serta tata cara pembagian harta menurut islam.

Dengan mengetahui hak kewarisan menurut Islam, tentu akan mudah menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagiannya masing-masing.

Sebagai umat islam, sudah sepatutnya kita menjalankan hukum sesuai syariat islam, bukan? Termasuk dalam hal pembagian ahli waris.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah senantiasa meridhai umatnya yang ingin menjalani berbagai hal sesuai dengan syariat islam. Aamiin Ya Rabbal’alamiin.

Ingin membaca informasi menarik lainnya? Bisa Anda baca melalui situs blog Evermos. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini pada yang lain sebagai bentuk saling mengingatkan.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)