Inilah Bacaan Niat Membayar Fidyah yang Benar, Muslim Wajib Tahu!

Niat Membayar Fidyah – Terdapat beberapa golongan orang yang Allah ringankan kewajiban puasanya yakni orang-orang yang sakit, lansia, dan ibu hamil serta menyusui.

Adapun sebagai pengganti ibadahnya mereka perlu melaksanakan ibadah Fidyah yakni membayar zakat dengan jumlah yang telah ditentukan kepada kaum fakir miskin.

Bagi Anda yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, mari langsung saja kita simak ulasan mengenai tata cara dan Bacaan Niat Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil menyusui, Lansia, dan Orang Sakit berikut ini.

Jumlah dan Jenis Fidyah

Untuk melaksanakan fidyah maka digunakan ketentuan ukuran satu mud untuk  makanan pokok bagi setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Untuk di Indonesia ini, makanan pokoknya adalah beras.

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berdasakan hitungan yang disebutkan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami Wa Adillatuhu.

Adapun pendapat lain menurut Ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Secara fikih disebutkan bahwa pemberian fidyah ini bagaikan memberi makan kepada orang miskin selama satu hari. Ada orang yang makan sehari dua kali, ada juga yang sehari tiga kali. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan sehari itu dibayarkan ke fakir miskin sebesar Rp 50 ribu.



Tujuan Pemberian Fidyah

Mengutip dari gramedia.com, Fidyah ini wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq (penerima) zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Per satu mud untuk per satu hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpisah. Oleh karenanya diperbolehkan memberikan beberapa mud dari berapa hari tidak puasa kepada satu orang fakir miskin.

Sebagai contoh, orang wajib qadha 10 hari, namun meninggal maka keluarga boleh memberikan 10 mud seluruhnya kepada satu orang fakir miskin saja.

Tata cara dan Niat Membayar Fidyah Berdasarkan Kondisinya

Niat Membayar Fidyah Untuk Lansia Renta

Bacalah niat ini untuk membayar fidyah orang sakit keras dan tua renta. Berikut adalah niat membayar fidyah puasa dengan uang:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah SWT.”

Niat Membayar Fidyah Untuk Ibu Hamil Menyusui

Berikut bacaan doa niat membayar fidyah ibu hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi ‘ala waladi ‘ali fardla lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

Selain untuk ibu hamil, bacaan di atas juga bisa menjadi niat membayar fidyah karena haid.

Niat Membayar Fidyah untuk Orang yang Meninggal (dilakukan keluarga atau ahli waris)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

Niat fidyah untuk yang terlambat mengqada puasanya

Adapun golongan orang yang perlu membayar fidyah adalah orang yang mengalami keterlambatan membayar hutang puasa ramadan pada tahun sebelumnya. Berikut adalah bacaan niatnya.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadan, fardu karena Allah SWT”.

Waktu Membayar Fidyah

Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus.

Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil atau menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa.

Boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.

Berikut ini adalah cara melaksanakan fidyah puasa dengan benar:

Demikianlah ulasan mengenai bacaan niat membayar Fidyah ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa meningkatkan kualitas ibadah dan keimanan kita. Minal aidin Wal Faidzin. Selamat lebaran!

Untuk melengkapi ibadah puasa, maka Anda bisa menemukan berbagai persiapan ibadah di Aplikasi Evermos. Tersedia berbagai produk kebutuhan muslim mulai dari perlengkapan ibadah, baju muslim, alquran, hingga kurma.

Selain untuk penggunaan pribadi, produk ini pun bisa Anda gunakan sebagai modal usaha.

Evermos menawarkan Anda peluang bisnis untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Anda bisa menemukan beragam produk kebutuhan sehari-hari terlengkap dari ratusan brand ternama di Indonesia. Selain untuk penggunaan pribadi, Anda juga bisa menjual berbagai barang ini dengan menjadi reseller Evermos.

Reseller Evermos adalah peluang bisnis menjanjikan karena Anda bisa terhubung dengan ratusan brand ternama dan menjual ribuan produk kebutuhan sehari-hari terlengkap.

Jadi, Untuk Anda yang Ingin Memulai Usaha Tapi Terkendala modal, Tenang. Evermos Punya Solusinya!

Persoalan modal sebenarnya bisa teratasi. Banyak orang yang sulit memulai untuk berbisnis karena terkendala dengan hal modal.

Apakah Anda salah satunya? Seringkali pusing sendiri mencari modal dan akhirnya bingung bagaimana cara untuk memulai usaha.

Tenang, bagi Anda yang ingin memiliki bisnis, namun belum memiliki cukup modal, menjadi seorang reseller Evermos merupakan pilihan yang tepat.

Banyak kemudahan dan keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:

  • Bisnis tanpa modal
  • Memiliki toko online sendiri
  • Tidak perlu pusing cari supplier
  • Tidak perlu memikirkan stok dan pengiriman
  • Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
  • Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah

Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos.

Yuk, segera daftarkan diri Anda dengan menjadi reseller hebat di Evermos. Dengan cara klik tombol di bawah ini!

YUK GABUNG DISINI

Sekian artikel mengenai Cara membayar fidyah ni. Jangan lupa sebarkan pada keluarga, teman, dan kerabat yang membutuhkan ya! Semoga bermanfaat.

Ingin jualan online yang mudah, berkah dan pastinya amanah? Anda dapat bergabung langsung sekarang juga di Evermos.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)