Maqashid syariah adalah salah satu hal yang menjadi bahasan penting dalam menetapkan hukum di dalam agama Islam.
Karenanya para ulama atau para mujtahid harus melakukan ijtihad terlebih dahulu agar bisa memahaminya.
Berdasarkan jurnal Teori Maqashid Al-Syariah dalam Hukum Islam karya Ghofar Shidiq, Imam al-Haramain al-Juwaini, dijelaskan bahwa seseorang harus memahami tujuan dari Allah SWT.
Artinya seseorang tidak mampu dikatakan bisa menetapkan suatu hukum apabila tidak memahami terlebih dahulu tujuan Allah mengeluarkan larangan atau perintah tersebut.
Jadi, maksud dari maqashid syariah adalah sebagai bentuk mewujudkan kebaikan dan menghindari keburukan.
Selanjutnya apa sebenarnya yang dimaksud dengan maqashid syariah? Simak ulasannya berikut ini.
Maqashid Syariah adalah?
Dikutip dari kumparan.com Maqashid syariah terdiri dari dua kata, yaitu maqshad dan syariah. Kata maqshad artinya “maksud dan tujuan”. Sedangkan kata syariah berarti “hukum-hukum”.
Jadi yang dimaksud dengan maqashid syariah adalah maksud dan tujuan hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk pedoman hidup di dunia agar mendapatkan kehidupan yang layak di akhirat.
1. Arti menurut teori
Maqashid syariah menurut teori dalam jurnal karya Musolli (2018: 63) yang berjudul Kajian Teoritis dan Aplikatif pada Isu-isu Kontemporer, Ibn Ashur menjelaskan bahwa maqashid syariah sebagai nilai atau hikmah.
Nilai dan hikmah ini menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat global atau terperinci.
2. Arti menurut ushul fiqih
Pendapat lain tentang maqashid syariah adalah menurut Wahbah al-Zuhaili (1986) dalam Ushul al-Fiqh al-Islami.
Dalam kitab tersebut menjelaskan bahwa maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan yang dipelihara oleh syara’ dalam seluruh atau sebagian besar hukumnya.
Dan tujuan akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang diletakkan oleh syara’ pada setiap hukumnya.
Bentuk-bentuk Maqashid Syariah adalah?
Al-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah Jilid II mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan syariat adalah demi terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Oleh sebab itu, penetapan hukum harus mengarah pada terwujudnya tujuan tersebut.
Terkait hal ini, Syatibi dikutip dari jurnal Strafitikasi al-Maqasid al-Khamsah tulisan Nilda Susilawati menyatakan bahwa untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, ada lima pokok yang harus diwujudkan dan dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Berikut ini adalah penjabarannya mengutip dari buku HRD Syariah: Teori dan Implementasi karya Abdurrahman (2014).
1. Menjaga agama
Sebagai bentuk penjagaan Islam terhadap agama, Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah.
Beberapa bentuk ibadah tersebut adalah sholat, zakat, puasa, haji, dzikir, doa, dan lain-lain.
2. Menjaga jiwa
Dalam rangka menjaga keselamatan jiwa manusia, Allah SWT mengharamkan membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam.
Jika terjadi sebuah pembunuhan, wajib atasnya ditegakkan qishas (QS. Al-Baqarah: 178). Selain larangan menghilangkan nyawa orang lain, Islam juga melarang bunuh diri. (QS. An-Nisaa:29).
3. Menjaga pikiran
Syariat Islam melarang minuman keras, narkotika, dan apa saja yang dapat merusak akal.
Ini bertujuan untuk menjaga pikiran manusia dari apapun yang dapat mengganggu fungsinya.
Islam memandang bahwa akal manusia adalah anugerah Allah yang sangat besar. Dengan memiliki akal, manusia menjadi lebih mulia daripada makhluk-makhluk lainnya.
Contohnya yaitu syariat Islam melarang untuk meminum minuman keras, narkotika, dan apa pun itu yang membuat fungsi pikiran manusia terganggu.
4. Menjaga keturunan
Menjaga keturunan adalah landasan diwajibkannya memperbaiki kualitas keturunan, membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan di antara sesama umat manusia, dan diharamkannya zina serta perkawinan sedarah.
Hal itu tentu untuk menjaga nama baik diri maupun keluarga. Banyak orang yang lalai dan terjerumus dalam perzinaan sehingga nama keleuarga menjadi tercoreng.
5. Menjaga harta
Untuk memperoleh harta yang halal, syariat Islam membolehkan berbagai macam bentuk muamalah.
Untuk menjaganya, Islam mengharamkan umatnya memakan harta manusia dengan jalan yang batil, misalnya mencuri, riba, menipu, mengurangi timbangan, korupsi, dan lain-lain.
Itulah beberapa bentuk maqashid syariah, jadi tujuan hukum ini diturunkan untuk kepentingan dan keperluan yang baik-baik sesuai perintah Allah SWT.
Hukum Islam dalam Maqashid Syariah
Tujuan yang paling utama dari Allah menetapkan suatu hukum syariah yaitu agar terciptanya kebaikan hidup umat manusia di dunia maupun di akhirat.
Hal itu bisa didapatkan dengan menjaga dan memelihara lima pokok yaitu agama, jiwa, pikiran atau akal, keturunan, dan harta.
Demikianlah ulasan mengenai maqashid syariah. Untuk mendapatkan artikel islami menarik lainnya silahkan kunjungi situs Blog Evermos. Semoga bermanfaat!
Rizky Syahaqy, merupakan SEO Content Writer di Blog Evermos yang fokus pada konten bisnis dan doa. Sebelumnya saya merupakan lulusan dari Universitas Islam Negeri Bandung jurusan Ilmu Komunikasi Jurnalistik. Setelah lulus, saya bekerja di dunia kepenulisan selama 1 tahun, yakni menjadi wartawan di sebuah media berita. Namun sejak masih kuliah saya aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang jurnalistik dan kepenulisan selama 3 tahun. Bahkan semasa kuliah saya sudah bekerja sebagai penulis lepas di berbagai media berita dan penyiar radio. Oleh karena itu saya memiliki kemampuan yang baik dalam menulis dan mencari sumber yang kredibel untuk sebuah tulisan yang saya buat. Semoga yang saya sajikan dapat bermanfaat untuk semua yang membacanya.