Dalam kehidupan ini, tentu saja masih ada orang yang terlibat dengan riba. Sebagai umat muslim, tentu saja kita harus menghindari riba. Maka dari itu kenali jenis jenis riba dan ketahui cara menghindarinya pada ulasan artikel berikut ini.
Pada dasarnya dalam kehidupan bermasyarakat kata riba sudah tidak asing lagi untuk indra pendengaran kita, bukan?
Sebab ada banyak sekali hal yang pada akhirnya akan menjerumus pada riba jika kita tidak berhati-hati, atau bahkan tidak sedikit orang yang sudah mengetahui bahwa riba ini dilarang dalam Islam.
Akan tetapi, mereka tetap melakukan riba karena kurangnya rasa bersyukur mereka terhadap apa yang telah dimiliki, sehingga berapun harta yang mereka punya tetap merasa kurang.
Pada akhirnya mereka melakukan segala cara untuk bisa menutupi rasa kurangnya tersebut meskipun dengan jalan riba.
Perlu kita ketahui bahwa riba artinya melebihkan jumlah pengembalian dari total pokok pinjaman yang diberikan kepada peminjam, dengan menetapkan atau membebankan suku bunga berdasarkan persentase tertentu.
Sebelum Anda memahami jenis-jenis riba serta cara menghindarinya, pahami terlebih dahulu dalil larangan riba yang terdapat pada Al-Qur’an.
Baca juga: Jual Beli dalam Islam: Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Jual Beli
Dalil Larangan Riba dalam Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130)
Dalam Al-Qur’an, pelaku riba akan mendapatkan hukuman yang sangat pedih di akhirat.
Oleh karena itu, Islam melarang adanya riba karena termasuk sebagai perbuatan yang haram.
Terdapat berapa jenis-jenis riba dalam Islam yang harus kamu ketahui dan hindari. Apa saja itu?
Jenis-Jenis Riba
1. Riba Qardh
Riba qardh merupakan riba dari tambahan pengembalian pokok pinjaman yang disyaratkan kepada peminjam.
Secara singkat, riba ini terjadi apabila pemberi utang mengambil kelebihan dari penerima utang.
Lalu, tambahan tersebut dijadikan keuntungan bagi sang pemberi utang.
Misalnya, ada seseorang yang meminjamkan uang sebesar Rp 7 juta dengan syarat adanya bunga 20% selama 5 bulan.
Berapapun nominalnya, tentu saja si peminjam mengembalikan uang dengan ada tambahan bunga.
2. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah merupakan salah satu jenis riba yang diakibatkan oleh proses jual beli atau pertukaran barang ribawi yang tak sejenis dan dilakukan secara utang.
Dalam hal ini, termasuk adanya tambahan nilai transaksi ketika terdapat penangguhan waktu pembayaran.
Sebagai contoh, si A meminjam uang kepada si B sebesar Rp2 juta dengan jangka pembayaran selama 2 bulan.
Lalu, apabila waktu pengembalian melebihi waktu yang sudah ditetapkan, maka cicilan pembayaran akan ditambah Rp50 ribu setiap bulannya.
3. Riba Yad
Riba yad merupakan riba yang diakibatkan oleh kegiatan jual beli atau pertukaran barang ribawi maupun bukan ribawi dengan perbedaan nilai ketika terjadi penundaan transaksi.
Dengan kata lain, riba ini terjadi saat transaksi tidak ada ketegasan terhadap nominal pembayaran dan tak ada kesepakatan serah terima barang.
Sebagai contoh ada seseorang yang menjual mobilnya. Ia memberi penawaran harga Rp40 juta jika ada yang membeli tunai dan Rp50 juta jika membeli dengan sistem pembayaran nyicil.
Kemudian, penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
4. Riba Fadhli
Riba fadhli merupakan riba yang terjadi apabila ada tindakan jual beli atau pertukaran barang ribawi sejenis dengan berbeda takaran atau kadar.
Sebagai contoh, ada seseorang yang menukar 3 kg beras pandan wangi dengan 6 kg beras pera yang berkualitas rendah.
5. Riba Jahiliyah
Jenis riba ini disebabkan karena total utang yang dibayarkan, berjumlah lebih tinggi daripada pokok utang yang ada.
Dengan begitu, sang peminjam tidak mampu membayar atau melunasi utangnya setelah jatuh tempo.
Dengan ketidakmampuan mengembalikan utang ini, si pemberi pinjaman memanfaatkan untuk meraup keuntungan yang lebih tinggi.
Sebagai contoh, rentenir memberi pinjaman dengan syarat harus lunas dalam waktu 3 bulan.
Jika utangnya tidak lunas dalam waktu tersebut, rentenir berhak mengambil sesuatu sebagai jaminan, contohnya surat tanah.
Baca juga: Ternyata Beginilah Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Sudah Tahu?
Cara Menghindari Riba
1. Kenali Secara Betul Bahaya Riba
Sudah cukup jelas bukan bahwa dalam hukum riba dalam Islam ini merupakan hal yang haram?
Riba membuat seseorang banyak terlilit hutang akibat tingkat bunga yang tinggi.
Keberadaan riba ini membuat hidup kurang nyaman dan tidak tentram akibat banyaknya hutang yang menumpuk dan harus lunas.
Uang bulanan atau gajian yang seharusnya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan malah habis digunakan untuk menutupi bunga yang ada.
Pernah mendengar istilah, gali lobang tutup lobang? Nah, istilah itulah yang menggambarkan sikap seseorang yang terbiasa dengan riba.
Dengan beragam bahaya riba tersebut tidak heran jika seseorang akan merasa gelisah dan banyak pikiran setiap saat.
Maka dari itu, kita perlu memahami secara betul mengenai bahaya riba.
2. Cara yang Halal untuk Bertransaksi
Langkah menghindari riba selanjutnya yang dapat kita lakukan adalah dengan cara menggunakan cara yang halal ketika melakukan transaksi.
Dalam hal ini, tentu kita harus mengerti dan paham betul bagaimana transaksi jual beli yang haram ataupun yang halal dalam Islam.
Berikut ini merupakan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam, antara lain:
Jual Beli dengan Dasar Sukarela
Jual beli atas dasar sukarela hukumnya boleh, asalkan kedua belah pihak menyetujui aturan yang ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Dalam jual beli dengan dasar sukarela ini tentu tidak boleh ada paksaan, sehingga salah satu pihak merasa dirugikan dan tertekan.
Berkompeten
Kecakapan atau kompetensi tentu sangat penting dalam jual beli.
Hal ini tujuannya agar tidak ada pihak yang merasa rugi akibat kurang kompeten, sehingga pihak lain akan mengambil keuntungan darinya.
Dalam hal ini perlu adanya kejujuran dari kedua belah pihak. Jangan sampai ada salah satu pihak yang menipu.
Barang yang Dijual Telah Memiliki Ijin
Dalam hal ini yaitu kondisi barang yang diperjualbelikan merupakan barang pribadi dan bukan milik orang lain.
Adapun ketika barang tersebut merupakan milik orang lain, hendaknya orang yang akan menjualnya telah mendapatkan ijin dari si pemilik.
Lalu, yang harus kita perhatikan adalah asal usulnya keberadaan barang.
Asal usul keberadaan barang tersebut harus jelas dan bukanlah barang hasil curian.
Barang Halal
Kita tidak boleh menjual barang haram yang memberi dampak buruk bagi si penjual maupun pembeli.
Contoh berbagai barang haram yang tidak boleh diperjualbelikan adalah barang hasil curian, babi, patung, minuman keras, anjing dan barang-barang haram lainnya.
3. Lakukan Transaksi yang Diperbolehkan
Transaksi yang halal dalam Islam ada beberapa jenis transaksi, salah satunya adalah transaksi mudharabah.
Selain itu, transaksi ini juga dapat kita lakukan dengan cara kerjasama antara kedua belah pihak.
Salah satu pihak sebagai pemodal dan pihak lainnya sebagai orang yang menjalankan usaha.
Transaksi ini dapat dilakukan dengan cara membagi hasil sesuai dengan yang disepakati bersama.
Ketika terjadi kerugian, maka pihak pemberi modal yang harus menanggung biaya kerugian, sementara pihak lain tidak menanggungnya karena usaha dan tenaga yang ia lakukan menjadi bagian dari kerugiannya.
Ada beberapa jenis transaksi lain yang dapat kita lakukan untuk menghindari riba yaitu dengan cara salam dan muajjal.
Transaksi salam adalah ketika jual beli dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu sementara kita akan mendapatkan barangnya belakangan.
Untuk transaksi muajjal, transaksi jenis ini dapat kita lakukan dengan cara menaikan harga saat berlangsungnya transaksi.
4. Berhutang pada Lembaga Khusus
Sekarang telah ada beberapa lembaga khusus yang menangani utang piutang tanpa riba.
Hal ini tujuannya dalam rangka mewujudkan solidaritas antar umat.
Selain masalah hutang piutang, maka bagi Anda yang ingin menyimpan uang sebaiknya tidak menggunakan bank yang memberi bunga.
Sebaiknya carilah bank syariah yang berprinsipkan atau menerapkan cara-cara islami.
5. Saling Membantu
Saling membantu ini merupakan hal baik yang dapat kita lakukan untuk menghindari riba.
Ketika masyarakat saling membantu, tentu taraf kehidupan dengan sendirinya akan terangkat sehingga kebutuhan ekonomi serta kesulitannya dapat teratasi.
Sebaiknya perbanyak sedekah dan membantu orang fakir merupakan hal baik yang tidak menyebabkan uang atau harta kita berkurang dan malah kebalikannya.
Insya Allah rezeki akan datang dari mana saja jika kita ikhlas membantu sesama.
6. Menanamkan Sifat Qonaah pada Diri Sendiri
Memiliki sifat qonaah dapat menghindarkan kita dari bahaya riba.
Sifat qonaah ini dengan cara senantiasa bersukur atas apapun yang kita dapatkan.
Sifat bersyukur membantu kita agar terhindar dari perasaan serba kekurangan dan ingin hidup dalam kemewahan.
Rasa ingin memiliki sesuatu dan mudah iri dengan apa yang orang lain miliki membuat kita dengan mudah membeli sesuatu walau dengan cara berhutang.
Sebaiknya berhenti menatap keatas dan mulailah melihat kebawah.
Hal tersebut menghindarkan kita dari rasa kurang dan akan mulai bersyukur pada kondisi yang sangat kekurangan.
Perlu kita ingat pula bahwa masih banyak sekali orang yang kekurangan bahkan lebih dari kita.
Jangan lupa bersyukur ya!
Demikianlah informasi mengenai jenis jenis riba dan cara menghindarinya yang dapat Anda ketahui.
Semoga kita semua dapat melakukan transaksi jual beli yang halal dan terhindar dari riba.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk membaca artikel lainnya pada situs blog Evermos.
Risma Novianti adalah SEO Analyst yang memiliki latar pendidikan Public Administration. Memiliki pengalaman kerja di bidang SEO selama 3,5 tahun. Berkemampuan aktif menganalisis data performance suatu website blog Evermos dan menganalisis content article dengan niche bisnis dan islami. Merangkap juga sebagai SEO Content Writer dengan memiliki kemampuan menulis dan mengedit yang baik sesuai dengan kaidah SEO sehingga tulisan mudah ditemukan di hasil pencarian Google.