Tanggal 14 februari setiap tahunnya diperingati sebagai hari “kasih sayang” oleh sebagian orang. Namun, tahukah Anda bagaimana sebenarnya hukum merayakan hari valentine menurut islam? Jika belum mari simak ulasannya berikut ini.
Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Islam
Hari Valentine memiliki akar pada tradisi masa Romawi Kuno dan adalah hari untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine.
Hal ini selalu menjadi perdebatan di Indonesia sejak lama. Beberapa pihak beranggapan bahwa merayakan hari Valentine haram hukumnya karena hari kasih sayang tersebut bukan budaya Islam.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum hari Valentine dalam Islam berdasarkan dari beberapa dalil dan opini berbagai organisasi Islam.
Dalil Alquran Tentang Hari Valentine

Hal ini ada pada alquran bahwa islam merupakan agama yang paling sempurna di mata Allah dan orang-orang yang beriman (QS. al-Maidah: 3).
Dengan demikian semua ajaran di luar islam merupakan bathil dan umat islam haram untuk mengikutinya, merayakannya, dan berpartisipasi di dalamnya.
Kalau ada manusia yang mengikutinya maka berarti manusia tersebut melawan kehendak Allah Swt.
Dengan demikian merayakan atau berpartisipasi di luar ajaran islam seperti Valantine’s Day hukumnya haram bagi umat Islam sesuai dengan nash dan dalil-dalil dalam sumber hukum islam
Dasar hukum yang kita gunakan dalam artikel ini adalah Alquran dan al-Sunnah sebagai sumber hukum utama dan pertama. Dasar hukum ini berstatus paling kuat dalam setiap penetapan hukum dalam islam. Karena itu pula kita mengambil ayat Alquran dan beberapa hadis relevan untuk menetapkan hukum tentang merayakan Valantine’s Day.
Dalil dalil tersebut di antaranya:
Firman Allah Swt, “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar). Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. al-Baqarah: 120).
Ayat ini menjadi isyarat bahwa jika umat islam mengikuti Valantine’s Day sebagai keyakinan dan ajaran orang-orang Yahudi dan Nashrani serta Majusi, maka Allah tidak menjadi pelindung baginya.
Ketika Allah tidak melindungi seorang muslim, maka ia sudah lepas dari kasih sayang Allah.
Lepas dari kasih sayang Allah bisa berakibat masuk neraka. Naudzubillahimindzalik.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW pun pernah bersabda,
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari golongan kaum tersebut.” (HR. Abu Dawud).
Dalam hadis lain Baginda berucap, “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat hingga mereka menyembah Allah Ta’ala semata dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan telah dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi siapa yang menyelisihi perkaraku. Dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Ahmad).
Pendapat Menurut Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun kembali mengingatkan umat Islam tentang Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharamkan perayaan hari Valentine setiap 14 Februari.
Pelarangan ini bukan tanpa sebab. Terdapat tiga alasan yang melandasi larangan ini.
Pertama, karena Valentine bukan termasuk tradisi Islam, sehingga tidak perlu untuk kita rayakan.
Kedua, Valentine dianggap menjurus pada pergaulan bebas seperti zina.
Ketiga, tradisi Valentine berpotensi menimbulkan keburukan.
MUI pun melandasi fatwa ini berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat Ulama, di antaranya Hadits Riwayat Abu Dawud:
“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah Saw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”.(H.R. AbuDawud, no. 4031)
Firman Allah Swt yang menjelaskan tentang pentingnya mempertegas jati diri keislaman dengan menunjukkan identitas muslim, yang dengan sadarnya sendiri menolak untuk menyerupai identitas agama selain Islam.
“Katakanlah (Muhammad), “Wahai ahli Kitab! marilah(berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa kita tidakmenyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikansatu sama lain tuhan-tuhan selain Allah”. Jika merekaberpaling maka katakanlah (kepada mereka) “Saksikanlah,bahwa kami adalah orang-orang muslim”(Q.S. Ali Imran[3]: 64)
Pendapat Nahdlatul Ulama
Intinya, Hari Valentine sebenarnya adalah hari kasih sayang yang mana ajaran kasih sayang dalam Islam pun berlaku. Umat Islam selalu dituntut untuk saling mengasihi dan menolong sesama.
Sangat terkecuali ialah cara yang bisa dilakukan adalah Valentine yang memang dari budaya barat kita filter menjadi budaya yang tak bertentangan dengan ajaran. Hal ini telah dicontohkan oleh para Walisongo yang menunjukkan tradisi dan budaya non-Islam bisa diislamisasi secara substansi. Seperti wayang yang isinya mendekatkan kepada ajaran tauhid dan banyak memuat ajaran kebaikan.
Karenanya saat ini perayaan Valentine haram bagi umat Islam karena pelaksanaannya masih mendekati anutan ajaran agama lain.
Pertama, Valentine bukan hari besar Islam atau perayaan Islam.
Kedua, di dalam perayaannya kerap ada bentuk kegiatan pesta atau hura-hura dan ungkapan kasih sayang yang terlalu berlebihan. Bahkan ada yang menyalahgunakannya dengan melakukan sesuatu di luar batas syariat, misalnya, sampai berzina
Ketiga, jika umat Islam ikut merayakannya, itu berarti menoleransi kemaksiatan yang termasuk mendorong itu hal yang lumrah.
Kasih sayang sangat luas dalam ajaran Islam. Hari kasih sayang sebenarnya bukan hanya diperingati setiap 14 Februari. Setiap waktu kita harus menyayangi bukan hanya kepada pasangan namun seluruh orang terdekat seperti orang tua, keluarga, teman, bahkan kepada alam dan lingkungan.
Hukum Valentine Dalam Agama Islam

Jadi, intinya jangan mengglorifikasikan hari valentine karena sejatinya islam selalu mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai kasih sayang. masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan untuk memanfaatkan momen kasih sayang.
Lebih dari itu, Valentine Day itu sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Seperti hura-hura, mabuk-mabukan dan berzina.
Oleh karena itu jika ada orang Islam yang mengikuti budaya tersebut berarti hukumnya adalah haram dengan dua keharaman.
1. Mengagungkan tokoh kafir Santo Valentino.
2. Membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang tidak beriman.
Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Islam
Sekian ulasan mengenai hukum merayakan hari valentine menurut islam. Semoga dengan adanya artikel ini menjadikan kita orang orang yang senantiasa berada di jalan Allah SWT.
Jangan lewatkan artikel islami lainnya hanya di situs Blog Evermos