Inilah Hukum Belanja Online yang Diperbolehkan Menurut Ajaran Islam

Dewasa ini jual beli online memang seringkali dilakukan, karena selain simple juga bisa memberikan banyak keuntungan bagi pembeli dan penjual. Semakin maraknya jual beli online juga semakin banyak orang yang mempertanyakan hukum dari belanja online itu sendiri. Menurut ajaran agama ada banyak pendapat dari para ahli agama mengenai hukum belanja online yang diperbolehkan dalam ajaran Islam, untuk mengetahui lebih jelasnya simak ulasannya berikut ini.
Islam Mengatur Syarat Sah Jual Beli
Penjual dan pembeli dalam aktivitas jual beli telah diatur dalam Islam begitupun untuk belanja online yang sesuai dengan syariat Islam. Adabl beberapa syarat yang harus terpenuhi agar transaksi tersebut sah dan halal. Apapun yang ada di dunia nyata dan dunia maya syariat Islam telah mengaturnya. Seperti halnya belanja online, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh penjual dalam jual beli onlin. Salah satunya yaitu barang yang dijual harus halal, barang tersebut statusnya jelas, tidak boleh ada unsur riba dan harus jujur.
Ada beberapa barang yang tidak boleh dijual secara online, aalah satunya yaitu emas atau perhiasan lainnya. Karena penjualan emas harus dilakukan secara nyata dan dibayar secara tunai. Hal ini sesuai dengan hadis dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda “jual beli harus sama beratnya dan tunai untuk jual beli emas, perak, gandum, syair dan kurma” Hadis riwayat Muslim.
Adanya hadis tersebut, jual beli emas, perak, gandum, syair dan kurma tidak boleh dilakukan secara online. Apalagi jika barang-barang tersebut dijual dan berhubungan dengan riba, sehingga urusannya akan semakin panjang. Sebaliknya untuk barang-barang yang tidak disebutkan tersebut bisa dijual secara online, asalkan barang tersebut halal. Sebagai pembeli, kita harus berhati-hati bahwa apapun yang dijual secara online tak luput dari kekurangan baik itu kualitas dan harganya. Jual beli online hukumnya halal jika barang yang dijual tersebut ada di tangan penjual langsung.
Hukum Belanja Online Dalam Islam
Hukum belanja online pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat jual beli tersebut sesuai dengan aturan Islam. Kecuali 6 barang yang tidak boleh dijual belikan secara online sesuai hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam tersebut. Bisa dibilang barang yang kita beli secara online adalah fiktif.
Boleh tidaknya hukum dagang online tergantung dari akad atau kesepakatan yang telah dilakukan antara penjual dan pembeli. Dalam jual beli online pembeli harus memperhatikan kesepakatan dengan konsumen, jangan sampai ada timbul rasa ketidakpercayaan dari pembeli.

Hal apapun yang berkaitan dengan aturan Islam semuanya sudah diatur dengan jelas seperti halnya dalam jual beli telah diatur bahwa barang yang dijual harus ada ditangan pembeli. Meskipun tidak atau barang tersebut milik orang lain dan penjual hanya sebagai perantara, setidaknya ada kesepakatan antara penjual dan pembeli agar tidak sama-sama kecewa dan tidak merugikan. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam jual beli online yaitu transaksi tersebut jelas.
Syarat Sah Jual Beli dalam Islam
Syarat sah jual beli dalam Islam yaitu barang yang dijual harus dilihat langsung oleh pembeli. Karena biasanya dalam jual beli online ini tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan foto produk tersebut nyatanya tidak sesuai dengan yang aslinya, sehingga timbulah penipuan dan merugikan pembeli. Jual beli online dianggap sah jika barang yang dijual tersebut halal dan sesuai dengan yang ada di foto.
Kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam jual beli online memang sangat diperlukan dan alangkah baiknya jika penjual mengizinkan pembeli untuk mengembalikan barang jika tidak sesuai dengan yang digambar. Hal ini perlu dilakukan dan perlu diwaspadai bagi pembeli karena di zaman ini sekarang banyak penipuan. Jika barang yang dibeli tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan, maka jual beli online tersebut tidak sah dan hukumnya haram.
Akad Salam
Salah satu syarat sahnya jual beli yaitu akad, seperti halnya dalam jual beli online dianggap sah jika dilakukan akad salam. Akad ini merupakan kesepakatan dalam transaksi secara tunai, sehingga tidak tertunda sedikitpun. Transaksi yang dibayar secara lunas maka hukumnya sah dan barang tersebut sudah menjadi milik pembeli. Akad yang paling dianjurkan dan sah menurut Islam yaitu akad salam.
Akad Membeli Produk Dropship
Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan produk dropship. Nah, dalam jual beli produk secara dropship ada dua akad yang bisa digunakan pertama yaitu akad antara penjual dengan pembeli dan kedua penjual dan pembeli. Jika anda ingin membeli produk melalui dropship, hendaknya mengetahui siapa produsennya, hal ini bertujuan agar barang yang Anda beli bisa sesuai. Maka dari itu berhati-hatilah jika barang yang Anda beli tidak sesuai dan hal tersebut disebut dengan penipuan.
Berjualan dengan sistem dropship dalam Islam diperbolehkan, karena penjual juga membeli barang dari produsen langsung. Sehingga penjual berhak memberi nama pada barang tersebut. Berbelanja online dan membeli produk dari penjual dropship hukumnya halal, asalkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Transaksi online memiliki syarat sah yaitu membayar secara lunas dan barang yang sesuai. Jika barang tersebut sampai ke tangan pembeli namun keadaannya atau fisiknya tidak sesuai, maka bisa dikembalikan kepada penjual.
Tips Berbelanja Online
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi seseorang yang ingin belanja online. Berikut ini beberapa tips yang perlu Anda ketahui ketika ingin berbelanja online agar tidak mendapatkan kerugian:

  • Sesuai dengan ajaran Islam yaitu kejujuran. Maka dari itu pastikan jika penjual memiliki barang tersebut.
  • Lakukan kesepakatan dengan penjual baik itu berupa pengiriman dan lain sebagainya. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi ketidakjelasan dalam transaksi pembelian.
  • Pastikan barang yang Anda beli tersebut adalah barang halal bukan barang haram. Seperti daging babi, minuman beralkohol, narkoba dan lain sebagainya.
  • Barang bisa dikatakan sebagai milik pembeli jika barang tersebut sudah dibayar secara lunas, sehingga sah menurut Islam.
  • Hindari pembelian barang secara kredit karena mendekati riba.
  • Pilihlah penjual yang bertanggung jawab untuk mengantisipasi Anda membeli barang yang tidak sesuai dengan foto.

Jika disimpulkan dari ulasan tersebut bahwasannya hukum belanja online dalam Islam diperbolehkan asalkan barang yang dijual kecuali emas, perak, gandum, kurma dan syair. Penting untuk memperhatikan kesepakatan terlebih dahulu sebelum melakukan jual beli agar tidak mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan pesanan. Boleh atau tidaknya sebuah transaksi online tergantung dari kesepakatan awal yang terjadi antara penjual dan pembeli.
Dalam Islam ada dua akad jual beli yaitu akad salam dan akad untuk penjual dropship dalam transaksi online. Akad yang paling disarankan yaitu akad salam karena dianggap sah.
Itulah hukum belanja online yang diperbolehkan menurut ajaran Islam. Setelah membaca artikel ini hingga selesai diharapkan kita bisa membedakan mana jual beli yang sah dan yang haram. Apapun yang dijual dan haram hukumnya tidak akan memberikan keberkahan kepada kita. semoga ulasan ini bermanfaat.