Perhatikan Adab Jual Beli dan Hukum Tawar Menawar dalam Islam

Islam telah mengatur secara sempurna segala aspek kehidupan dengan sedemikian rupa. Mulai dari hal besar yang hukumnya berat hingga hal kecil. Termasuk dalam bidang muamalah, semuanya telah diatur. Maka kita perlu mengetahui adab jual beli, seperti hukum tawar menawar dalam Islam dan lain sebagainya.

Kegiatan jual beli tentu sudah menjadi bagian dari hidup kita. Bahkan Rasulullah SAW sendiri telah berdagang sejak masih muda. Namun, seringkali dalam kegiatan sehari-hari kita melupakan adab-adab yang telah ditetapkan, terutama dalam berdagang.

Mari simak penjelasan mengenai hukum tawar menawar dalam Islam dan adab jual beli yang perlu kita perhatikan dengan benar.

Baca juga: Kumpulan Ayat Alquran Tentang Jual Beli Untuk Pedoman Berbinis

Hukum Tawar Menawar Berdasarkan Al Qur’an

Hukum tawar menawar dalam islam berdasarkan firman Allah dalam Al Quran yaitu halal atau diperbolehkan selama menjalaninya sesuai dengan sumber syariat islam.

Tidak masalah jika berada dalam suatu perniagaan (jual beli) dengan melakukan tawar menawar harga, hingga tercapai kesepakatan kedua belah pihak agar tidak ada rasa keterpaksaan dalam urusan jual beli tersebut.

Ada beberapa firman Allah yang menjelaskan hal tersebut, antara lain:

1. QS. An Nisa Ayat 29

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: shutterstock.com

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā.

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Dari penjelasan ayat tersebut ialah diperbolehkan melakukan tawar menawar dalam urusan jual beli agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan karena telah menjual dan membeli atas dasar suka sama suka.

Sebagai contoh dari salah satu pihak yang dirugikan yaitu ada seorang penjual berdagang dengan harga tinggi agar mendapatkan harta lebih dan pembeli terpaksa membelinya karena faktor kebutuhan atau tidak menemukan barang yang dicari tersebut di tempat lain.

2. QS. Al Munafiqun Ayat 9

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: shutterstock.com

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَٰلُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tul-hikum amwālukum wa lā aulādukum ‘an żikrillāh, wa may yaf’al żālika fa ulā`ika humul-khāsirụn.

Artinya: “Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.”

Dalam melakukan perdagangan, suatu hal yang harus kita cari ialah keberkahan dan relasi serta kepercayaan dari pembeli.

Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah di atas, contohnya adalah orang yang terlalu sibuk mencari keuntungan dengan melakukan tawar menawar berlebihan.

Hal tersebut memiliki tujuan yang penting dirinya mendapat keuntungan harta hingga melalaikan sedekah.

3. QS. Al Hasyr Ayat 9

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: shutterstock.com

وَٱلَّذِينَ تَبَوَّءُو ٱلدَّارَ وَٱلْإِيمَٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِى صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِّمَّآ أُوتُوا۟ وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۚ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Wallażīna tabawwa`ud-dāra wal-īmāna ming qablihim yuḥibbụna man hājara ilaihim wa lā yajidụna fī ṣudụrihim ḥājatam mimmā ụtụ wa yu`ṡirụna ‘alā anfusihim walau kāna bihim khaṣāṣah, wa may yụqa syuḥḥa nafsihī fa ulā`ika humul-mufliḥụn.

Artinya: “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.”

Kikir ini maksudnya dapat berlaku baik bagi pembeli atau penjual yang melakukan hukum tawar menawar dalam Islam.

Sering kita menemui seorang pembeli yang menawar dengan merendahkan harga secara tidak wajar atau hingga memaksa dan membanding-bandingkan dengan penjual lain.

Jika pembeli yang tidak jadi membeli, padahal sudah tercapai kesepakatan harga, tentu hal tersebut dapat mengecewakan penjual.

Menawar yang bertujuan karena kikir atau tidak mau mengeluarkan harta lebih tidak dibenarkan dalam islam.

Karena jual beli dalam ekonomi Islam wajib mengutamakan etika agar penjual dan pembeli sama-sama merasa keuntungan.

4. QS. Al Shaf Ayat 10

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: shutterstock.com

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَٰرَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

Yā ayyuhallażīna āmanụ hal adullukum ‘alā tijāratin tunjīkum min ‘ażābin alīm.

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?”

Dari berbagai firman Allah di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tawar menawar dalam islam yaitu halal atau diperbolehkan dengan ketentuan tidak bertujuan untuk harta duniawi semata dan dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Kita perlu melakukan tawar menawar sesuai dengan syariat yang telah Allah tetapkan dalam firman Nya.

Hal tersebut dilakukan agar urusan kita dalam berdagang dapat membawa berkah dan mendapat ridho dari Allah SWT.

5. QS. An Nisa ayat 29

Ternyata hukum tawar menawar dalam islam adalah boleh selama keduanya saling ridho dan ikhlas. Karena salah satu syarat sah dalam transaksi jual beli adalah keikhlasan antara ledua belah pihak (penjual dan pembeli). Ayat yang mengatur tentang ini ada dalam surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang”

Segala aturan yang menjadi pedoman hidup manusia adalah Al-Qur’an, sudahkah Anda memilikinya?

Ada produk Al-Qur’an yang memudahkan bagi pembacanya dan memberi kebermanfaatan yang luar biasa.

Produk Al-Qur’an ini tersedia di Evermos. Jika Anda ingin memilikinya, langsung klik rekomendasi produk di bawah ini.

Hukum Tawar Menawar dalam Islam

Hukum Tawar Menawar dalam Islam

 

Baca juga: Jual Beli dalam Islam: Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Jual Beli

 

Adab atau Etika Serta Aturan dalam Melakukan Jual Beli

Islam telah menetapkan aturan-aturan dalam berdagang. Oleh karaena itu, kita wajib mengikuti aturan sesuai syariat agar kegiatan berdagang atau jual-beli kita berjalan dengan lancar dan mendapat ridho serta keberkahan dari Allah SWT.

Lalu apa saja adab dalam melakukan jual beli yang harus kita pahami? Simak penjelasanya di bawah ini!

1. Melakukan Akad Jual Beli

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: pexels.com

Saat melakukan transaksi atau jual beli, akad tidaklah harus selalu dilakukan dengan berjabat tangan.

Misalnya saja pembeli berkata ingin membeli dagangan si penjual lalu si penjual ikhlas menjual barang dagangannya dan kemudian terjadilah kesepakatan.

Hal tersebut sudah bisa dianggap akad. Atau pula jual beli bisa dikatakan sah apabila si penjual menyerahkan barang begitu pula si pembeli memberikan uang.

Sebagaimana dalam sebuah hadits yang menerangkan bahwa:

“Hanyalah jual-beli itu (sah) apabila saling ridha di antara kalian.” (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi)

2. Menjual Barang-Barang Halal

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: pexels.com

Kegiatan jual beli yang halal ialah harus sah menurut syariat Islam. Islam melarang umatnya menjual barang-barang haram apalagi barang tersebut dapat merugikan.

Sebagaimana sabda Rasulullullah dalam sebuah hadits yang artinya:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual-beli bangkai, khamar (minuman keras), dan berhala.” (Muttafaqun alaihi)

3. Menjaga Hubungan Baik dengan Pedagang Lain

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: pexels.com

Dalam berdagang, kita harus bersaing secara sehat dan tidak berusaha menjelekkan pedagang lain.

Jika seorang pedagang telah menawarkan barang dagangannya, kemudian ada pedagang lain yang menyela dan ikut menawarkan barang miliknya, maka hal tersebut tidaklah boleh.

Seperti dalam hadist berikut ini:

“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu dan janganlah kalian menawar atas tawaran saudaranya.” (HR. Muslim No. 1412)

4. Memberikan Hak Untuk Cancel Saat Transaksi 

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: shutterstock.com

Dalam melakukan transaksi jual beli sangat rawan terjadinya penipuan. Hal ini tentu ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Misalnya, apabila pembeli merasa telah tertipu saat melakukan belanja online, maka ia berhak untuk meminta pembatalan atau meminta uangnya kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Karena sejak awal telah terjadi kesepakatan, maka jika ada syarat yang tidak terpenuhi transaksi boleh saja batal.

5. Tidak Melebih-Lebihkan Saat Mempromosikan Barang

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: pexels.com

Seringkali ada iklan sebuah produk yang sangat menarik, tak lupa memaparkan benefit atau kegunaan produk yang sangat luar biasa. Padahal strategi tersebut hanya untuk menarik pelanggan saja.

Sebetulnya hal ini menyalahi aturan dan hukumnya tidaklah sah. Karena penjual telah berlaku dusta. Kita semua telah mengetahui bahwa berdusta merupakan perbuatan dosa, bukan?

Sebagai contoh ada hadits yang menerangkan tentang hal ini yaitu:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melewati tumpukan makanan. Beliau memasukkan tangannya ke dalamnya dan mendapati tangan beliau basah. Lalu, beliau mengatakan:

“Ada apa ini, wahai pemilik makanan?”

“Terkena hujan, wahai Rasulullah.” jawabnya.

Beliau mengatakan: “Tidakkah engkau letakkan di bagian atas makanan itu supaya orang melihatnya? Orang yang menipu bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan At-Thabrani)

6. Tidak Menimbun Barang

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: pexels.com

Kegiatan menimbun barang agar kemudian dapat menjualnya dengan harga yang lebih mahal karena kelangkaan barang adalah perbuatan yang haram. Dalam Islam sendiri menyebutnya dengan ihtikar.

Hal tersebut sebagaimana dalam sebuah hadits yang artinya:

“Barangsiapa melakukan ihtikar atau menimbun makanan kaum Muslimin, maka Allah akan memberinya dengan penyakit kusta dan kerugian.” (HR. Imam Abu Daud)

Perbuatan ihtikar tentu sangat merugikan masyarakat. Seperti pada saat kondisi pandemi, ada kasus kelangkaan pada masker dan APBD lainnya yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Masih ada saja oknum yang mengambil keuntungan di tengah musibah. Naudzubillahimindzalik.

7. Tidak Melalaikan Sholat

Hukum Tawar Menawar dalam Islam
Sumber: shutterstock.com

Hal yang tidak kalah penting dari semuanya adalah tidak meninggalkan sholat.

Karena apabila sholat kita benar, maka insya Allah aspek-aspek yang lainnya pun ikut benar.

Dengan menjalankan sholat wajib serta sholat sunnah, segala apapun yang kita inginkan Allah akan mengabulkan asalkan niat kita lurus hanya beribadah kepada-Nya.

Libatkan selalu segala urusan kita kepada Allah SWT, termasuk dalam urusan rezeki.

Rekomendasi Peralatan Ibadah Terbaik yang Tersedia di Evermos

Hukum Tawar Menawar dalam Islam

Untuk menunjang peribadah Anda, ada sarung terbaik yang tersedia di Evermos. Sarung ini terbuat dari bahan yang berkualitas sehingga ketika mengenakannya tentu sangat nyaman.

Sempurnakan ibadah Anda dengan memiliki peralatan sholat. Anda tidak hanya memilikinya sendiri, melainkan Anda dapat menjual produk ini dengan menjadi reseller Evermos.

Tidak Punya Modal untuk Memulai Usaha? Tenang, Evermos Punya Solusinya!

Persoalan modal sebenarnya bisa teratasi. Banyak orang yang sulit memulai untuk berbisnis karena terkendala dengan hal modal.

Apakah Anda salah satunya? Seringkali pusing sendiri mencari modal dan akhirnya bingung bagaimana cara untuk memulai usaha?

Tenang, bagi Anda yang ingin memiliki bisnis, namun belum memiliki cukup modal, menjadi seorang reseller Evermos merupakan pilihan yang tepat.

Banyak kemudahan dan keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:

  • Bisnis tanpa modal
  • Memiliki toko online sendiri
  • Tidak perlu pusing cari supplier
  • Tidak perlu memikirkan stok dan pengiriman
  • Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
  • Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah

Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos.

Yuk, segera daftarkan diri Anda dengan menjadi reseller hebat di Evermos. Silahkan untuk klik di bawah ini!

Hukum Tawar Menawar dalam Islam

Demikianlah informasi mengenai adab jual beli serta hukum tawar menawar dalam islam yang perlu Anda ketahui.

Semoga kita semua mendapat ridho dari Allah. Dalam berdagang, janganlah hanya mencari untung semata. Tapi, jadikan berdagang sebagai ladang jihad untuk mencari berkah dari Allah.

Jangan lupa untuk bergabung menjadi reseller Evermos dan selamat berikhtiar!

Untuk membaca artike menarik lainnya, silahkan untuk mengunjungi situs blog Evermos.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)