Pemerintah memutuskan untuk tetap menggelar program vaksinasi di tengah bulan puasa Ramadhan yang akan tiba. Akan tetapi, saat ini banyak orang yang bertanya-tanya mengenai hukum menerima vaksin saat puasa.
Keputusan pemerintah ini tentu saja untuk mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19.
Fatwa terkait vaksinasi saat puasa ini sudah keluar pada 16 Maret 2021.
Dengan keluarnya fatwa ini harapannya membuat umat muslim tidak ragu lagi menjalani proses vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa.
Seperti apa hukum vaksinasi selama berpuasa dan bagaimana isi fatwa yang dikeluarkan MUI terkait hukum ini? Simak ulasannya pada artikel berikut ini!
Daftar Isi:
Hukum Melakukan Vaksinasi Saat Puasa
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Fatwa ini menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Berdasarkan fatwa tersebut, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Sementara injeksi muskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot, khususnya bagi Anda yang bertanya penyebab puasa tidak diterima, hukumnya disini masih diterima.
Berbicara mengenai ibadah puasa, puasa seseorang tidak diterima oleh Allah apabila melanggar salah satu rukun puasa atau melakukan hal yang diharamkan.
Penjelasan MUI Terkait Vaksinasi Saat Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Selasa, 16 Maret 2021.
Menurut Asrorun, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular.
Injeksi intramuskular ini dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.” kata Asrorun.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi.
Ma’ruf menjelaskan, tidak batalnya seorang yang berpuasa karena vaksinasi, disebabkan cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang membatalkan.
Oleh karena itu, seorang yang berpuasa tetap sah dan bisa melanjutkan ibadah puasanya tanpa perlu takut membatalkan.
“Karena cairan masuk dari bukan lubang yang membatalkan, vaksin ini kan disuntik, tidak masuk dari lubang,” jelas beliau.
Pertimbangan Fatwa Mengenai Hukum Menerima Vaksinasi Saat Puasa
Fatwa terkait hukum vaksinasi selama berpuasa ini sudah dikaji berdasarkan pertimbangan matang.
Vaksinasi intramuscular dianggap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman.
Hal ini sesuai dengan pendapat para ulama mengenai hukum menerima vaksin saat puasa sebagai berikut:
1. Pendapat Ibnu Al-Hammam Al-Hanafi
Dalam kitab Fathu al-Qadir (2/330) bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang lazim, seperti mulut, kubul, dan dubur.
Sebagaimana ungkapannya: “Dan jika memakai celak maka tidak membatalkan puasa, baik tenggorokannya dapat merasakan suatu makanan atau tidak, karena zat yang berada di tenggorokan adalah sisa-sisa yang masuk lewat pori-pori. Sedangkan yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang terbuka seperti jalan masuk ke tubuh atau jalur keluar darinya, dan bukan dari pori-pori.”
2. Ungkapan Al-Rafi’i yang dinukil oleh Al-Nawawi
Dalam kitab alMajmu’ (6/313) bahwa yang sesuatu yang masuk ke perut dan membatalkan puasa itu dengan syarat masuknya lewat rongga yang terbuka, dengan sengaja, dan dalam keadaan tidak lupa.
Imam Rafi’i berkata: “Ulama-ulama Syafiiyah memberikan batasan (dhabit) bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dari luar lewat rongga yang terbuka dengan kesengajaan dan dalam keadaan tidak lupa sedang berpuasa.
3. Pendapat Imam Al-Ramli
Dalam kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (3/165), bahwa jika sesuatu yang sampai pada perut itu terasa bermanfaat sebagai nutrisi bagi badan (makanan atau minuman). Hal tersebut maka dapat membatalkan puasa.
Disyaratkan adanya sesuatu kekuatan di dalam perut yang menghantarkan seuatu yang masuk menjadi nutrisi ataupun obat, masih membahas mengenai hukum menerima vaksin saat puasa bukanlah sesuatu nutrisi seperti makanan atau minuman.
Oleh karena itu, jika tidak ada yang menghantarkannya, maka badan tidak merasakan adanya nutrisi atau sesuatu yang bermanfaat baginya.
4. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami
Dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Mukoddimah al-Hadramiyah (246) bahwa termasuk yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke saluran perut melalui jalur rongga badan yang terbuka.
Sedangkan minyak oles, celak, atau air sebab mandi yang masuk lewat poripori tidak membatalkan.
Rukun keempat, menahan dari masuknya sesuatu ke perut, seperti telinga bagian dalam dan saluran kandung kemih, dengan syarat masuknya lewat rongga badan yang terbuka.
Sesuatu yang terserap masuk melalui pori-pori seperti minyak oles, celak, dan sebab air mandi tidak membatalkan puasa.
5. Pendapat Imam Al-Nawawi
Dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) bahwa obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa.
Jika memasukkan obat ke dalam daging betis atau memasukkan obat melalui pisau, sehingga sampai pada otak.
Maka dari itu, puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut.
Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya.
Hal tersebut karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.
Mau Usaha Hanya dengan Modal HP? Tenang, Evermos Punya Solusinya!
Zaman yang serba canggih sekarang ini memungkinkan bagi siapa saja untuk berikhtiar mencari rezeki dengan berjualan, salah satunya adalah jualan online.
Apakah Anda salah satunya? Seringkali pusing sendiri mencari modal dan akhirnya bingung bagaimana cara untuk memulai usaha?
Tenang, bagi Anda yang ingin memiliki bisnis, namun belum memiliki cukup modal, menjadi seorang reseller Evermos merupakan pilihan yang tepat.
Banyak kemudahan dan keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:
- Bisnis tanpa modal
- Memiliki toko online sendiri
- Tidak perlu pusing cari supplier
- Tidak perlu memikirkan stok dan pengiriman
- Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
- Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah
Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos.
Yuk, mulai ikhtiar dari sekarang dan langsung lakukan transaksi pertama! Siap-siap untuk dapat penghasilan tambahan dengan menjadi reseller sukses di Evermos!
Demikianlah informasi mengenai hukum menerima vaksin saat puasa yang dapat Anda ketahui.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda semua. Boleh share artikel ini agar yang lain juga dapat kebermanfaatan.
Ingin membaca artikel menarik lainnya? Silahkan untuk mengunjungi situs blog Evermos.Â