Sebentar lagi umat Muslim seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H, tahukah Anda bahwa hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakkad? Sebentar lagi Tim Evermos akan membahas apa saja terkait hukum melaksanakan qurban yang pastinya setiap muslim harus mengetahuinya.
Idul Adha merupakan hari besar perayaan bagi seluruh umat muslim di dunia sebagai menjalankan salah satu syariat muslim yaitu berqurban.
Berqurban tentunya identik dengan menyembelih hewan qurban, puasa arafah dan puasa tarwiyah serta menjalankan ibadah haji.
Setiap tahunnya, masyarakat muslim dari berbagai kalangan akan membeli hewan qurban untuk menjalankan syariat tersebut. Lalu, pada tahun 2022 ini bagaimanakah pelaksanaan qurban di Indonesia?
Simak terus sampai habis artikel berikut.
Hukum Melaksanakan Qurban adalah Sunnah Muakkad, Sehingga bukan Wajib
Pengertian qurban berasal dari bahasa Arab yaitu qoroba, yaqrobu, qurban, qurbanan, qirbanan, dan uban wa qurbanan yang artinya adalah dekat.
Tujuan dari pelaksanaan syariat berqurban adalah semata-mata dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih atau mengorbankan apa yang dicintai.
Dalam hal ini, harta menjadi sebuah kecintaan yang tiada batasnya bagi manusia.
Pentingnya bagi diri setiap muslim untuk tidak memandang hal duniawi melebihi cintanya kepada alam akhirat nanti.
Allah SWT tidak menurunkan sesuatu kecuali semata-mata terdapat pelajaran atau ibrah di dalamnya.
Begitu Pula dengan syariat ibadah qurban, hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakkad yang telah ditetapkan dalam Islam.
Sehingga, hukum tersebut ditetapkan bagi sebagian masyarakat muslim yang memiliki kelebihan harta untuk berkurban.
Pemerintah Indonesia Telah Menetapkan Hari Raya Idul Adha Tahun 2022
Blog Evermos mengutip CNBCIndonesia.com, mengenai kapan waktunya penetapan Hari Raya Idul Adha tahun 1443 Hijriah.
Pemerintah telah menetapkan penanggalan Hari Raya Idul Adha Qurban melalui pemantauan hilal pada tanggal 29 Juni 2022 lalu.
Hasil keputusan tersebut menjelaskan bahwa Kementerian Agama RI menetapkan 1 Zulhijjah 1443 jatuh pada hari Jumat 1 Juli 2022.
Yang artinya pada tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah akan jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022.
Penetapan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 mengenai Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1443 Hijriah.
Sementara itu, ormas atau organisasi kemasyarakatan Muhammadiyah telah memberikan penetapan tentang Hari Raya Idul Adha jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Penetapan Hari Raya Idul Adha Dipimpin Oleh Wakil Menteri Agama
Adapun dalam pelaksanaan sidang isbat tersebut, Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Zulhijjah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022.
Berdasarkan keterangan resminya, Wakil Menteri Agama atau Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi memberikan pernyataan terkait penetapan 1 Juli 2022.
“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022,”
Keputusan tersebut didasari dari pemantauan hilal di 86 titik seluruh Wilayah Indonesia, untuk kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat.
Zainut menjelaskan, “Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal,” saat diwawancarai hari Rabu, 29 Juli 2022.
Itulah penetapan Hari Raya Idul Adha yang akan berlangsung dalam hitungan hari.
Lalu, Seperti Apa Hukum aqiqah dan qurban?
Aqiqah dan qurban merupakan dua syariat yang memiliki tujuan berbeda.
Adapun qurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan qurban, maka aqiqah memiliki tujuan tersendiri.
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan aqiqah yaitu sebagai rasa bersyukur atas kelahiran bayi sesuai dengan hadits berikut.
“Anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambut kepalanya,” (H.R. Tirmidzi).
Hukum aqiqah dan qurban sendiri sama-sama memiliki ketetapan sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Akan tetapi, hukum aqiqah dan qurban sendiri tidak akan berubah menjadi wajib, itulah yang merupakan ketetapan mutlak dari hukum Islam.
Kemudian, muncul juga pertanyaan hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar qurban adalah dilarang.
Sebab, orang yang berkurban dengan niat bernazar itu tidak boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri meskipun hanya sedikit.
Berikut dalil yang menjelaskan adanya larangan hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar qurban,
Salah satu rujukannya adalah penjelasan Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, seorang ulama dari Mazhab Syafi’i, dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:
“Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan memberi hadiah, mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka [dia] wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika dia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir,” (Juz 2, hlm. 378).
Bagaimana hukum melaksanakan qurban bagi umat islam yang mampu?
Melansir dari NU Online, maka hukumnya adalah sunnah kifayah. Sebab orang yang telah Allah SWT anugerahi kelebihan dalam hartanya, tidak boleh pelit untuk mengeluarkan di jalan Allah SWT.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang memiliki kelebihan harta hendaknya tidak menunda-nunda pelaksanaan syariat qurban.
Sebab, pada hakikatnya segala harta yang telah Allah SWT anugerahkan kepada setiap manusia merupakan milik-Nya semata.
Itulah penjelasan mengenai hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakkad, semoga dapat bermanfaat bagi Anda dan menjadi referensi bagi Anda yang ingin mencari tahu lebih dalam tentang qurban.
Berqurban membutuhkan niat yang matang, modal harta yang cukup, maka dari itu bagi Anda yang berniat akan kurban dapat mencoba mencari penghasilan tambahan di Evermos.
Sarah Nurjannah adalah SEO Content Writer di Blog Evermos yang berpengalaman selama 3 tahun membagikan konten seputar Doa, Tips Bisnis, Tips & Trik, dan berbagai Konten Informatif lainnya. Tahun 2020, Sarah pernah menulis di Okezone selama 3 bulan sebagai News Writer.