Sebagaimana kita tahu Kucing merupakan hewan kesayangan Rasulullah. Namun saat ini kita sering melihat transaksi jual beli kucing baik langsung maupun daring. Sebenarnya, apa hukum jual beli kucing menurut islam? Mari kita simak ulasan berikut ini.
Hukum Jual Beli Kucing
Untuk bisa menjawab pertanyaan ini, Kita perlu membaca dan meninjau banyak hadist.
Pembahasan mengenai Praktik jual beli kucing telah ada sejak masa para sahabat Rasul. Sebagian sahabat melarang praktik jual beli kucing karena tidak memenuhi aspek sebagai produk, seperti aspek manfaat. Hal ini tertulis dalam hadist berikut,
diriwayatkan oleh Imam Abu Daud bahwa,
عَنْ جَابِرٍ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْهِرَّةِ
Diriwayatkan dari sahabat jabir, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang uang (dari penjualan) kucing.” (HR. Abu Daud No. 3480)
Hadis Imam abu Daud ini pun didukung oleh hadis yang terdapat dalam kitab shahi Muslim Raudhatu Al-talibin wa ‘Umdat Al-Muftin dari riwayat sahabat Jabir seperti berikut:
42 – (1569) عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، قَالَ: سَأَلْتُ جَابِرًا، عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ؟ قَالَ: «زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
Diriwayatkan dari Abu Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang uang (yang dihasilkan dari jual-beli) anjing dan kucing. Maka Jabir menjawab “Nabi SAW melarang hal itu.” (HR. Muslim No. 1569-(42).
Mengenai hadis di atas, Sebagian ulama telah memutuskan dan meninjau bahwa hukum jual beli kucing adalah dilihat dari jenisnya yaitu jinak (rumahan) atau liar, sebagaimana berikut:
- Kucing Rumahan : hukum jual-belinya menurut mayoritas ulama termasuk kalangan syafi’iyyah pun memperbolehkannya.
- Kucing liar. Hukum jual-belinya adalah makruh tanzih.
Hukum pelarangan jual beli kucing liar tercantum dalam hadist berikut ini.
Baca Juga : Hukum Ghibah dalam Islam, Ternyata Ada Ghibah yang Diperbolehkan!
Pelarangan jual beli KUCING LIAR
Sebagian besar ulama menyatakan bahwa Kucing Jinak (Rumahan) boleh hukumnya dalam jual namun tidak dengan kucing liar, alasannya adalah sebagaimana ‘Aunul Ma’bud menyebutkan bahwa,
“Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan dan karena kucing selalu berada di sekeliling manusia,tidak pernah lepas dari mereka. Berbeda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.”
Hal ini pun didukung sebagaimana hadist berikut :
Diterangkan pula dalam kitab Asnaa al-Mathaalib 2/3 bahwa,
وَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كما في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ ليس فيها مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه لِلتَّنْزِيهِ.
“Dan boleh menjual-belikan kucing rumahan. Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadis Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar, karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya. Sedangkan pencegahan dalam hadis tersebut tergolong makruh tanzih.”
Hadist Larangan jual beli KUCING LIAR
Pendapat lain datang dari Imam Nawawi yang menyatakan bahwa.
“Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.
Bahkan, ada hadist lain yang menyatakan bahwa ,ayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing karena termasuk zat suci dan mengandung manfaat
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya, “Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya,” (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).
Baca Juga : Apakah Jual Beli Gharar Semua Dilarang Dalam Islam? Cari Tahu Di Sini!
Hukum Jual Beli Kucing
Demikianlah ulasan mengenai hukum jual beli kucing menurut syariat islam. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa boleh untuk melakukan jual beli kucing asalkan ada manfaatnya dan HANYA JUAL KUCING RUMAHAN (TIDAK BOLEH JUAL BELI KUCING LIAR)
Kita juga perlu mengingat bahwa dalam proses jual belinya jangan sampai ada kucing yang tersakiti karena sebagaimana kita tahu kucing adalah hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW.
Sekian ulasan dari kami dan semoga artikel ini bermanfaat dan tidak ada lagi kesimpangsiuran infornasi. Untuk membaca artikel islami lainnya, Anda bisa mengunjungi situs blog Evermos
Siti Choerunnisa adalah seorang SEO Content Writer di blog Evermos dengan menulis artikel seputar bisnis/usaha, fashion and travelling.