Hukum bermain tiktok dalam islam — Saat ini aplikasi TikTok telah merajai pasar media sosial dan banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Tiktok merupakan sebuah jejaring sosial dan platform video music. Dalam konten Tiktok biasanya diisi oleh konten tarian dan goyangan yang mengikuti irama musik.
Ditambah lagi beberapa waktu lalu sontak viral seorang istri ustaz yang membuat konten tiktok ini. Hal ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat mengenai bagaimana hukum bermain tiktok dalam islam.
Melihat fenomena seperti ini, sebenarnya bagaimana pandangan Islam mengenai aplikasi tiktok dan kontennya ini?
Untuk menjawab rasa penasaran Anda, mari kita simak ulasannya berikut ini.
Hukum Bermain Tiktok Dalam Islam
Sebagaimana kita tahu bahwa tiktok adalah suatu platform media yang menampilkan video musik dengan tarian. Ada banyak hal yang bisa kita garis bawahi sesuai dengan dalam konteks ini. Untuk meninjaunya, kita bisa menggunakan kacamata hadist.
Pertama adanya tiktok ini menunjukkan kegiatan yang seolah-olah menghalalkan musik yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam islam sebagaimana hadist berikut ini :
Larangan Menghalalkan Musik
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
Artinya: ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)
Baca Juga : Ternyata Beginilah Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Sudah Tahu?
Dalil Larangan Wanita Untuk Menari
Goyangan dalam tiktok pun membuat wanita berlenggak lenggok dan hal ini tidak diperkenankan sebagaimana hadist berikut ini
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang Berpakaian Telanjang, Berlenggak lenggok kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Maka dari itu, pengguna TikTok yang melakukan joget mengikuti irama musik, baik itu pria maupun wanita sebaiknya menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan syahwat. Bahkan, bagi wanita yang turut andil dalam membuat video dengan berjoget bisa dikatakan masuk dalam golongan penghuni neraka.
Berlenggak-lenggoknya wanita di Video tiktok pun dilarang sebagaimana dalil pada surat Al-Isra yang berbunyi :
Hukum Membuat Video Tiktok
Allah Ta’ala berfirman,
لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا {الإسراء.
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).
Imam Al-Qurthubi dalam Tafsirnya menjelaskan,
“Para ulama berdalil dengan ayat ini untuk mencela joget dan pelakunya. Al-Imam Abul Wafa bin Aqil mengatakan, ‘Al-Qur’an menyatakan dilarangnya joget dalam firman-Nya janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al marah (penuh kesenangan). Dan ayat ini juga mencela kesombongan. Sedangkan joget itu adalah bentuk jalan dengan ekspresi sangat-sangat senang dan penuh kesombongan” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/263).
Penjelasan dari ayat di atas adalah bahwa kita tidak diperkenankan untuk berlaku yang berlebihan dalam mengejar kesenangan duniawi. Hal yang dimaksud ialah dalam urusan menari oleh wanita, dimana gerakan tarian dilakukan hanya untuk bersenang senang.
Baca Juga : Hukum Ghibah dalam Islam, Ternyata Ada Ghibah yang Diperbolehkan!
Dalil Larangan Wanita Menampakkan Aurat
Allah dan Rasulullah tidak pernah menganjurkan untuk menari, apalagi jika menari dengan memperlihatkan aurat nya dan menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya.
Sebagaimana kita tahu bahwa banyak hadist yang memerintahkan wanita untuk menutup auratnya sebagaimana hadist berikut ini bahwa:
“Perintahkan istrimu memakai pakaian disebalik pakaian luar supaya tidak menampakkan bentuk tubuhnya”. (HR Abu Daud). Hadist di atas adalah anjuran dari Rasulullah untuk para wanita agar memakai pakaian sebagai penutup badan (pakaian dalam) sebelum memakai pakaian luar agar tidak menampakkan bentuk tubuh. jika memakai pakaian yang membentuk tubuh saja tidak diperbolehkan apalagi jika menggerakkan dada dan pinggul, tentu menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya dan menjadikan wanita tersebut rendah kehormatannya.
Bagaimana Hukum Menonton Video Tiktok?
Selain melakukan tariannya, menonton video tiktok pun tidak dianjurkan karena mengundang banyak kemudharatan seperti berikut Ini
Susah menundukkan pandangan
Bila kita menggunakan Aplikasi tiktok dan melihat halaman berandanya, maka akan muncul banyak video yang mengarahkan kita pada suatu hal yang kurang baik seperti sulit menundukkan pandangan. Untuk itu, lebih baik bila kita menghindari hal yang demikian rupa.
Dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)
Waktu Terbuang Sia-sia
Selain sulit mengatur pandangan, menonton video tiktok pun hanya membuang waktu sia-sia. Hal ini tentu bukan perbuatan terpuji mengingat kita bisa mengisi waktu tersebut dengan kegiatan yang lebih positif. Sebagaimana dikatakan dalam hadist berikut ini bahwa :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ المَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi, no. 2317; Ibnu Majah, no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih)
Demikianlah ulasan mengenai hukum bermain tiktok dalam islam. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadikan kita orang yang selalu beriman dan bertakwa pada Allah SWT. Menuruti segala perintahhnya dan menjauhi segala larangannya.
Dapat kita simpulkan disini bahwa hukum bermain tiktok dalam islam adalah tidak dianjurkan cenderung makruh karena segala sesuatu yang tidak mendatangkan manfaat bisa disebut dengan makruh.
Daripada kita membuang waktu untuk hal-hal yang kurang bermanfaat, ada baiknya kita memanfaatkan waktu dan smartphone kita untuk meraih keberkahan seperti untuk menjadi Reseller Evermos.
Evermos menawarkan Anda peluang bisnis untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Anda bisa menemukan beragam produk kebutuhan sehari-hari terlengkap dari ratusan brand ternama di Indonesia. Selain untuk penggunaan pribadi, Anda juga bisa menjual berbagai barang ini dengan menjadi reseller Evermos.
Reseller Evermos adalah peluang bisnis menjanjikan karena Anda bisa terhubung dengan ratusan brand ternama dan menjual ribuan produk kebutuhan sehari-hari terlengkap.
Tidak Punya Modal untuk Memulai Usaha? Tenang, Evermos Punya Solusinya!
Persoalan modal sebenarnya bisa teratasi. Banyak orang yang sulit memulai untuk berbisnis karena terkendala dengan hal modal.
Apakah Anda salah satunya? Seringkali pusing sendiri mencari modal dan akhirnya bingung bagaimana cara untuk memulai usaha.
Tenang, bagi Anda yang ingin memiliki bisnis, namun belum memiliki cukup modal, menjadi seorang reseller Evermos merupakan pilihan yang tepat.
Banyak kemudahan dan keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:
- Bisnis tanpa modal
- Memiliki toko online sendiri
- Tidak perlu pusing cari supplier
- Tidak perlu memikirkan stok dan pengiriman
- Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
- Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah
Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos.
Yuk, segera daftarkan diri Anda dengan menjadi reseller hebat di Evermos. Dengan cara klik di bawah ini!
Sekian artikel mengenai Hukum Bermain Tiktok Dalam Islam berikut ini. jangan lupa sebarkan pada keluarga, teman, dan kerabat yang membutuhkan ya! Semoga bermanfaat.
Jangan lewatkan artikel menarik lainnya hanya di situs Blog Evermos
Siti Choerunnisa adalah seorang SEO Content Writer di blog Evermos dengan menulis artikel seputar bisnis/usaha, fashion and travelling.