Kumpulan Hadits Tentang Jual Beli Beserta Dasar Hukumnya — Islam merupakan agaman yang sudah disempurnakan oleh Allah SWT.
Pernyataan ini tertuang dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Ma’idah ayat 3 yang artinya:
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu… (Al-Ma’idah:3)”
Sebagai agamat yang telah sempurna, Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, pedoman hidupnya agar memperoleh kebahagiaan dunia akhirat, dan masih banyak lagi.
Salah satu aspek yang diatur Islam dalam kegiatan ekonomi adalah aktivitas jual beli.
Ternyata aktivitas jual beli sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Bahkan, dulunya baginda Rasulullah SAW merupakan seorang pedagang yang melakukan kegiatan jual beli setiap harinya.
Maka dari itu, hukum jual beli dalam Islam tertuang dalan kitab suci Al-Qur’an dan hadis-hadisnya.
Berikut ini ada beberapa dalil tentang jual beli yang perlu kamu perhatikan sebelum memulai suatu usaha.
Kumpulan Hadits Tentang Jual Beli yang Tertuang Dalam Al-Qur’an
Pengertian jual beli dalam Islam sendiri adalah proses pertukaran suatu barang karena memiliki nilai dengan uang atau alat pembayaran sah lainnya.
Proses pertukaran ini harus diakui pada suatu daerah tertentu dan bisa mendapatkan produk lainnya guna memenuhi kebutuhan baik bersifat primer maupun sekunder.
Kata jual beli sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu, ‘Al Bay’ yang artinya jual beli.
Sedangkan secara harfiah jual beli didefinisikan sebagai pertukaran atau mubadalah, yang mana penjual maupun pembeli sebagai penentu keabsahan dari transaksinya.
1. Surat Al-Baqarah Ayat 275
Surat ini berbunyi:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُمَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – البقرة: 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)”
Dalil tentang jual beli yang ada di dalam Al-Qur’an ini menjelaskan bahwa Allah SWT sudah menghalalkan kegiatan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang yang melakukan riba menurut ayat Al-Baqarah:275 ini sudah termasuk calon-calon penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya.
Riba sendiri adalah kegiatan pengambilan kelebihan saat melakukan transaksi jual beli dengan tata cara tertentu.
Misalnya, membeli sebuah produk dengan sistem mencicil. Riba sendiri terbagi menjadi 4 golongan yaitu, fadl, nasiah, qardh, dan jahiliyah.
Miliki bisnis halal sesuai syariat islam dan anti riba bersama Evermos.
Evermos menawarkan produk halal dan kebutuhan sehari hari terlengkap mulai dari alquran hingga perlengkapan ibadah.
Yuk bergabung dengan Evermos sekarang dan raih kesempatan mendapatkan untung hingga jutaan rupiah perbulannya.
2. Surat An-Nisaa Ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا – النساء: 29
Hadits tentang jual beli berikutnya adalah surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisaa : 29]
Makna dari surat di atas adalah sebuah larangan untuk memakan harta sesame dengan jalan yang tidak di ridhai Allah SWT.
Contoh larangan jual beli menurut surat An-Nisa ayat 29 di atas adalah berbohong kepada pembeli produkmu. Kamu melakukan pembesaran harga pada suatu produk yang dimana ada keuntungan untuk pribadi di dalamnya tanpa pembeli mengetahui hal tersebut.
3. Hadis HR. Bazzar dan Al-Hakim
Berbunyi sebagai berikut:
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ – رواه االبزار والحاكم
“Nabi SAW pernah ditanya; Usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal) ?, Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.” (HR. Bazzar dan al-Hakim)
Hadits tentang jual beli di atas menerangkan bahwa pekerjaan yang paling baik untuk dilakukan manusia adalah usaha yang dirintis sendiri dengan menerapkan sikap jual beli Islam.
Salah satu prinsip jual beli yang baik dan dihalalkan agama Islam adalah menawar barang yang tidak sedang ditawar orang lain.
Prinsip jual beli ini tertuang dalam hadis HR. Muslim yang maknanya menghindari munculnya kekecewaan, perkelahian, dan pertentangan antar sesama.
Hal ini dikarenakan orang yang menawar suatu barang memiliki keinginan untuk mempunyai dan membutuhkan barang tersebut. Itulah saat-saat di mana kamu sebagai pembeli kedua menghargai pembeli sebelumnya untuk menyelesaikan tawar menawar mereka terlebih dahulu terhadap barang tersebut.
4. Hadits Riwayat Al-Baihaqi
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ – رواه البيهقي
“Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka).” (HR. Al-Baihaqi)
Terakhir, ada hadits tentang jual beli dari HR. Al-Baihaqi yang maknanya melakukan kegiatan jual beli harus didasarkan suka sama suka.
Maksud suka sama suka di sini adalah bukan saling mencintai tetapi, mengikhlaskan barang tersebut (penjual) kepada calon pembelinya dengan membayar menggunakan alat transaksi yang di ridhai kedua belah pihak.
Kesepakatan ini bisa diungkapkan melalui kata-kata yang diketahui sebagai ijab Kabul.
Itu dia beberapa hadis tentang jual beli dan yang tertuang dalam Al-Qur’an.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untukmu, ya!
Ingin memiliki bisnis yang halal dan sesuai syariat islam? Mari bergabung dengan Evermos.
Tenang saja, Evermos memiliki dewan syariat islam yang menjamin kelancaran bisnis tetap sesuai dengan koridor syariat islam.
Jadi, jangan ragu untuk bergabung dengan Evermos ya.
Evermos menawarkan Anda peluang bisnis untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Anda bisa menemukan beragam produk kebutuhan sehari-hari terlengkap dari ratusan brand ternama di Indonesia. Selain untuk penggunaan pribadi, Anda juga bisa menjual berbagai barang ini dengan menjadi reseller Evermos.
Reseller Evermos adalah peluang bisnis menjanjikan karena Anda bisa terhubung dengan ratusan brand ternama dan menjual ribuan produk kebutuhan sehari-hari terlengkap.
Jadi, Untuk Anda yang Ingin Memulai Usaha Tapi Terkendala modal, Tenang. Evermos Punya Solusinya!
Persoalan modal sebenarnya bisa teratasi. Banyak orang yang sulit memulai untuk berbisnis karena terkendala dengan hal modal.
Apakah Anda salah satunya? Seringkali pusing sendiri mencari modal dan akhirnya bingung bagaimana cara untuk memulai usaha.
Tenang, bagi Anda yang ingin memiliki bisnis, namun belum memiliki cukup modal, menjadi seorang reseller Evermos merupakan pilihan yang tepat.
Banyak kemudahan dan keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:
- Bisnis tanpa modal
- Memiliki toko online sendiri
- Tidak perlu pusing cari supplier.
- Bisa jualan di marketplace
- Tidak perlu memikirkan stok dan pengiriman
- Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
- Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah
Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos.
Yuk, segera daftarkan diri Anda dengan menjadi reseller hebat di Evermos. Anda pun bisa mulai berjualan ya dengan cara klik tombol di bawah ini!
Sekian artikel ini. Jangan lupa sebarkan pada keluarga, teman, dan kerabat yang membutuhkan ya! Semoga bermanfaat.
Jangan lewatkan artikel menarik lainnya hanya di situs blog Evermos
Siti Choerunnisa adalah seorang SEO Content Writer di blog Evermos dengan menulis artikel seputar bisnis/usaha, fashion and travelling.