Cara Daftar BPJS — Adakah dari Anda yang belum mengenal BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang diciptakan khusus untuk memberikan akses kesehatan secara merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah mewajibkan Anda untuk mempunyai kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM dan mengurus jual beli tanah.
Peraturan itu adalah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bapak Presiden Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian atau lembaga agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Beberapa hal yang menjadi instruksi yakni meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.
Salah satu yang paling disorot yakni terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun demikian, ada juga instruksi tambahan dalam meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah umrah dan haji serta pada pembuatan SIM, STNK, serta SKCK.
Oleh karenanya, Anda perlu mengecek status keaktifan BPJS Anda. Lalu, bagi  yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan bisa segera mengumpulkan syarat membuat BPJS Kesehatan.
Lalu bagaimana cara daftar BPJS dan cara mengecek status aktif BPJS? Mari simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Mengecek Status Aktif BPJS
Masyarakat bisa memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif atau tidak melalui berbagai cara, baik secara online maupun offline.
Biasanya, status BPJS Kesehatan yang tidak aktif disebabkan karena ada keterlambatan pembayaran iuran.
Maka dari itu, para peserta harus mengetahui cara mengecek status BPJS Kesehatan.
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak yakni sebagai berikut
1. Aplikasi Mobile JKN
Anda dapat mengunduh aplikasi mobile JKN untuk mengecek status BPJS Kesehatan, baik melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah berhasil mengunduh, Anda perlu login dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan yang biasa tertera di KTP) dan password.
Jika belum punya akun, Anda bisa membuat akun terlebih dahulu dengan memilih menu Daftar di kanan bawah.
2. Menggunakan WhatsApp
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa mengecek status BPJS Kesehatan dengan mengirimkan pesan ke WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400
3. Call Center
Anda juga bisa mengecek status kepesertaan Anda dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 yang dapat diakses selama 24 jam selama tujuh hari seminggu.
4. Care Center
Selanjutnya, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke care center di nomor 1500 400.
5. Rumah Sakit
Para peserta juga dapat melakukan pengecekan status dengan mendatangi langsung petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit terdekat. Nantinya, petugas BPJS akan membantu memberikan informasi terkait status kepesertaan Anda.
6. Pelayanan Publik Lainnya
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, masyarakat bisa mengecek status aktif atau tidaknya kartu BPJS Kesehatan melalui kanal layanan Care Center di nomor 165, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP), atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Kemudian, jika pada saat pengecekan status kepesertaanmuncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Perlu diingat, pembaruan data tersebut tidak mengurangi hak Anda untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Dalam proses registrasi ulang ini peserta hanya perlu menyampaikan pembaruan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka.
Cara Daftar BPJS Terbaru
Bagi Anda yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan maka jangan Khawatir. Berikut langkah-langkah membuat kartu BPJS Kesehatan.
Dokumen yang diperlukan Untuk Daftar BPJS
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor HP
- NPWP
- Fotocopy halaman pertama buku tabungan (boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/salah satu keluarga yanga tercatat dalam KK)
- Paspor
- Foto 3X4 dengan maksimal ukuran 50kb8.
- Alamat e-mail
Cara Daftar BPJS Dengan Mudah
Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dari rumah melalui beberapa kanal seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Jika ingin mengurusnya secara langsung maka Anda dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/ Kota (Perorangan dan Kolektif).
Selanjutnya, setelah proses pendaftaran selesai Anda akan diberikan sebuah nomor virtual account.
Nomor itu berfungsi untuk melunasi iuran pertama dari layanan BPJS Kesehatan anda.
Berikut ialah iuran tarif bayar BPJS terbaru 2022 yang harus anda bayarkan:
1. BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000 per orang
2. BPJS kelas II Rp 100.000 per orang
3. BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah)
Segeralah untuk mengurusi Kartu BPJS Ini. Karena selain hanya untuk penyelesaian administrasi publik, sesungguhnya BPJS ini juga memiliki banyak manfaat untuk mengcover keadaan darurat. Apalagi di masa pandemi seperti ini dimana penyakit sangat rentan dan mudah terjadi.
Demikianlah ulasan mengenai Cara daftar BPJS dan Mengecek Status aktif BPJS dan cara pembuatannya. Semoga dengan adanya artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkannya dan bisa menjadi solusi bagi permasalahan Anda.
Untuk membaca artikel trend menarik lainnya, maka Anda bisa mengunjungi situs Blog Evermos.
Siti Choerunnisa adalah seorang SEO Content Writer di blog Evermos dengan menulis artikel seputar bisnis/usaha, fashion and travelling.