Contoh surat keterangan ahli waris – Salah satu syarat yang harus ada ketika akan melakukan transaksi jual beli tanah adalah surat keterangan ahli waris.
Surat ini digunakan untuk bukti bahwa seseorang telah menyerahkan atau memberi kuasa atau disebut ahli waris untuk menjual tanah warisan.
Secara fungsi, surat keterangan ahli waris dibuat untuk transaksi jual beli tanah seperti biasa. Namun bedanya surat keterangan ahli waris apabila sang pemilik tanah sudah meninggal dunia.
Maka tanah yang hendak dijual sudah berganti pemilik kepada ahli waris, dan prosesnya akan dilakukan oleh sang ahli waris.
Secara hukum, apabila pewaris telah meninggal dunia dan dibuatkan surat keterangan ahli waris maka secara otomatis harta akan berpindah tangan kepada ahli waris.Â
Kemudian ahli waris biasanya satu atau lebih dari satu orang. Dan biasanya hanya satu orang yang ditunjuk untuk mengurus transaksi jual beli tersebut.
Artikel ini akan membahas cara dan contoh surat keterangan ahli waris lengkap dengan penjelasan lainnya.
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris
Berikut ini adalah cara membuat dan contoh surat keterangan ahli waris:
SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, kami para ahli waris dari almarhum Fulan :
1. Nama lengkap: Ahlan Zulkarnaen
  Nomor KTP: 746284920127103
  Tempat, tanggal lahir: 16 Maret 1980
  Pekerjaan: Buruh
  Hubungan dengan almarhum: Anak kandung
  Alamat lengkap: Jalan Hidup nomor 1, Coblong, Bandung
2. Nama lengkap: Huamiroh Salwa
  Nomor KTP: 746288410412904
  Tempat, tanggal lahir: 26 Juni 1997
  Pekerjaan: IRT
  Hubungan dengan almarhum: Anak kandung
  Alamat lengkap: Jalan Kenangan nomor 10, Gegerkalong, Bandung
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Dengan ini memberikan KUASA kepada:
Nama lengkap: Sobri Rosidin
Nomor KTP: 92482641042841
Tempat, tanggal lahir: 5 Agustus 1985
Hubungan dengan pemberi kuasa: Saudara kandung
Pekerjaan: Consultant bussines
Alamat lengkap: Jl. Ambon nomor 9. Sukajadi, Bandung.
Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa
Kami sebagai pemberi kuasa menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus penjualan harta waris peninggalan Almarhum Fulan yang meninggal pada 17 Agustus 2018
Adapun harta peninggalan yang dimaksud berupa:
Sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 121323131 atas nama Fulan
Luas tanah adalah 200 meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya seluas 100 meter persegi.
Tanah dan rumah tersebut berlokasi di Jl. Manisi nomor 4, Cibiru Bandung.
Adapun batas-batas tanah dan rumah tersebut adalah di sebelah barat adalah Masjid l-Hikmah, sebelah timur adalah TK Ar-rahmah, sebelah utara adalah Kost Rahayu, dan di sebelah selatan adalah Kontrakan Ibu Marni.
Kami juga memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di: Kantor Kelurahan Gegerkalong
Pada tanggal: 18 Mei 2022
Pemberi kuasa:
1. Ahlan Zulkarnaen (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
2. Humairoh Salwa (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
Penerima kuasa: Sobri Rosidin (nama lengkap, tanda tangan asli, dan materai asli)
Saksi:
1. Jamal(nama lengkap dan tanda tangan asli)
2. Jamalaun (nama lengkap dan tanda tangan asli)
Mengetahui,
Lurah Desa Gegerkalong             Camat Kecamatan Gegerkalong
Saiful, S.HÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Dr. H. Sarwan, M.Si
(nama lengkap dan stempel resmi) (nama lengkap dan stempel resmi)
Nah, itulah contoh surat keterangan ahli waris. Anda bisa menuliskannya sesuai dengan data diri dan data yang akan diisi.
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris dari BankÂ
Selain itu, ada juga keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh bank, berikut ini adalah contohnya:
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa
Kemudian ada juga surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh kantor desa, berikut ini adalah contohnya:
Pengertian Surat Keterangan Ahli Waris
Jika Anda sudah tahu bagaimana cara membuat surat keterangan ahli waris, maka Anda juga harus mengetahui apa yang dimaksud dengan surat keterangan ahli waris.
Surat keterangan ahli waris diperlukan jika ada ahli waris yang tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang akan dijual, sehingga sulit melakukan penandatanganan Akta Jual Beli.Â
Dalam proses jual beli tanah atau rumah warisan tersebut, semua ahli waris tidak perlu hadir.Â
Selanjutnya pengurusan jual beli pun bisa diwakilkan oleh satu ahli waris yang telah diberi kuasa tersebut dengan adanya surat keterangan ahli waris.
Sebelum membuat surat kuasa, tentukan terlebih dahulu ahli waris yang berhak menerima harta warisan.Â
Bukti ini dibuat secara tertulis dalam bentuk surat keterangan ahli waris yang mencantumkan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak.
Sedangakan surat keterangan ahli waris untuk warga negara Indonesia (WNI) asli, dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat.Â
Untuk WNI keturunan Tionghoa, Eropa, Arab, dan India dibuat dengan akta notaris.
Tahapan Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Kemudian ada juga tahapan pembuatan surat keterangan ahli waris:
1. Pemohon datang ke tempat pelayanan di Kecamatan setempat
2. Berikan berkas kepada petugas pelayan
3. Pemohon menunggu di ruang tunggu ketika berkas sedang diproses
4. Registrasi dan verifikasi berkas oleh petugas
5. Penandatanganan berkas oleh camat
6. Berkas surat keterangan dapat diterima oleh pemohon
Demikianlah contoh surat keterangan ahli waris dan penjelasan lengkapnya. Semoga bermanfaat!
Jika Anda ingin membaca artikel menarik lainnya silahkan kunjungi situs Blog Evermos. dan bagi Anda yang ingin menghasilkan uang tanpa modal, bergabunglah menjadi reseller Evermos.
Rizky Syahaqy, merupakan SEO Content Writer di Blog Evermos yang fokus pada konten bisnis dan doa. Sebelumnya saya merupakan lulusan dari Universitas Islam Negeri Bandung jurusan Ilmu Komunikasi Jurnalistik. Setelah lulus, saya bekerja di dunia kepenulisan selama 1 tahun, yakni menjadi wartawan di sebuah media berita. Namun sejak masih kuliah saya aktif di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang jurnalistik dan kepenulisan selama 3 tahun. Bahkan semasa kuliah saya sudah bekerja sebagai penulis lepas di berbagai media berita dan penyiar radio. Oleh karena itu saya memiliki kemampuan yang baik dalam menulis dan mencari sumber yang kredibel untuk sebuah tulisan yang saya buat. Semoga yang saya sajikan dapat bermanfaat untuk semua yang membacanya.