Jangan Salah! Beginilah Cara Menghitung Zakat Penghasilan yang Benar

Masih bingung dengan cara menghitung zakat penghasilan? Jika iya, suatu keputusan yang tepat bagi Anda untuk membaca ulasan artikel berikut ini hingga tuntas!

Banyak orang yang belum memahami mengenai zakat penghasilan, atau disebut juga zakat profesi. Padahal, zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang sudah bekerja atau yang memiliki pendapatan yang jumlahnya sudah melebihi nisab atau ketentuan minimal.

Apapun pekerjaan Anda, asalkan tidak melanggar syariat Islam, dan selagi bisa menghasilkan uang yang jumlahnya lebih besar dari ketentuan nisab, maka Anda sudah termasuk ke dalam golongan orang yang wajib membayar zakat penghasilan.

Baca juga: Kumpulan Lengkap Dzikir Dan Doa Setelah Sholat Fardhu 5 Waktu

Apa Itu Zakat Penghasilan?

Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Sumber: google/bersosial

Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikenakan pada setiap muslim yang memiliki pekerjaan atau keahlian tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan orang atau lembaga lain.

Tentunya yang menghasilkan uang secara halal yang memenuhi nisab atau batas minimum wajib zakat.

Jadi, pendapatan yang Anda terima haruslah halal untuk bisa Anda keluarkan sebagai zakat.

Lalu, penghasilan tersebut seperti apa? Menurut Majelis Ulama Indonesia, penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, upah, honorarium, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal sebagai profesi apapun itu.

Bagaimana Persyaratan Wajib Membayar Zakat Penghasilan?

Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Sumber: google/bersosial

Syarat seseorang wajib membayar zakat penghasilan adalah ketika nominal pendapatan yang mereka terima sudah melebihi nisab.

Nah, nisab tersebut setara dengan 653 kilogram gabah kering giling atau 522 kilogram beras.

Apabila dihitung dan disesuaikan dengan harga pasar di Indonesia, harga beras per kilogram untuk kualitas yang baik harganya sekitar Rp. 10.000,-

Berarti nisab atau 522 kilogram beras setara dengan rupiah menjadi Rp. 5.220.000,-

Dengan demikian, jika nilai penghasilan seseorang sudah melewati besaran tersebut, maka ia wajib untuk membayar zakat penghasilan.

Baca juga: Doa Kelancaran Usaha dan Pekerjaan dalam Menggapai Rezeki

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?

Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Sumber: google/bersosial

Perhitungannya cukup mudah, cara menghitungnya yaitu dengan mengalikan pendapatan yang sudah mencapai nisabnya kemudian kalikan 2,5%.

Sebenarnya dari cara perhitungannya pun ada 2 pendapat, yaitu zakat dihitung berdasarkan pendapatan bruto (kotor) dan zakat penghasilan menghitungnya dari pendapatan bersih per bulan.

Berikut penjelasan lebih detail cara perhitungan zakat penghasilan menurut 2 pendapat tersebut:

1. Perhitungan Berdasarkan Pendapatan Bruto (Kotor)

Misalnya Anda mendapatkan gaju kotor sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan. Maka, zakat penghasilan yang harus Anda keluarkan adalah Rp. 10.000.000,- x 2,5% = Rp. 250.000,- per bulan.

 

Gaji per Bulan

Zakat Penghasilan Total
Rp. 10.000.000,- 2,5%

Rp. 250.000,-

2. Perhitungan Berdasarkan Pendapatan Bersih

Untuk menghitung pendapatan bersih, maka pendapatan kotor Anda yang sebesar Rp. 10.000.000,- akan dikurangi terlebih dahulu dengan berbagai pengeluaran rutin untuk kebutuhan pokok.


Yuk, Subscribe Sekarang Juga!
Yuk, Subscribe Sekarang Juga!
Category Apa yang Paling Anda Sukai?

Sebagai contoh dalam hal ini adalah ongkos transportasi harian dan kebutuhan makan sebesar Rp. 2.000.000,- maka pendapatan bersih Anda adalah Rp. 10.000.000,- – Rp. 2.000.000,- = Rp. 8.000.000,-

Berikut ini perhitungan uang zakat yang harus Anda keluarkan:

 

Gaji per Bulan

Rp. 10.000.000,-

Ongkos per Bulan

Rp. 2.000.000,-
Pendapatan Bersih

Rp. 8.000.000,-

Zakat Penghasilan (2,5%)

Rp. 200.000,-

 

Jadi, jika menghitungnya berdasarkan pendapatan bersih menjadi Rp. 200.000,- . Itulah besaran zakat penghasilan yang wajib Anda keluarkan dari pendapatan bersih Anda.

Akan tetapi, apabila setelah dikurangi operasional ternyata tidak memenuhi batas nisabnya, maka pendapatan Anda tidak wajib dikenakan zakat atau tidak perlu mengeluarkan zakat.

Beberapa ulama pun berpendapat, sebaiknya mengeluarkan berdasarkan perhitungan pendapatan kotor dan bukan berdasarkan pendapatan bersih.

Pasalnya, dalam penghasilan seseorang terdapat hak-hak mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat.

Nah, itulah informasi mengenai zakat penghasilan mulai dari pengertiannya, syarat wajibnya hingga cara menghitungnya.

Perlu Anda ketahui juga bahwa zakat penghasilan ini, Anda bisa membayar dengan dua waktu yakni setiap bulan atau saat baru menerima gaji. Bisa juga mengakumulasikan dan membayarnya setahun sekali.

Akan tetapi ada baiknya Anda membayar sesegera mungkin setelah mendapatkan gaji atau upah. Jika Anda membayar secara kumulatif dalam setahun, sangat mengkhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ditakutkan membuat zakat tersebut jadi tidak dibayarkan sama sekali. Naudzubillahimindzalik.

Jadi, jangan lupa untuk membayar zakat penghasilan jika penghasilan Anda telah mencapai ketentuan nisab.

Ingin menemukan artikel menarik lainnya? Bisa Anda temukan pada blog Evermos.Â