Apa itu warisan di dalam pengertian Islam? Bagaimana cara menghitung warisan yang benar sesuai syariat Islam? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Sebagaimana menjadi seorang muslim dan muslimah yang patuh pada perintah Allah Subhannahu wa’ Ta’ala hendaknya terdapat hukum waris yang mesti untuk mengetahuinya.
Waris atau waris Islam yaitu aturan yang mengatur hal perpindahan atau pengalihan harta seseorang yang telah meninggal kemudian ditinggalkan kepada orang atau orang yang sebutannya adalah ahli waris.
Dalam KUH perdata dan hukum Islam menganut prinsip bahwasanaya warisan dapat dibagikan kepada ahli warisnya apabila pewaris telah meninggal dunia.
Berbeda dengan prinsip hukum adat mengenai warisan itu sendiri yang dapat ahli waris terima sebelum maupun sesudah pewaris tersebut meninggal dunia.
Baca juga Kumpulan Hadits Tentang Jual Beli Beserta Dasar Hukumnya
Daftar Isi:
Warisan dalam Hukum Islam dan Penjelasannya
Seperti yang Anda ketahui, Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.
Oleh karena itu, dalam pemerintahan terdapat peraturan perundang-undangan mengenai hukum waris.
Hal ini terangkum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 171 mengenai ahli waris memberikan definisinya tersendiri.
Yakni, “ Hukum waris Islam sepenuhnya adalah hukum dalam rangka mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, juga jumlah bagian tiap ahli waris.”
Hukum Ahli Waris
Dalam hukum ahli waris, terdapat beberapa aturan yang tertera seperti bagaimana menentukan siapa yang menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, jenis harta warisan atau apa peninggalannya.
Al-Quran menjadi landasan utama dalam penentuan dasar hukum yang mengatur orang-orang beriman dalam segala aspek salah satunya ialah tentang waris itu sendiri.
Meski seluruhnya tidak Al-Qur’an jelaskan secara gamblang dan dapat Anda gali dengan mengikuti pembelajaran agama, ini juga penting untuk melakukannya.
Mau coba usaha meski hanya di rumah saja? bergabung jadi reseller sekarang juga, dapatkan kemudahan berikhtiar menjadi reseller di Evermos.
Ahli Waris Dalam Islam
Pasal 171 dalam KHI mengatur mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Kelompok ahli waris tersebut adalah sebagai berikut,
- Hubungan darah
- Yang termasuk kedalam golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Yang termasuk kedalam golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
. Hubungan perkawinan
Terdiri dari duda atau janda
Tambahnya, dalam pasal 181 dan pasal 182 KHI mengatur sebab-sebab situasi yang menyebabkan saudara berhak mendapatkan harta warisan, yaitu saat pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah.
Pasal tersebut berbunyi.
Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Selanjutnya dalam pasal 182,
Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia akan mendapat separuh bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
Maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Adapun bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Firman Allah Mengenai Hukum Waris
Aturan-aturan yang berlaku bagi setiap muslim di seluruh penjuru dunia ini telah tercantum dalam firman Allah Subhannahu wa Ta’ala, juga mengenai hal-hal wasiat.
Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Hal iin berarti, wasiat adalah sebuah pernyataan keinginan tentang harta kekayaan milik pewaris setelah meninggal, sehingga untuk mengaturnya tersebut pelaksanaannya sebelum terjadinya maut.
Join jadi reseller Evermos sangat mudah bahkan Anda bisa mendaftar secara GRATIS. Tunggu apalagi, join dan mulailah berjualan sekarang.
Ini juga telah Allah jelaskan dalam firmannya di surah An-Nisa ayat 11-12 yang berbunyi sebagai berikut.
Surah An-Nisa Ayat 11 Tentang Warisan
- Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Surah An-Nisa Ayat 12 Tentang Warisan
-
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
Rukun Mengenai Waris
Al-Muwarrits yaitu orang yang mewariskan dalam Islam, merupakan orang yang telah meninggal dunia yang berhak mewariskan harta bendanya
Al-Warits yaitu orang yang mewarisi atau mendapatkan waris tersebab hubungan kekeluargaan dengan orang yang telah meninggal tersebut sesuai syarat yang memenuhi.
Harta warisan atau Al-Mauruts yaitu segala harta benda yang ingin pewaris mewariskannya kepada ahli waris selanjutnya setelah peristiwa kematiannya.
Urutan Ahli Waris dalam Islam
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Ayah
- Ibu
- Paman
- Kakek
- Nenek
- Saudara laki-laki
- Saudara perempuan
- Janda
- Duda
Ahli Waris Dzawil Furudh, Pembagian yang pasti.
- Meliputi
- Anak perempuan
- Ayah
- Ibu
- Janda
- Duda
- Saudara lak-laki
- Saudari perempuan seibu
- Saudara perempuan kandung seayah
Ahli Waris tidak dapat pasti pembagiannya,
- Anak laki-laki serta keturunannya,
- Anak perempuan serta keturunannya dengan anak laki-laki,
- Saudara laki-laki bersama saudara perempuan bila pewaris tidak memiliki keturunan atau ayah,
- Kakek dan nenek
- Paman dan Ibu dari pihak ibu dan ayahnya serta keturunannya
Hitungan Ahli Waris
- Untuk satu anak perempuan terdiri dari ½ bagian, jika perempuan tersebut seorang diri.
- Dua anak atau lebih anak perempuan mendapat ⅔ bagian untuk bersama-sama.
- Anak perempuan dengan anak laki-laki besarannya adalah 2:1, yang menjadi utama ialah 2 bagian untuk laki-laki sementara 1 bagian untuk anak perempuan tersebut.
- Ayah mendapatkan ⅓ bagian bila tidak terdapat keturunan atau ⅙ dari warisan bila terdapat keturunan .
- Ibu mendapatkan bagian ⅙ bila ada keturunan atau saudaranya dengan jumlah 2 atau lebih. Sementara ibu mendapatkan ⅓ bagian jika tidak ada saudaranya.
- Bagian ⅓ juga Ibu peroleh dengan sisa dari duda atau sebagai janda bila bersama dengan ayah.
- Duda mendapatkan ½ bagian bila tidak ada keturunan, namun mendapatkan ¼ bagian waris bila ada keturunan.
- Janda mendapat ¼ bagian jika tidak ada keturunan namun mendapatkan ⅛ bagian jika ada keturunan.
- Saudara laki-laki dan perempuan seibu mendapatkan ⅙ bagian warisan jika tidak ada keturunan dan ayahnya. Masing-masing mendapatkan ⅓ bagian jika jumlah saudara 2 atau lebih baik laki-laki maupun perempuan.
- Saudara laki-laki satu ayah mendapatkan bagian ½ bila ia sendiri atau mendapatkan ⅔ bagiannya bila jumlah mereka lebih dari 2.
- Saudara laki-laki seayah mendapatkan 2:1 daripada bagian saudara perempuannya.
Syarat Ahli Waris Mendapatkan Warisan
- Adapun mengenai ketentuan dan syarat yang harus ahli waris tersebut penuhi untuk mendapatkan warisan antara lain,
- Pewaris meninggal dunia atau meninggal secara hukum dan dapat memperoleh pernyataan dari hakim
- Para ahli waris masih hidup saat hendak mendapatkan warisan.
- Hubungan ahli waris dengan pewaris merupakan dari hasil pernikahan, kekerabatan atau memerdekakan budak.
- Ahli waris juga seluruhnya menganut agama yang sama yaitu Islam.
Permisalan Hitungan Waris
- Bila ayah meninggal dengan ahli waris meninggalkan tiga anak pria maka mereka masing-masing mendapatkan ⅓ dari tiap anaknya.
- Bila ibu meninggal dengan ahli warisnya adalah suami, ibunya, anak laki-laki yang akan mendapatkan bagian ¼ ialah si suami, bagian ⅙ milik ibunya, serta sisanya untuk laki-laki pewaris.
Banyak sekali hal-hal terkait hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia. Termasuk hal-hal peraturan dari Undang-Undang (UU) yang mengatur, penggolongan kelompok ahli waris berdasar hukum waris Islam, pembagiannya yang adil dan sah sesuai hukum waris Islam.
Serta terdapat pula rukun atau syarat mengenai warisan.
Untuk hal yang lebih mendetail terhadap soal harta warisan atau mengenai waris sendiri, Anda bisa bertanya lebih lanjut kepada ulama-ulama yang bisa Anda temui dalam pembagian masalah harta waris lebih lanjut.
Demikian informasi mengenai cara menghitung warisan dalam syariat Islam semoga dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
Evermos menawarkan Anda peluang bisnis untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Anda bisa menemukan beragam produk kebutuhan sehari-hari terlengkap dari ratusan brand ternama di Indonesia. Selain untuk penggunaan pribadi, Anda juga bisa menjual berbagai barang ini dengan menjadi reseller Evermos.
Reseller Evermos adalah peluang bisnis menjanjikan karena Anda bisa terhubung dengan ratusan brand ternama dan menjual ribuan produk kebutuhan sehari-hari terlengkap.
Jadi, Untuk Anda yang Ingin Memulai Usaha Tapi Terkendala modal, Tenang. Evermos Punya Solusinya!
Persoalan modal sebenarnya bisa teratasi. Banyak orang yang sulit memulai untuk berbisnis karena terkendala dengan hal modal.
Apakah Anda salah satunya? Seringkali pusing sendiri mencari modal dan akhirnya bingung bagaimana cara untuk memulai usaha.
Tenang, bagi Anda yang ingin memiliki bisnis, namun belum memiliki cukup modal, menjadi seorang reseller Evermos merupakan pilihan yang tepat.
Banyak kemudahan dan keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:
- Bisnis tanpa modal
- Memiliki toko online sendiri
- Tidak perlu pusing cari supplier.
- Bisa jualan di marketplace
- Tidak perlu memikirkan stok dan pengiriman
- Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
- Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah
Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos.
Yuk, segera daftarkan diri Anda dengan menjadi reseller hebat di Evermos. Anda pun bisa mulai berjualan ya dengan cara klik tombol di bawah ini!
Sekian artikel ini. Jangan lupa sebarkan pada keluarga, teman, dan kerabat yang membutuhkan ya! Semoga bermanfaat.
Jangan lewatkan artikel menarik lainnya hanya di situs Blog Evermos