Pahami Dulu, Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Dinas Sosial

Bagi Anda yang sedang menggeluti sebuah usaha, baik pemula ataupun yang sudah lama tentunya mengharuskan agar memiliki modal yang mumpuni. Simak berikut cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial

Membangun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) secara mandiri merupakan langkah awal bagi masyarakat untuk bisa mencari rezeki dan menghasilkan rupiah demi kebutuhan sehari-harinya.

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah melakukan upaya terus-menerus agar dapat menekan angka kemiskinan di Indonesia salah satunya melalui dana bantuan UMKM.

Untuk mendapatkannya, Anda perlu memahami apa saja syarat dan prosedur yang tepat sehingga perekonomian Anda dapat lebih terbantu.

Menurut berbagai sumber terhitung sejak 2019 jumlah usaha mikro telah mencapai sebanyak 64,6 juta. Sebanyak 789,7 ribu unit usaha tersebut diantaranya merupakan usaha kecil.

Melansir dari liputan6.com, per Maret 2021 sebanyak 4,8 juta UMKM memasuki ekosistem digital, ini merupakan pertumbuhan yang pesat mengingat lebih banyak lagi jumlah penduduk di Indonesia saat ini.

Sebelum itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar layak mendapatkan bantuan modal untuk UMKM tersebut.

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Modal UMKM dari Dinas Sosial

Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Dinas Sosial
Sumber: unsplash.com

Berbagai ribuan jenis usaha yang dapat Anda jalani sebagai modal memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun ternyata belum tentu semua jenis usaha tersebut mendapatkan hak untuk suntikan dana modal usaha UMKM dari dinas sosial.

Mau usaha tapi masih terkendala modal?

Jangan khawatir dulu, dengan modal minim saja Anda bisa melakukannya!

Yang Anda butuhkan hanya bermodalkan gadget dan koneksi internet untuk menjual produk-produk kebutuhan sehari-hari yang bisa Anda lakukan kapanpun dan dimana pun berada.

Gabung menjadi reseller Evermos sekarang juga, dan dapatkan penghasilan halal.

YUK, GABUNG DISINI!

Pertama: Terbatas Pada Jenis Wirausaha Sosial

Hanya jenis kewirausahaan sosial yang dianggap memenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan modal bantuan dari pemerintah antara lain: pedagang, toko kelontong atau warung, usaha kuliner, penjahit, usaha pertanian dan peternak.daftar reseller evermos gratis

Kedua: Bagi Keluarga yang Memiliki dan Berpotensi Merintis Usaha

Syarat berikutnya dalam cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial adalah hanya keluarga yang sudah memiliki rintisan usaha mikro tersebut dianggap sah untuk mendapatkan bantuan UMKM.

Hal ini dijelaskan menurut Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono mengutip dari wawancara situs Kompas,

“Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah memiliki rintisan usaha ultra mikro atau yang memiliki potensi merintis usaha.”

Lebih lanjut lagi, beragam bentuk bantuan yang bisa didapatkan dan tak terbatas hanya sekadar modal antara lain seperti konsultasi bisnis, pendampingan sosial. Hal ini ia sampaikan dengan melalui berbagai pertimbangan yang lebih lanjut.

Baca Juga : Pahami Cara Mendapatkan Bantuan UMKM, Lengkap Dengan Situsnya

Ketiga: Ibu Hamil Bisa Mendapatkan BLT PKH

Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha dari Dinas Sosial
Sumber: unsplash.com

Selain para pelaku UMKM bagi para ibu yang sedang mengandung juga bisa mendapatkan bantuan BLT dan PKH.

Karena ibu hamil termasuk salah satu penerima bantuan sosial pada Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan pemerintah salurkan melalui Kementrian Sosial (Kemensos)

Nantinya para pelaku usaha dan ibu hamil akan mendapatkan bantuan yang disalurkan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara)

Terutama bagi ibu hamil yang masuk dalam kategori keluarga miskin (KM) telah terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 

Terdapat pembatasan bantuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial Bahwa bantuan terbatas maksimal hingga kehamilan kedua (2) dalam keluarga PKH untuk cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial.

Keempat: Merupakan Penyandang Disabilitas, Lansia dan Anak Sekolahan yang Terdaftar di KM

Kategori lainnya adalah para penyandang disabilitas, lansia dan anak sekolahan mulai dari SD, SMP, SMA yang termasuk kedalam status Keluarga Miskin (KM) yang telah terdaftar sebelumnya.

Masih ragu punya penghasilan tambahan yang untungnya luar biasa?

Anda akan mendapatkan panduan cara pemasaran produk bersama tim Evermos.

Dengan kemauan yang tinggi, apapun pasti bisa!

Yuk daftar sekarang dan mulai lakukan penjualan untuk mendapatkan komisi sebanyak-banyaknya.

MULAI JUALAN SEKARANG

Kelima: Memiliki Kartu Perlindungan Sosial

Bagi yang termasuk kedalam kategori penerima bantuan, sebaiknya Anda memiliki Kartu Perlindungan Sosial terlebih dahulu. 

Jika ternyata belum memilikinya, Anda bisa membuatnya dengan mengajukan permohonan kepada RT/RW kemudian sampaikan ke kelurahan.

Setelah dianggap layak maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Kemudian Anda akan menerima kartu PKH tersebut dan menerima hak sesuai ketentuan yang telah pemerintah tetapkan.
Dapatkan bantuan tersebut hingga 3,5 juta rupiah dari dinas sosial, semangat untuk tetap berikhtiar dalam membangun usaha.

Usaha kini menjadi lebih mudah tanpa perlu membutuhkan modal yang tinggi.

Dengan Evermos, Anda bisa mewujudkan impian menjadi pengusaha yang sukses.

Karena siapapun bisa melakukannya, mau itu seorang ibu rumah tangga, pekerja kantoran, pelajar, maupun mahasiswa, semua bisa!

Inilah saat yang tepat bagi Anda untuk mendaftarkan diri sekarang juga sebagai reseller di Evermos.

DAFTAR DISINI SEKARANG

Sekian mengenai artikel cara mendapatkan bantuan modal usaha dari dinas sosial, semoga dapat menginspirasi.

Sebarkan juga informasi berikut kepada keluarga, saudara, orang-orang terdekat Anda yang membutuhkannya agar lebih bermanfaat.

Jangan lewatkan artikel menarik lainnya kunjungi Blog Evermos.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)