Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online & Offline

Kini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) tidak hanya menyediakan layanan  secara offline saja, melainkan layanan online pula sebagai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Bisa dilakukan secara online lantaran banyak tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Corona Covid-19 ini.

Oleh karena itu, untuk mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi hal yang cukup penting.

Apalagi di tengah terjadinya PHK, uang yang setiap bulan dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda cairkan dan gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun sudah bukan rahasia lagi, jika cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan itu tidak semudah membayarkan angsuran bulanannya.

Maka dari itu, Anda perlu menyiapkan persyaratan dalam mencairkan  BPJS Ketenagakerjaan dengan lengkap dan mengikuti prosedur terbaru yang berlaku.

Mari simak ulasannya hingga tuntas, agar Anda bisa lebih paham.

Baca juga: Ternyata Mudah! Inilah 5 Cara Cek Tagihan BPJS Secara Online

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: google/bersosial

Cara mengklaim BPJS ini dapat dilakukan oleh karyawan yang mengalami pemberhentian hubungan kerja secara sepihak atau PHK, maupun atas pengunduran diri.

Nah, sebelum Anda mengajukan pencairan, ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu untuk mempermudah proses verifikasi data oleh petugas BPJS.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Mengundurkan diri: 

  • Kartu BPJS TK asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja asli (paklaring) dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT (Jaminan Hari Tua) yang asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Formulir pencairan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah diisi.
  • Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan ukuran 2×3 berwarna sebanyak 1 (satu) lembar.

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang di-PHK:

  • Kartu BPJS TK asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar)
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial (paklaring).
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, yang asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Formulir pencairan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah diisi.
  • Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan  dengan ukuran 2×3 berwarna sebanyak 1 (satu) lembar.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: google/bersosial

Apabila semua persyaratan di atas sudah Anda penuhi, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berikutnya yaitu dengan mengambil nomor antrean online. 

Akan tetapi, semenjak pandemi COVID-19 ini, pihak BPJS turut menerapkan pembatasan new normal dalam sistem pelayanannya guna memutuskan penyebaran virus ketika harus datang ke kantor.

Pihak BPJS sendiri telah menyiapkan dua alternatif yang bisa dipilih untuk mempermudah proses pencairan, baik secara online maupun offline dengan datang ke cabang terdekat.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan.

  1. Download/Unduh aplikasi BPJSTK yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, atau peserta BPJS juga bisa mengunjungi situs resmi di sini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Masuklah ke akun BPJS yang telah dibuat dengan klik tombol ‘Login’ atau buat pendaftaran baru bagi yang belum pernah menggunakan aplikasi sebelumnya.
  3. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’.
  4. Kemudian lengkapi kolom informasi sesuai dengan data yang dibutuhkan.
  5. Lalu akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim’, peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  6. Upload semua persyaratan yang telah ditetapkan, lalu klik ‘Kirim’.
  7. Jika sudah berhasil meng-upload, dokumen akan diverifikasi oleh petugas dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam waktu kerja. Kemudian hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
  8. Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Dalam proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini membutuhkan waktu sampai 30 hari atau satu bulan sejak tanggal dinyatakan berhenti dari perusahaan.

Baca juga: Cara Daftar & Cara Bayar PBB Online dengan Mudah Tanpa Antre!

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: google/bersosial

Untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline, Anda tetap harus mengambil nomor antrian secara online yang nantinya akan dipakai ketika menunggu proses pencairan.

Setelah mendapatkan nomor antrean secara online, kemudian Anda bisa memilih opsi untuk datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Untuk persyaratannya, sama seperti pada sistem online. Hanya saja dengan cara offline ini, dokumen atau berkas yang diperlukan yaitu dalam bentuk fisik.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas tersebut ke dalam amplop dan memasukkannya ke dalam drop box yang telah disediakan.

Ketika di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, peserta pencairan dana JHT diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19. Peserta wajib untuk mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki gedung, dan pemeriksaan suhu tubuh.

Jika peserta memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 °C, maka akan ditolak untuk memasuki gedung cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu,  pastikan Anda berada dalam kondisi sehat sebagai cara untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila kondisi Anda dirasa tidak sedang sehat, sebaiknya untuk memilih alternatif  pencairan via digital atau online, sehingga dapat meminimalisir kontak langsung dengan orang lain.

Nah, itulah informasi mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline yang dapat Anda ketahui dan bisa diikuti langkahnya dengan baik.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan mudah dipahami, khususnya bagi Anda yang memiliki kepentingan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan lewatkan informasi lainnya dengan selalu mengunjungi situs blog Evermos.