Sudah Miliki NPWP? Berikut Cara Membuat NPWP Online yang Mudah!

Sudahkah Anda mempunyai NPWP? Setiap orang yang telah berpenghasilan diwajibkan untuk memiliki NPWP. Apabila Anda masih bingung untuk membuat NPWP secata online, pada artikel ini akan dibahas mengenai cara membuat NPWP online.

Apa Itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai salah satu syarat utama untuk melakukan berbagai administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Berikut Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah & Gratis

Fungsi dan Manfaat NPWP

  • Sebagai identitas Wajib Pajak.
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan.
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.

Syarat pokok dalam permohonan NPWP Online adalah melampirkan dokumen-dokumen penting berikut ini sesuai dengan kategori wajib pajak Anda.

Nah, maka dari itu sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu identitas perpajakan ini terlebih dahulu. Setelah itu akan disajikan informasi langkah pembuatannya.

Persyaratan Perlengkapan Dokumen Untuk Membuat NPWP Online

Cara Membuat NPWP Online
Sumber: google/bersosial

1. Syarat NPWP Orang Pribadi

Bagi yang tidak menjalankan usaha (karyawan atau pegawai):

  • Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Warga Negara Asing: fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi SK (Surat Keputusan) PNS atau Surat Keterangan Kerja dari tempat kerja Anda
  • Isi Formulir Pendaftaran NPWP (tersedia di Kantor Pajak)

2. Syarat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)

Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  • Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak)
  • Anda harus datang sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar, tidak dapat diwakilkan.

3. Syarat NPWP Wanita yang Sudah Menikah

Wanita yang sudah menikah, apabila menghendaki memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus melampiri persyaratan berikut:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Jangan lupa Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil atau Keterangan Kerja.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Cara Membuat NPWP Melalui KPP dan Online

Cara Membuat NPWP Online
Sumber: google/bersosial

Caranya sangat mudah. Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online.

Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP

  • Siapkan dokumen persyaratan yang telah Anda fotokopi.
  • Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda harus melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  • Isi formulir pengajuan NPWP.
  • Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  • Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Selain itu, Anda juga bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara Membuat NPWP Online
Sumber: google/bersosial
  1. Buka halaman pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar bisa verifikasi.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan Anda mengisi data diri dengan benar.
  6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
  9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
  10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Baca juga: Begini Cara Mudah Menghitung dan Membayar Pajak UMKM

Status NPWP Berlaku Seumur Hidup 

Cara Membuat NPWP Online
Sumber: google/bersosial

Seringkali muncul pertanyaan, berapa lama masa berlaku kartu NPWP?

Seperti yang telah kita  ketahui, NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kartu NPWP berlaku seumur hidup, jadi tidak ada istilah memperpanjang kartu NPWP.

Pada bagian bawah kartu NPWP memang tercantum kata “Terdaftar” dengan sebuah tanggal tertentu. Itu adalah tanggal yang menunjukkan hari, bulan, dan tahun Wajib Pajak pemegang kartu mendaftarkan NPWP-nya, baik melalui e-Registration maupun datang langsung ke KPP.

NPWP Bisa Dinonaktifkan atau Dicabut

Cara Membuat NPWP Online
Sumber: google/bersosial

Bagaimana caranya? Anda harus mengajukan surat tertulis pada KPP Pertama (tempat Wajib Pajak mendaftar) dan mengajukan alasan atas permohonan pencabutan atau penonaktifan kartu NPWP.

NPWP dapat dicabut atau dihapus jika alasan yang diajukan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Wajib Pajak telah meninggal dunia
  • Wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan.
  • Badan Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai (BUT).
  • Wajib Pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
  • Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, apabila telah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya pembagian warisan tersebut oleh para ahli waris.
  • Wajib Pajak Badan yang telah bubar secara resmi.

Ingin Jadi Warga yang Taat Aturan Pemerintah? Segera Miliki NPWP! 

Cara Membuat NPWP Online
Sumber: google/bersosial

Sudah jelaskah cara mendaftar NPWP secara online ini? Semoga sudah jelas dan dapat Anda pahami, sehingga bisa Anda praktikkan jika Anda belum memiliki NPWP.

Perlu Anda ingat pula, bahwa NPWP  kini fungsinya beragam dalam sistem administrasi, bahkan untuk melamar pekerjaan, Anda wajib menyertakan NPWP, bahkan urusan perbankan dan investasi pasar modal juga wajib menyertakan NPWP. Jadi, tidak ada alasan untuk Anda tidak punya NPWP!

Semoga informasi ini dapat bermanfaat, jangan lupa selalu kunjungi blog Evermos untuk membaca informasi menarik lainnya.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)