Wajib Tahu, Ternyata Inilah Hukum Bisnis MLM dalam Syariat Islam

Saat ini sedang banyak bisnis MLM bermunculan karena keuntungannya yang menggiurkan. Namun sebagai seorang muslim kita perlu menimbang hukum dan syariat islam dari bisnis MLM ini.

inti dari aktivitas bisnis MLM adalah mengajak seseorang untuk membeli suatu produk agar mereka bisa mengajak orang lain membeli produk tersebut, sampai seterusnya.

Setiap kali anggota di bawahnya bertambah, maka orang yang pertama akan mendapatkan keuntungan paling besar. Begitupun setiap anggota yang dapat mengajak orang setelahnya bergabung, maka ia akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar pula.

Sistem bisnis Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau Multi Level Marketing (MLM).

Sebenarnya, bentuk bisnis kemitraan dengan skema piramida yang mengandung money game hingga penipuanlah yang dilarang oleh MUI. Namun bukan berarti MLM tidak mengandung money game adalah halal. Perlu ada proses sertifikasi syariah.

Sebenarnya, bagaimana hukum Bisnis MLM menurut Syariat Islam? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga : Pahami 5 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Sebelum Memulai Bisnis

Hukum Bisnis MLM dalam Islam

Bisnis MLM
sumber : google/bersosial

Jika dilihat dari syariat islam, Hukum bisnis dengan pemasaran berpiramida dinyatakan haram karena mengandung unsur riba.

Riba yang ada di dalam bisnis MLM adalah Riba ba’i, yaitu menukar uang sejenis dengan cara tidak tunai atau tidak sama nominalnya.

Selain mengandung riba Ba’I, MLM juga mengandung unsur garar. Saat seseorang bergabung dengan MLM, dia tidak tahu apakah uangnya akan Kembali karena posisinya di atas, atau akan hilang karena posisinya di bawah.

Ketidakpastian dan gambling inilah yang menyebabkan adanya Garar

Kemudian, status produk yang ditawarkan hanyalah sebatas kedok, karena barang bukanlah tujuan orang ikut dalam bisnis tersebut.

Sedang mencari peluang bisnis halal yang sesuai dengan syariat islam? Jangan Khawatir, Evermos punya solusinya!

Anda bisa bergabung menjadi reseller Evermos untuk bisa punya bisnis online sendiri yang halal dan berkah. Tennag saja, Evermos sudah memiliki dewan pengawas syariah sendiri agar bisnis ini selalu sesuai syariat islam.

Tidak hanya menguntungkan untuk pribadi, jika Anda bergabung maka Anda telah bersama memajukan ekonomi umat.

Yuk tunggu apalagi, segera bergabung dengan Evermos dan raih penghasilan halalmu sekarang juga.

daftar disini sekarang

Hukum Bisnis MLM dalam Syariat Islam

bisnis MLM
Sumber : google/bersosial

Sistem bisnis MLM juga dianggap mengandung unsur memakan harta manusia secara batil. Karena, yang mendapat keuntungan dari sistem ini hanyalah perusahaan MLM dan sejumlah kecil anggota.

Larangan bisnis MLM ini tertulis di Alquran sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [an-Nisa/2 : 29]

Sistem MLM juga digadang mengandung unsur pembohongan publik karena mengelabui konsumen dengan produk. seolah-olah ini adalah penjualan produk, padahal sesungguhnya bukanlah demikian.

Ditambah lagi dari sisi menjanjikan bonus yang besar, namun nyatanya jarang didapati oleh para anggota.

Ini adalah pembohongan yang diharamkan oleh syariat. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي “

Tidak termasuk golonganku orang yang menipu”. [HR Muslim]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda:

البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مَحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Penjual dan pembeli dibenarkan melakukan khiyar selagi mereka berada dalam satu majelis dan belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling terbuka maka niscaya akad mereka diberkahi. Dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi cacat (barang) maka niscaya dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan.” [HR al-Bukhari dan Muslim]

Setelah melihat penjelasan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa sistem bisnis MLM dilarang oleh syariat islam.

Pelarangan ini ada pada sistem bisnisnya, bukan pada produknya. Jadi, sekalipun produk islami jika didagangkan dengan sistem seperti itu tetap saja hukumnya haram.

Baca Juga : Wajib Tahu! Inilah 8 Mitos dan Fakta Bisnis yang Sering Diperdebatkan

Adapun fatwa yang membolehkan namun bukanlah membolehkan secara mutlak, melainkan ada beberapa syarat dan ketentuan sesuai syariat yang harus dipenuhi. Persyaratan untuk Bisnis MLM yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:

Persyaratan Bagi Bisnis MLM yang Halal Menurut Fatwa MUI

Bisnis MLM
sumber : pexels.com

13 syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:

  1. Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.
  2. Barang atau produk jasa yang bukan menawarkan barang yang diharamkan dan bukan yang digunakan untuk digunakan sesuatu yang haram.
  3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
  4. Tidak ada kenaikan harga / biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan)
  5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.
  6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.
  7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
  8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
  9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.
  10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya
  11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.
  12. Tidak melakukan kegiatan money game.
  13. Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melithat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlaha

Pandangan Hukum Bisnis MLM dalam Islam

Demikianlah penjelasan terkait hukum bisnis MLM sesuai syariat Islam. Hendaknya kita perlu lebih berhati-hati sebelum memulai bisnis agar tidak salah langkah.

Sedang mencari bisnis halal berkah dan menguntungkan yang sesuai syariat islam? Tenang saja kami punya solusinya.

Ingin tahu bagaimana caranya? Mudah sekali dong! Anda bisa bergabung bersmaa kami menjadi reseller Evermos.

Evermos menawarkan Anda peluang bisnis untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Anda bisa menemukan beragam produk kebutuhan sehari-hari terlengkap dari ratusan brand ternama di Indonesia. Selain untuk penggunaan pribadi, Anda juga bisa menjual berbagai barang ini dengan menjadi reseller Evermos.

Reseller Evermos adalah peluang bisnis menjanjikan karena Anda bisa terhubung dengan ratusan brand ternama dan menjual ribuan produk kebutuhan sehari-hari terlengkap.

Jadi, Untuk Anda yang Ingin Memulai Usaha Tapi Terkendala modal, Tenang. Evermos Punya Solusinya!

Persoalan modal sebenarnya bisa teratasi. Banyak orang yang sulit memulai untuk berbisnis karena terkendala dengan hal modal.

Apakah Anda salah satunya? Seringkali pusing sendiri mencari modal dan akhirnya bingung bagaimana cara untuk memulai usaha.

Tenang, bagi Anda yang ingin memiliki bisnis, namun belum memiliki cukup modal, menjadi seorang reseller Evermos merupakan pilihan yang tepat.

Banyak kemudahan dan keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:

  • Bisnis tanpa modal
  • Memiliki toko online sendiri
  • Tidak perlu pusing cari supplier.
  • Bisa jualan di marketplace
  • Tidak perlu memikirkan stok dan pengiriman
  • Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
  • Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah

Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos.

Yuk, segera daftarkan diri Anda dengan menjadi reseller hebat di Evermos. Anda pun bisa mulai berjualan ya dengan cara klik tombol di bawah ini!

Yuk, Gabung Disini!

Sekian artikel berikut ini. Jangan lupa sebarkan pada keluarga, teman, dan kerabat yang membutuhkan ya! Semoga bermanfaat. Jangan lewatkan artikel menarik lainnya hanya di situs blog Evermos

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)