Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Mendapatkan Subsidi Gaji

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran dari BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah Rp1 juta yang dibayarkan secara bertahap selama dua bulan.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat dana BSU sebesar Rp500 ribu per bulannya dan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, serta Mandiri.

Tujuan disalurkannya bantuan dari Kemnaker tersebut adalah untuk membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: shutterstock.com

Selain itu, dengan adanya BSU Rp1 juta diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Berikut ini beberapa ketentuan di Permenaker No.16 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker No. 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Gaji bagi Para Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19:

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 921), diubah sebagai berikut:

Ketentuan angka 3 dan angka 8 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan.
  2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji/Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  3. Gaji/Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  4. Bank Penyalur adalah bank pemerintah yang akan menyalurkan bantuan kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
  5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.

(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
  4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 4

(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan:

  1. Jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
  2. Ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU BPJS Ketenagakerjaan

Sayangnya, tidak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pasalnya, BSU dari Kemnaker hanya akan dibagikan kepada 8 juta karyawan yang memenuhi persyaratan di bawah ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Karyawan yang bekerja di zona PPKM level 3 dan 4
  3. Penerima upah
  4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
  5. Tidak menerima bantuan sosial PKH dan BPUM, maupun bukan peserta Kartu Prakerja
  6. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta
  7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak untuk jasa pendidikan dan kesehatan)

Cara Mendapatkan Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ikuti langkah berikut ini.

  1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar
  3. Masuk ke dashboard
  4. Klik ‘Kartu Digital’
  5. Klik ‘Gambar Kartu’

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker, maka dapat segera cairkan bantuan melalui bank yang telah ditentukan.

Bagi yang belum mendapatkan subsidi gaji, tenang tak usah berkecil hati. Anda bisa berkesempatan untuk mendapatkan penghasilan dengan menjadi reseller Evermos.

Yuk, Gabung Menjadi Reseller Evermos dan Raih Keuntungan Sebanyak-Banyaknya!

daftar reseller evermos gratis

Banyak kemudahan dan keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan menjadi reseller Evermos, antara lain:

  • Bisnis tanpa modal
  • Memiliki toko online sendiri
  • Tidak perlu pusing cari supplier
  • Bisa COD (Cash on Delivery)
  • Tidak perlu memikirkan stok dan pengiriman
  • Mendapatkan pelatihan bisnis online dari ahlinya
  • Berkesempatan bergabung dengan komunitas reseller dari berbagai daerah

Bagaimana? Menarik bukan? Mari raih potensi untuk mendapatkan penghasilan sesuai keinginan dengan menjadi reseller Evermos. Silahkan klik di bawah ini untuk memulai berjualan!

mulai jualan sekarang

Demikianlah informasi mengenai cara mendapatkan subsidi BLU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat, boleh bagikan artikel ini kepada yang membutuhkan.

Ingin membaca artikel menarik lainnya? Silahkan untuk mengunjungi situs Blog Evermos

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)