Pernahkah Anda mendengar istilah tabarruj? Jika belum atau ingin mengetahui lebih mendalam tentang arti tabarruj, suatu keputusan yang tepat bagi Anda untuk membaca artikel ini hingga tuntas.
Apa Itu Tabarruj?
Kata tabarruj, Allah sebutkan dalam al-Quran di surat Al-Ahzab ayat 33 sebagai berikut:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
Artinya: ”Hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” [QS. Al-Ahzab: 33]
Al-Qurthubi menjelaskan makna at-tabarruj secara bahasa, beliau mengatakan,
وَالتَّبَرُّجُ: التَّكَشُّفُ وَالظُّهُورُ لِلْعُيُونِ، وَمِنْهُ: بُرُوجٌ مُشَيَّدَةٌ. وَبُرُوجُ السَّمَاءِ وَالْأَسْوَارِ، أَيْ لَا حَائِلَ دُونَهَا يَسْتُرُهَا
Tabarruj artinya menyingkap dan menampakkan diri sehingga terlihat pandangan mata.
Contohnya kata: ’buruj musyayyadah’ (benteng tinggi yang kokoh), atau kata: ’buruj sama’ (bintang langit), artinya tidak penghalang apapun di bawahnya yang menutupinya. [Tafsir al-Qurthubi, 12/309]
Sementara makna tabbaruj seperti yang disebutkan dalam ayat, Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan dua keterangan ulama tentang makna tabarruj.
Pertama, Abu Ubaidah.
التبرُّج: أن يُبْرِزن محاسنهن
“Tabarruj: wanita menampakkan kecantikannya (di depan lelaki yang bukan mahram).”
Kedua, keterangan Az-Zajjaj.
التبرُّج: إِظهار الزِّينة وما يُستدعى به شهوةُ الرجل
“Tabarruj: menampakkan bagian yang indah (aurat) dan segala yang mengundang syahwat lelaki (non mahram).”
Jadi, dapat disimpulkan bahwa makna dari tabarruj adalah menampakkan perhiasan, aurat dan keindahan tubuhnya selain kepada suaminya.
Baca juga: Miliki 10 Sikap Akhlakul Karimah Ini Jika Anda Ingin Masuk Surga
Bentuk-Bentuk Tabarruj
1. Mengenakan jilbab yang tidak menutupi dan meliputi seluruh badan wanita
Seperti jilbab yang diturunkan dari kedua pundak dan bukan dari atas kepala.
Ini bertentangan dengan makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ
Artinya: “Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzaab: 59]
Karena jilbab seperti ini akan membentuk/mencetak bagian atas tubuh wanita. Hal ini jelas bertentangan dengan jilbab yang sesuai syariat Islam.
2. Mengenakan jilbab/pakaian yang terpotong dua bagian
Bagian yang satu untuk menutupi tubuh bagian atas dan yang lain untuk bagian bawah.
Hal ini jelas bertentangan dengan keterangan para ulama yang menjelaskan bahwa jilbab itu adalah satu pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas sampai ke bawah, sehingga tidak membentuk bagian-bagian tubuh wanita yang memakainya.
3. Memakai jilbab yang justru menjadi perhiasan bagi wanita yang mengenakannya
Hikmah utama memakai jilbab sesuai syariat Islam bagi wanita, ketika keluar rumah adalah untuk menutupi kecantikan dan perhiasannya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.
Sbagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلا لِبُعُوْلَتِهِنَّ أو آبائِهِنَّ
Artinya: “Dan janganlah mereka (wanita-wanita yang beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka, atau bapak-bapak mereka…” [An-Nuur: 31]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata:
“Tujuan diperintahkannya (memakai) jilbab (bagi wanita) adalah untuk menutupi perhiasannya, maka tidak masuk akal jika jilbab (yang dipakainya justru) menjadi perhiasan (baginya). Hal ini, sebagaimana yang anda lihat, sangat jelas dan tidak samar.”
Termasuk dalam hal ini adalah jilbab modis yang banyak dipakai oleh wanita muslimah di zaman ini.
Hijab yang dihiasi dengan renda-renda, bordiran, hiasan-hiasan dan warna-warna yang jelas sangat menarik perhatian dan justru menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai perhiasan baginya.
4. Mengenakan jilbab/pakaian yang menggambarkan (bentuk) tubuh meskipun kainnya tidak tipis
Dalam hal ini seperti jilbab/pakaian yang ketat yang dikenakan oleh banyak kaum wanita jaman sekarang.
Dengan begitu, tergambar jelas postur dan anggota tubuh mereka.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata:
“Karena tujuan dari memakai jilbab adalah supaya tidak timbul fitnah, yang ini hanya dapat terwujud dengan (memakai) jilbab yang longgar dan tidak ketat. Adapun jilbab/pakaian yang ketat, meskipun menutupi kulit akan tetapi membentuk postur tubuh wanita dan menggambarkannya pada pandangan mata laki-laki. Ini jelas akan menimbulkan kerusakan (fitnah) dan merupakan pemicunya, oleh karena itu (seorang wanita) wajib (mengenakan) jilbab/pakaian yang longgar”
Termasuk dalam larangan ini adalah memakai jilbab/pakaian dari bahan kain yang lentur (jatuh) sehingga mengikuti lekuk tubuh wanita yang memakainya, sebagaimana hal ini terlihat pada beberapa jenis pakaian yang dipakai para wanita di zaman ini.
5. Mengenakan jilbab dan pakaian yang tipis atau transparan
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata:
“Adapun pakaian tipis maka itu akan semakin menjadikan seorang wanita bertambah (terlihat) cantik dan menggoda.”
Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala)”
Adapun tambahan dari hadits lain:
“Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.”
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata:
“Maksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam hadits ini) adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian (dari) bahan tipis yang transparan dan tidak menutupi (dengan sempurna), maka mereka disebut berpakaian tapi sejatinya mereka telanjang.”
Baca juga: Hati-Hati Istidraj! Pahami Arti Istidraj, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya
6. Wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam betrsabda:
“Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita itu adalah seorang pezina.”
Bahkan dalam hadits shahih lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan larangan ini juga berlaku bagi wanita yang keluar rumah memakai wangi-wangian untuk shalat berjamaah di mesjid.
Maka dari itu, larangan ini lebih keras lagi bagi wanita yang keluar rumah untuk ke pasar, supermarket, toko dan tempat-tempat lainnya.
Oleh karena itu, jika seorang wanita keluar rumah dengan memakai wangi-wangian dan bersolek, ini termasuk dosa besar meskipun suaminya mengizinkan.
7. Wanita yang memakai pakaian dan menyerupai pakaian laki-laki
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.”
Dari Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu anhu beliau berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”
Kedua hadits di atas dengan jelas menunjukkan haramnya wanita yang menyerupai laki-laki, begitu pula sebaliknya, baik dalam berpakaian maupun hal lainnya.
Oleh karena itulah, para ulama melarang keras wanita yang memakai pakaian yang khusus bagi laki-laki.
Karena pada hakikatnya, kita perlu berpenampilan sesuai dengan gendernya masing-masing.
Tak lupa dalam berpakaian pun perlu memperhatikan adab yang sesuai syariat Islam.
8. Wanita yang memakai pakaian syuhrah
Maksud dari poin yang terakhir ini adalah pakaian yang modelnya berbeda dengan pakaian wanita pada umumnya.
Hal tersebut bertujuan untuk membanggakan diri dan ingin terlihat populer.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat (nanti), kemudian dinyalakan padanya api Neraka.”
Perlu kita ketahui bersama bahwa kaum wanitalah yang paling sering terjerumus dalam penyimpangan ini.
Karena sikap mereka yang selalu ingin terlihat menarik secara berlebihan serta ingin tampil istimewa dan berbeda dengan yang lain.
Noted
Ketika seorang wanita yang mengenakan pakaian dengan model berpakaian tidak sesuai syariat Islam, biasanya kaum lelaki lebih banyak menyukainya. Akibatnya bisa mengundang syahwat untuk kaum lawan jenis.
Perbuatan ini termasuk tabarruj karena wanita yang memakai pakaian ini ingin memperlihatkan keindahan dan perhiasannya yang seharusnya tidak ditunjukkan.
Larangan ini juga berlaku secara mutlak, di dalam maupun di luar rumah, karena ini diharamkan pada zatnya.
Nah, dari ulasan artikel di atas, kita bisa mengetahui bahwa wanita yang memakai pakaian ketat, pakaian transparan, atau menutup sebagian aurat, namun aurat lainnya masih terbuka, atau obral make up ketika keluar rumah, semuanya termasuk bentuk tabarruj yang dilarang dalam syariat.
Perlu kita renungi bersama terutama untuk kaum peremupuan, bahwa kecantikan wanita bukan untuk diumbar, sehingga dinikmati banyak mata lelaki yang bukan mahramnya.
Namun, kecantikan menjadi hak suami, sang imam bagi istrinya.
Dan bagi Anda para suami, jadilah suami yang memiliki rasa cemburu, karena itu bukti bahwa Anda mencintai istri Anda.
Selain itu, jagalah serta bimbing sang istri untuk senantiasa berpenampilan sesuai dengan syariat Islam. Jikalau ingin mempercantik dirinya, hal tersebut seharusnya diperuntukkan khusus untuk suami.
Semoga kita semua terhindar dari perbuatan tabarruj dan semoga Allah senantiasa melindungi kita dari kemaksiatan.
Silahkan bagikan artikel ini sebagai pengingat untuk sesama muslim yang ingin senantiasa mencari ridha Allah.
Untuk membaca artikel menarik lainnya, Anda bisa mengunjungi situs blog Evermos.
Risma Novianti adalah SEO Analyst yang memiliki latar pendidikan Public Administration. Memiliki pengalaman kerja di bidang SEO selama 3,5 tahun. Berkemampuan aktif menganalisis data performance suatu website blog Evermos dan menganalisis content article dengan niche bisnis dan islami. Merangkap juga sebagai SEO Content Writer dengan memiliki kemampuan menulis dan mengedit yang baik sesuai dengan kaidah SEO sehingga tulisan mudah ditemukan di hasil pencarian Google.