Tren gaya hidup halal telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Tentu saja, karena Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, ini menjadi peluang besar bagi para pelaku industri untuk menawarkan produk dan layanan yang dapat mendukung gaya hidup halal ini. Tak heran, dunia ekonomi Islam pun semakin berkembang. Salah satu akad yang banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi syariah adalah akad tijarah. Omong-omong, apakah akad Tijarah itu?
Simak artikel di bawah ini ya teman-teman!
Pengertian Akad Tijarah
Akad tijarah adalah akad atau perjanjian yang dibuat dalam melakukan transaksi ekonomi yang mencari keuntungan. Kegiatan transaksional bisa antara individu atau individu dengan kelompok dan tentunya kelompok dengan kelompok.
Dalam praktiknya, akad tijarah dibagi menjadi dua kategori yang masing-masing berisi beberapa contoh transaksi.
Jenis-Jenis Akad Tijarah
Akad tijarah terdiri dari 2 bagian. Yang pertama adalah natural certainty contract (NCC). Kedua yaitu natural uncertainty contract (NUC).
-
Natural Certainty Contract (NCC)
Sesuai dengan namanya, jenis akad Tijarah adalah natural certainty contract (NCC) yang bersifat aman. Aspek kepastian terletak pada hasil yang diperoleh. Namun menurut sumber lain, akad NCC-Tijarah juga dapat diartikan sebagai akad transaksional dimana waktu, pihak dan bentuk aset yang akan diperjualbelikan, seperti aset berwujud atau aset finansial, adalah tetap.
Ada 7 jenis transaksi dalam kontrak ini sebagai berikut:
-
Ba’i
Ba’I merupakan salah satu jenis akad tijarah berupa pertukaran antara barang dan uang. Transaksi ba’I atau jual beli ini tidak mewajibkan pedagang untuk melaporkan keuntungan yang diperoleh dari jual beli tersebut menurut QS. Al Baqarah: 275, menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli.
-
Murobahah
Transaksi yang termasuk Murobahah adalah ketika pembeli dan penjual mengetahui keuntungan nominal, barang, dan metode pembayaran transaksi.
-
Salam
Kegiatan jual beli dimana pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka termasuk dalam jenis salam akad tijarah. Akad tijarah salam banyak dijumpai dalam transaksi di pasar.
-
Istisna
Akad tijarah istisna terjadi ketika pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu agar dapat menerima barang yang telah dibelinya. Tentunya disertai dengan syarat dan kriteria tertentu yang harus disepakati antara penjual dan pembeli.
-
Ijarah
Transaksi ijarah terjadi ketika seseorang menggunakan suatu barang atau jasa untuk waktu yang terbatas. Pengguna jasa hanya membayar pemakaian barang, sehingga kepemilikan barang tidak lewat. Misalnya dengan rental mobil atau Playstation.
-
Ijarah Munthaiya bit Tamlik
Jenis transaksi ini merupakan perpanjangan dari transaksi Ijarah. Jika dalam Ijarah barang tersebut tidak dimiliki, tetapi dalam transaksi Ijarah Munthaiya Bit Tamlik, seseorang dapat memiliki barang yang disewanya.
Syarat dan ketentuan lainnya tetap tentu saja. Misalnya, adanya perjanjian yang mengikat antara penyewa dan pemilik barang dan pemindahan hak milik atas barang tersebut.
-
Sharf
Sharf adalah transaksi akad yang terjadi ketika aktivitas jual beli menggunakan mata uang yang berbeda. Ini sama dengan transaksi forex (perdagangan mata uang). Namun, transaksi Sharp hanya bisa dilakukan secara tunai.
-
Natural Uncertainty Contract (NUC)
Akad Tijarah tipe NUC terjadi ketika transaksi jual beli barang atau jasa tidak pasti. Baik mengenai pihak yang bertindak, pokok transaksi maupun keuntungan yang diperoleh.
Pihak-pihak yang terlibat berbagi risiko dan sama-sama diuntungkan.
Ada 4 jenis transaksi akad Tijarah NUC yaitu:
-
Mudorobah
Dalam transaksi Mudorobah, hanya ada satu pihak yang menginvestasikan 100% modalnya. Pihak lain yang bekerja sama menyumbangkan keahliannya. Jika ada kerugian, pemilik modal menanggung bebannya.
-
Musyarokah
Berbeda dengan Mudorobah, modal dalam akad Musyarokah Tijaroh tidak serta merta menjadi milik satu orang. Karena semua mitra kerjasama menyediakan modal masing-masing, keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari kerjasama juga dibagi.
-
Musaqoh
Akad Tijaroh-Musaqoh khusus untuk industri pertanian. Pemilik tanah meminta pihak lain untuk merawat tanaman di tanah mereka.
-
Muzaroah
Sedikit berbeda dengan Musaqoh, Muzaroah merupakan akad Tijaroh dimana pemilik tanah bekerja sama dengan pihak lain untuk menggarap tanahnya. Setelah menanam dan membudidayakan suatu tanaman, yang benihnya diberikan oleh pemilik tanah, pihak lain yang menggarapnya menerima bagian tertentu pada saat tanaman itu dipanen.
Demikian sedikit pembahasan tentang Perjanjian Tijarah dan jenis-jenis transaksi ekonomi yang menerapkan Perjanjian Tijarah. Transaksi mana yang mungkin belum pernah Anda coba?
Semoga informasinya bermanfaat. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi terus Blog Evermos, ya!
Seorang SEO Specialist dan SEO Content Writer yang memiliki latar belakang pendidikan di Manajemen Informatika. Memiliki pengalaman bekerja selama 6 tahun di bidang ini dan telah menghasilkan konten yang berkualitas tinggi dan mudah ditemukan di mesin pencari untuk berbagai jenis industri. Memiliki kemampuan yang baik dalam menulis, mengedit, dan mengelola proyek konten sesuai dengan standar SEO. saya juga memiliki kemampuan yang baik dalam menganalisis data dan mengikuti tren terbaru dalam SEO.