Akad Tabarru: Pengertian, Contoh, dan Dasar Hukum Yang Perlu Diketahui

Banyaknya permintaan kebutuhan asuransi di masyarakat membuat inovasi-inovasi yang terjadi di daerah ini semakin tinggi. Ada banyak inovasi di bidang asuransi, salah satunya adalah asuransi syariah. Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang menggunakan syariat Islam dalam mengelola dana dan berbagai kegiatan lainnya. Asuransi ini merupakan asuransi yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Dalam asuransi syariah ada istilah yang disebut akad tabarru. Istilah ini memang cukup baru di telinga masyarakat, namun Perjanjian Tabarru sebenarnya adalah sesuatu yang sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari tanpa kita sadari. Mengenai kontrak Tabarru, Blog Evermos menawarkan diskusi ekstensif tentangnya.

Pengertian Akad Tabarru

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Berprinsip Syariah menyatakan bahwa Perjanjian Tabarru adalah perjanjian hibah non-komersial dan tujuannya untuk membantu peserta di dalamnya. Dana yang terkumpul disetorkan ke dalam rekening dan disebut sebagai Dana Tabarru.

Perjanjian Tabarru adalah perjanjian yang paling banyak digunakan dalam transaksi keuangan Islam. Perjanjian Tabarru adalah perjanjian transaksional yang tidak dirancang khusus untuk mencapai keuntungan finansial. Tabarru sendiri berasal dari kata arab birr yang dapat diartikan sebagai kebaikan.

Perjanjian Tabarru adalah perjanjian yang tujuan utamanya adalah untuk mencapai kebaikan, bukan keuntungan. Tetapi Anda masih perlu mendapatkan keuntungan karena ilegal untuk tidak mendapatkan apa pun dari kontrak ini. Anda dapat memperoleh sedikit keuntungan untuk mengganti biaya yang Anda keluarkan dalam melakukan kontrak ini. Tabarru dalam fiqh juga dapat diartikan sebagai salah satu pihak yang memberikan manfaat kepada pihak lain untuk mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Perbedaan Tabarru dengan Tijarah

Ada ciri-ciri yang terkandung dalam akad Ijarah dan Tabarru yang membedakan kedua akad tersebut. Perjanjian Tabarru memiliki sifat transaksi non-profit. Tujuan transaksi dalam akad Tabarru adalah untuk saling membantu, bukan untuk mencari keuntungan.

Orang yang menandatangani kontrak ini juga dapat mengklaim kemenangan untuk menutupi biaya yang dikeluarkan dalam memenuhi kontrak Tabarru. Namun, orang ini tidak boleh memanfaatkan Perjanjian Tabarru sedikit pun. Juga, Kontrak Tabarru ini tidak dapat diubah menjadi Kontrak Tijarah kecuali telah disetujui sebelumnya.

Akad tijarah adalah akad transaksional yang menghasilkan keuntungan. Transaksi ini dilakukan untuk menghasilkan keuntungan komersial. Akad ijarah juga dapat diubah menjadi akad tabarru jika pihak yang haknya dipertahankan ingin melepaskan haknya sehingga kewajiban pihak yang gagal memenuhi kewajibannya dapat dibatalkan.

Akad Tabarru adalah akad yang tujuannya untuk mendapatkan kebaikan agar mendapat jawaban dari Allah subhanahu wa ta’ala. Jika akad tabarru berjalan dengan manfaat komersial, maka akad tersebut bukan lagi akad tabarru tetapi menjadi akad tijarah. Anda tidak boleh mengambil keuntungan komersial sedikit pun jika Anda selalu ingin pergi ke Tabarru. Namun biaya yang Anda keluarkan dalam pelaksanaan akad ini dapat diganti dengan mengikuti akad tabarru.

Industri yang Menerapkan Akad Tabarru

Akad tabarru bukan akad yang digunakan hanya dalam kehidupan masyarakat, tetapi juga dalam lembaga, khususnya lembaga keuangan, untuk menyediakan produk keuangan yang dibutuhkan konsumen dan sesuai dengan syariat Islam. Beberapa institusi yang menggunakan Traktat Tabarru adalah sebagai berikut.

Asuransi syariah

Asuransi syariah bukan sekedar istilah, tetapi asuransi ini secara fundamental berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi Syariah menggunakan akad Tabarru dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Kontrak Tabarru ini memungkinkan semua pemegang polis untuk menggunakan premi asuransi yang dibayarkan untuk amal dengan membantu pemegang polis lain yang terkena bencana.

Perbankan syariah

Akad tabarru juga digunakan dalam industri investasi dan perbankan syariah, terutama dalam transaksi pinjam meminjam dan kredit. Kegiatan pinjam meminjam yang dilakukan akan menggunakan sistem bagi hasil agar syariat Islam tidak dilanggar.

Pegadaian Syariah

Akad tabarru juga digunakan dalam transaksi pinjam meminjam uang dengan jaminan yang ada pada pegadaian syariah. Prinsip yang diterapkan juga sama dengan perbankan syariah, dimana transaksi pinjam meminjam dilakukan sesuai dengan syariat Islam sehingga terhindar dari riba.

Contoh Akad Tabarru

Setelah memahami pengertian Tabarru dan perbedaan antara Tabarru dan Tijarah, ada hal lain yang harus Anda ketahui untuk lebih memahami Perjanjian Tabarru. Traktat Tabarru memiliki beberapa contoh dalam dunia perbankan. Contoh perjanjian Tabarru yang ada adalah Qardh, Rahn, Hawalah, Wakalah, Kafalah dan Wadiah. Keenam contoh Akad Tabarru ini sangat baik untuk diketahui sebelum membeli produk asuransi syariah, karena Akad Tabarru ini memang banyak dijumpai dalam transaksi perbankan biasa. Bukan sekedar contoh akad Tabarru, Anda perlu mengetahui dasar hukum akad Tabarru yang digunakan dalam asuransi syariah. Dengan cara ini Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda dengan lebih baik dan tidak merasa dirugikan.

  1. Qardh

Qardh adalah akad pinjaman yang ditawarkan bank kepada nasabahnya untuk membantu nasabah yang memiliki kebutuhan mendesak. Pinjaman ini akan dilunasi dalam jumlah yang sama dan sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati bersama.

Pelanggan dapat melakukan pembayaran secara mencicil atau sekaligus. Qard memiliki dana yang bersumber dari bank milik Wadiah dan sumber dana dari muzakki atau dermawan berupa zakat, infaq, sedekah dan lainnya. Dana ini digunakan untuk tujuan sosial atau untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Dana tersebut dapat digunakan untuk mendanai usaha rakyat miskin, memberikan pinjaman untuk melunasi hutang, pinjaman untuk menyewa rumah, dan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan mendesak akibat bencana. Kontrak ini juga dapat digunakan untuk mentransfer klaim dalam kondisi khusus.

Akad qard dan murabahah

Bank memberikan pinjaman kepada pelanggan, yang dengannya pelanggan melunasi hutangnya dan barang yang dibeli menjadi bagian dari aset pelanggan secara keseluruhan. Pelanggan dapat menjual aset ke bank dan dengan penjualan pelanggan dapat membayar kembali pinjaman yang mereka ambil dengan bank. Bank menjual asetnya kepada nasabah secara murabahah dan dibayar dengan cara mencicil.

Akad qard dan ijarah muntahia bittamlik

Bank memberikan pinjaman kepada nasabah, dan nasabah menggunakan uang tersebut untuk melunasi hutangnya sehingga barang yang dibeli nasabah dapat menjadi milik langsung mereka. Nasabah menjual asetnya kepada bank dan hasil penjualan tersebut memungkinkan nasabah untuk membayar kembali pinjaman yang diambil oleh bank. Bank akan menyewakan aset yang sudah dimilikinya kepada klien di bawah kesepakatan Bittamlik muntahan Ijarah.

Akad qard dan ijarah

Nasabah diperbolehkan melakukan akad Ijarah dengan bank sebagaimana tertuang dalam fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2002. Bank juga dapat membantu melunasi kewajiban nasabah (bridging) di muka dengan menerapkan prinsip al-qardh yang tertuang dalam fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Kontrak ijarah mungkin tidak diperlukan bersamaan dengan pemberian dana talangan. Biaya jasa ijarah, besarnya tidak boleh didasarkan pada jumlah dana talangan yang diberikan bank kepada nasabah untuk melunasi utangnya.

Ketentuan pinjaman ini tidak boleh menyimpang dan harus jelas penggunaannya serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Bank harus mengetahui karakter nasabah dengan baik dan yakin nasabah dapat membayar dana yang dipinjam. Bank tidak diperkenankan meminta ganti rugi atau pembayaran tambahan di luar pinjaman yang diberikan.

  1. Rahn

Rahn adalah akad penyerahan barang atau aset dari nasabah kepada bank untuk menjamin segala tuntutan. Akad ini digunakan dalam perbankan dalam bentuk gadai sehingga dapat digunakan sebagai jaminan pelunasan bagi bank yang membantu pembiayaan. Beberapa syarat yang harus dimiliki oleh gadai adalah sebagai berikut.

  • Seluruh milik pelanggan itu sendiri.
  • Sifat nilai dan besarnya jelas dan dapat ditentukan oleh nilai pasar yang sebenarnya.
  • Dapat dikendalikan tetapi tidak dapat digunakan oleh bank.
  • Nasabah juga dapat menggunakan barang gadai dengan persetujuan Bank, tetapi barang tersebut tidak boleh rusak atau cacat. Nasabah dapat menjual barang yang digadaikan oleh pengadilan dengan izin bank. Hasil penjualan yang melebihi kewajiban pelanggan juga dapat ditahan oleh pelanggan. Namun, jika hasil penjualan lebih rendah, pelanggan tetap harus membayar sisanya.
  1. Hiwalah

Hiwalah adalah akad yang dapat mengalihkan utang seseorang menjadi utang orang lain. Kontrak ini biasanya digunakan dalam perbankan untuk hal-hal berikut.

  • Dengan anjak piutang, nasabah yang mempunyai tagihan kepada pihak ketiga mengalihkan tagihan tersebut kepada bank. Bang membayar hutang dan menagihnya ke pihak ketiga.
  • Cek tempel dimana bank bertindak sebagai penagih hutang tanpa membayar hutangnya terlebih dahulu.
  • Tagihan diskon sebenarnya mirip dengan prinsip hawalah, tetapi tagihan diskon meminta pelanggan untuk membayar biaya tambahan sedangkan biaya tambahan tidak ada dalam kontraksi hiwalah.
  1. Wakalah

Wakalah dilakukan dalam transaksi perbankan ketika nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk menjadi agen mereka dalam melakukan tugas-tugas tertentu seperti: B. pembukaan letter of credit, Ikaso dan pengiriman uang. Akad ini sering digunakan sebagai jembatan untuk akad tijarah dimana bank memberikan akad wakalah ini kepada nasabah untuk mewakili pembelian barang dari pemasok.

  1. Kafalah

Kafalah adalah kontrak dimana tanggung jawab satu orang dalam klaim dialihkan ke orang lain. Dengan melakukan itu, orang lain berbagi tanggung jawab atas tanggung jawab orang lain yang berhubungan dengan masalah kehidupan, properti, atau utang. Yang menerima tanggungan tentu bukan orang yang beruntung, dan kesalahan penjamin juga tidak jatuh, meskipun ada jaminan dari penjamin.

Kafalah adalah akad yang menjadikan penanggung berbagi tanggung jawab untuk melunasi utang sehingga keduanya menjadi pembayar utang. Kita bisa melihat kontrak ini di departemen bank saat mengeluarkan bank garansi.

  • Kafalah bin nafs yang menjadi jaminan dari penjamin.
  • Kafalah bil mal, yaitu jaminan pelunasan utang. Di perbankan, ini bisa berupa jaminan simpanan atau jaminan pembayaran.
  • Kafalah mullaqa adalah jaminan mutlak dengan syarat dan tujuan tertentu. Hal ini terjadi di sektor perbankan dalam memberikan jaminan kinerja proyek atau jaminan tender.
  1. Wadiah

Wadiah bisa kita kenali di dunia perbankan dengan yang namanya titipan. Wadiah adalah titipan semata dari satu pihak kepada pihak lain berupa perseorangan atau badan untuk dipelihara dengan baik dan dikembalikan sewaktu-waktu sesuai keinginan pelanggan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang Wadiah adalah sebagai berikut.

Bank atau penerima simpanan adalah tangan yang dapat dipercaya. Nasabah penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang timbul dalam titipan mereka, selama itu bukan akibat dari kelalaian atau kelalaian mereka sendiri.

Uang yang disetor dapat digunakan dengan seizin pemilik uang, selama pengguna uang dapat menjamin untuk mengembalikan uang secara penuh. Bank, yang merupakan tangan kepercayaan, menjadi penjamin. Bank bisa mendapatkan semua keuntungan dari penggunaan uang, tetapi juga bisa menderita kerugian karena mereka juga harus membawanya. Dengan menggunakan ini, pelanggan menerima bonus tambahan di atas depositnya. Bank dapat memberikan jasa penggunaan uangnya tanpa persetujuan terlebih dahulu, baik dalam bentuk nominal maupun persentase. Hal ini semata-mata merupakan kebijakan Bank sebagai pengguna Bank.

Aturan Dasar Hukum Akad Tabarru

Tabarru didefinisikan sebagai kontrak yang mengarah pada kepemilikan properti tanpa satu orang secara sukarela memberi kompensasi kepada orang lain untuk orang lain. Tabarru dalam asuransi Syariah adalah cara yang diperbolehkan untuk melepaskan diri dari Gharar yang dilarang dalam Islam.

Tabarru tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, tetapi Allah menganjurkan kita untuk saling membantu dalam Surah Al Maidah: 2. Dalam Surah ini kita diminta untuk saling membantu untuk berbuat baik dan takwa. Tapi tidak membantu ketika Anda melakukan dosa dan pelanggaran. Kita harus takut kepada Allah karena azab yang diberikan Allah akan sangat berat.

Dalam asuransi syariah, Tabarru dibuat untuk dapat dengan ikhlas menggalang dana amal sehingga dapat membantu nasabah lain ketika salah satu dari mereka tertimpa musibah. Klaim dilakukan dari dana Tabarru yang ditunjuk oleh semua pelanggan untuk membantu. Mereka yang memberikan bantuan tidak bermaksud untuk menerima pahala melainkan pahala dari Allah SWT. Berbeda dengan akad mu’awadhah dalam asuransi konvensional.

Secara umum, mereka yang memberikan bantuan berhak mendapatkan pengembalian uang. Perjanjian Tabarru dibuat untuk kebaikan dan bukan untuk tujuan komersial. Peserta dapat memberikan hibah yang nantinya digunakan untuk membantu nasabah lainnya. Perusahaan hanya sebagai manajer. Meninggalkan sebagian dari kekayaan seseorang untuk membantu orang lain sangat diperbolehkan dalam Islam.

Riwayat HR. Muslim yang berisi: “Dari Nu’man bin Basyir ra Rasulullah SAW bersabda: Perumpamaan persaudaraan Muslim dalam cinta dan kasih sayang di antara mereka adalah seperti satu tubuh. Ketika salah satu bagian tubuh terasa sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lain, seperti saat tidak bisa tidur atau saat demam. Ini digambarkan sebagai satu tubuh, jika ada anggota tubuh yang sakit (masyarakat) yang lain juga akan merasakan sakit. Kita hanya bisa menjenguk atau bahkan memberikan bantuan walaupun jumlahnya sedikit.Bantuan tersebut setidaknya bisa meringankan beban masyarakat yang terkena bencana.Hadits inilah yang dijadikan landasan filosofi asuransi syariah.

Ini adalah beberapa informasi yang dapat diberikan Qoala sehubungan dengan Perjanjian Tabarru. Traktat Tabarru memang merupakan istilah yang cukup asing di telinga masyarakat Indonesia karena jarang digunakan dan jarang dilakukan transmisi informasi. Alangkah baiknya jika Anda mencoba mengidentifikasi akad Tabarru lebih tepat karena penerapannya sebenarnya berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Namun, jika Anda tertarik untuk membeli produk asuransi syariah, kemungkinan besar Anda akan dituntut untuk benar-benar memahami istilah ini agar paham kemana uang tersebut mengalir. Anda membayar setiap bulan. Anda juga pasti akan merasa lebih percaya diri setelah memahami semua hal yang dipersyaratkan saat ingin mendaftar sebagai nasabah asuransi syariah. Semoga Anda bisa mendapatkan wawasan baru dengan membaca artikel ini. Simak juga artikel menarik lainnya hanya di Blog Evermos.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)