Akad adalah Pertalian Ijab dan Kabul, Ketahui Rukun, Syarat, Hingga Jenisnya

Pengertian akad berasal dari kata al-aqad yang berarti komitmen, kesepakatan atau mufakat. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan akad adalah sebagai suatu janji, kesepakatan, atau kontrak yang sering dilakukan dalam kegiatan jual beli.

Apa arti akad dalam terminologi? Dalam buku yang berjudul Fiqh Muamalat karya Abdul Rahman Ghazaly, pengertian akad ditinjau dari pengertian akad adalah pengikatan ijab (pernyataan membuat suatu kewajiban) dan kabul (pernyataan penerimaan suatu kewajiban) sesuai dengan kehendak syariah, yang memberikan efek pada objek perikatan.

Akad tersebut tidak lepas dari pembahasan Fiqh Muamalah. Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk memenuhi akad sebagaimana tercantum dalam QS. Al Maidah ayat 1 sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلْأَنْعَٰمِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى ٱلصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al Maidah: 1).

Ahli fuqaha Hanafi menjelaskan pengertian akad sebagai berikut:

Hubungan antara Ijab dan Kabul menurut ketentuan syara’ yang mempunyai akibat hukum terhadap benda itu atau dengan penerbit lain, hubungan antara pembicaraan seseorang yang mengadakan akad dengan orang lain menurut syara’ sehubungan dengan pengaruh yang tampak. pada objek.

Berikut Blog Evermos akan membahas lebih dalam tentang pengertian akad, rukun-rukun, syarat, jenis dan tanda berakhirnya akad.

Rukun Akad

Dalam suatu kegiatan akad pasti ada rukun yang mendukungnya. Mayoritas ulama menyatakan bahwa harus ada rukun dalam kontrak:

  1. Fuqaha adalah orang yang berakad atau bersepakat Aqid
  2. Ma’qud adalah sebuah benda yang diakadkan seperti benda jual dalam transaksi ada yang beli
  3. Mudhu’ akad adalah tujuan pokok dalam melakukan proses akad
  4. Sigqabul adalah ijab akad

Ada tiga pendapat ahli fiqh tentang rukun akad. Dalam kitab Sahih Fiqh Sunah karya Abu Malik Kamal bin As-sayud Salim, rukun-rukun perjanjian yang dimaksud adalah:

  1. Akad hanya akan sah dengan menggunakan shighat ijab-qabul.
  2. Akad jual beli tetap sah dengan perbuatan (af’al).
  3. Kontrak dapat berbentuk apa saja yang menyatakan kehendak dan tujuan kontrak dalam perkataan atau perbuatan.

Syarat Akad

Ada dua jenis syarat dalam pelaksanaan akad, yaitu syarat umum dan syarat khusus. Dalam kajian teori penelitian yang diterbitkan oleh Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, syarat-syarat akad berbunyi:

1. Syarat Umum

Syarat dan ketentuan umum, yaitu syarat-syarat yang harus sempurna dalam berbagai kontrak. Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam berbagai jenis kontrak adalah sebagai berikut:

  • Kedua belah pihak mampu bertindak (ahli). Akad batal bagi orang yang tidak mampu seperti orang gila, orang yang di bawah perwalian (mahjur) dan karena mereka boros.
  • Pastikan bahwa subjek kontrak dapat menerima hukum.
  • Akad dilaksanakan secara syara’ oleh orang yang diberi wewenang untuk itu, meskipun bukan pemegang akad barang.
  • Akad tidak boleh merupakan akad yang diharamkan syara’, seperti B. jual beli mulasamah (saling takut).
  • Akad dapat mendatangkan keuntungan, sehingga tidak sah jika rahn (janji) dianggap sebagai perimbangan amanah (trust).
  • Ijab tetap berlaku, tidak akan dicabut sampai diterima. Jadi jika seseorang menarik persetujuan mereka sebelum diterima, persetujuan mereka akan menjadi tidak sah.
  • Ijab dan ijab harus tetap berjalan, maka barangsiapa yang berhijab telah berpisah sebelum akad, maka ijab itu batal.

2. Syarat Khusus

Syarat Khusus, yaitu syarat yang bersifat wajib dan termasuk dalam beberapa kontrak. Syarat-syarat khusus ini juga dapat disebut dengan syarat idhafi (tambahan), yang harus ada di samping syarat-syarat umum, seperti syarat kehadiran saksi dalam akad nikah.

Macam-Macam Akad

Apa saja jenis-jenis Akad? Ada lima jenis Akad yang paling umum dilakukan dan perlu diketahui. Berikut lima jenis kontrak yang dilansir Blog Evermos dari berbagai sumber:

  1. Akad lisan adalah akad yang diakhiri dengan diskusi lisan.
  2. Akad tertulis, yaitu kontrak yang dibuat secara tertulis, seperti perjanjian di atas kertas bermeterai atau kontrak dengan akta notaris.
  3. Akad keagenan utusan (perwakilan), yaitu suatu kontrak yang dilakukan dengan perantaraan seorang utusan atau perwakilan sehubungan dengan orang lain untuk bertindak atas nama pemberi mandat.
  4. Akad Isyarat, yaitu Akad yang akan dilaksanakan dengan isyarat atau kode tertentu.
  5. Akad Ta’at (saling memberi) akad yang umumnya berjalan.

Tanda Berakhirnya Akad

Tanda berakhirnya akad adalah tercapainya tujuan kontrak. Misalnya, ketika pembeli telah menerima barang yang diinginkannya dan penjual dibayar dengan harga jual barang tersebut. Demikian juga untuk kegiatan kontrak berakhir ketika ada fase atau pemutusan hubungan kerja.

Dalam kajian teori penelitian yang diterbitkan oleh Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, tanda-tanda berakhirnya akad atau penyebab faskh berupa:

  1. Di Fasach (dibatalkan) karena ada hal-hal yang tidak dibenarkan syara’ sebagaimana tercantum dalam akad yang rusak. Misalnya jual beli barang yang tidak memenuhi syarat kejelasan.
  2. Adanya Khiyar, baik Khiyar Rukyat, Cacat, Keadaan atau Majelis
  3. Salah satu pihak, dengan persetujuan pihak lain, mengundurkan diri karena menyesali kontrak yang baru saja dilaksanakan. Fasakh demikian disebut Iqalah. “Dalam hal ini, Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud mengajarkan bahwa pada hari kiamat, Allah akan menghilangkan kesulitannya dari siapa pun yang memenuhi permintaan pembatalan orang yang menyesali kontrak yang dibuat.”
  4. Kewajiban timbul karena akad tidak dipenuhi oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Misalnya, dalam pembayaran Khiyar (Khiyar Naqd), penjual mengatakan bahwa dia menjual barang kepada pembeli, dengan ketentuan jika harganya tidak dibayar dalam waktu seminggu, akad jual beli batal. Jika pembeli membayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kontrak disimpulkan. Namun, jika dia tidak membayar, itu akan rusak (dibatalkan).
  5. Berakhir seperti dalam sewa untuk jangka waktu tertentu dan tidak dapat diperpanjang.
  6. Tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  7. Ada kematian.

Demikianlah informasi mengenai akad adalah yang Tim Blog Evermos rangkum, semoga ulasan ini dapat membantu Anda untuk memahami maksud dari Akad secara benar.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)