Ramai Aturan Pengeras Suara Masjid, Ini Menurut Al-Quran dan Hadist

Kementerian Agama kerap menjadi sorotan publik usai beredarnya isu mengenai aturan pengeras suara di masjid dan tanggapan kontroversialnya. Menteri Agama menertibkan Surat Edaran (SE) yang bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Mushola.

Melihat fakta juga bahwa sejak dulu tak pernah ada aturan tegas dan jelas mengenai volume dari penggunaan pengeras suara masjid.

Belum lama belakangan ini pernyataan Menag Yaqut menuai kontroversi publik, sejak beredar tanggapannya mengenai suara azan yang di sandingkan dengan ibarat gonggongan anjing.

“Kemarin kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan kita tidak melarang masjid musholla menggunakan tua tidak silahkan karena kita tahu sebagian dari syiar agama Islam ya.” katanya.

Menurutnya, apakah masjid atau mushola menyalakan toa itu bukanlah masalah, tetapi lebih kepada penyesuaian volume speakernya.

Baginya aturan tersebut di buat dengan harapan membuat masyarakat semakin harmonis.

“Karena kita tahu misalnya ya kita tahu di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100 m 200 meter itu ada musholla masjid bayangkan kalau kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka semua menyalakan toanya di atas kayak apa itu bukan jadi syiar.” imbuhnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku dirinya sebagai muslim itu juga menjelaskan, jika dalam sehari masjid yang berdekatan itu membunyikan dalam sehari lima kali secara kencang dan bersamaan. 

“Yang paling sederhananya lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks itu misalnya kiri-kanan depan-belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong dalam waktu yang bersamaan kita ini enggak,” imbuhnya.

Hal inilah yang melatarbelakangi para tokoh publik ikut membuka suara terhadap pernyataan azan masjid “di ibaratkan” seperti suara gonggongan anjing.

Sontak pernyataan dirinya yang mengibaratkan suara azan dengan bunyi gonggongan anjing ini mendapat teguran dari publik dan beberapa tokoh salah satunya adalah Imam masjid kota New York, Imam Syamsi Ali.

Lalu apa sajakah aturan yang mengikat kepada pengeras suara masjid atau mushala tersebut? 

Serta bagaimana pandangan Islam terhadap pelaksanaan azan sebagai doa dan dzikir tersebut? Simak kelanjutannya di bawah ini.

Pengeras Suara Luar

Menurut SE Nomor 05 Tahun 2022, pengeras suara luar atau kita kenal dengan sebutan toa merupakan pengeras suara berfungsi untuk masyarakat luas yang berada di luar ruangan masjid atau mushala.

Ketentuan yang terdapat dalam aturan pengeras suara tersebut adalah sebagai berikut,

  1. Di gunakan dalam pengumandangan azan shalat lima waktu,
  2. Durasi maksimal 10 menit untuk pembacaan ayat Al-Quran atau shalawat sebelum azan shalat subuh,
  3. Durasi maksimal 5 menit untuk pembacaan ayat Al-Quran atau shalawat sebelum azan dzuhur, ashar, maghrib dan isya.
  4. Pada shalat jum’at, pembacaan ayat Al-Quran atau shalawat sebelum azan berkumandang jangka waktu maksimal 10 menit.
  5. Maksimal jam 22.00 waktu setempat untuk pelaksanaan Takbir di Hari Raya Idul Fitri,
  6. Sebagai penggunaan pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha, 
  7. Digunakan untuk upacara peringatan hari besar Umat Islam lainnya jika pengunjung melimpah hingga ke luar masjid.

Pengeras Suara Dalam

Sementara untuk pengeras suara dalam, merupakan pengeras suara masjid atau mushala yang berfungsi di dalam ruangan.

Ketentuan yang terdapat dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala tersebut sebagai berikut,

  1. Sebagai pelaksanaan shalat shubuh, dzikir, doa, dan kuliah shubuh,
  2. Pembacaan ayat Al-Qur’an setelah berkumandangnya azan,
  3. Sebagai pelaksanaan kegiatan shalat Jum’at yang meliputi pengumuman petugas Jum’at, hasil infak dan sedekah, pelaksanaan khutbah Jum’at. Shalat, dzikir dan berdoa.
  4. Pelaksanaan shalat Tarawih, kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qu’ran selama bulan Ramadhan.
  5. Takbir Hari Raya Idul Fitri di atas pukul 22.00 waktu setempat, 
  6. Upacara peringatan hari besar umat islam lainnya dengan pengecualian.
  7. Takbir Hari Raya Idul Adha dan di hari Tasyrik.

Aturan Pemasangan Pengeras Suara

Untuk aturan pemasangan pengeras suara baik yang di tujukan untuk luar ruangan maupun di dalam ruangan haruslah memenuhi beberapa ketentuan sesuai SE Nomor 5 Tahun 2022.

Inilah aturan yang mengikat perihal pemasangan pengeras suara,

  1. Dapat mengatur akustik yang baik agar hasil suara yang di peroleh bisa optimal,
  2. Volume paling maksimal untuk penggunaan pengeras suara adalah 100 dB.
  3. Memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan ayat ketika memutar rekaman menggunakan pengeras suara.

Mengutip dari Kompas.com, Menag Yaqut juga mengharapkan adanya peraturan pengeras suara tersebut sebagai upaya meningkatkan keharmonisan, ketertiban dan ketentraman antar umat beragama.

Pandangan Al-Quran dan Hadist

1. Allah Menjadikan Tempat Ibadah Sebagai Tempat yang Dimuliakan

Dalam surah An-Nur ayat 36 yang artinya,  “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang..”

Maknanya adalah Allah telah memberikan kemuliaan kepada tempat ibadah yaitu masjid-masjid, atau mushala sebagai tempat yang layak untuk di sucikan dan di sebutkan nama-Nya.

Perihal ini juga berkaitan dengan pelaksanaan azan sebagai salah satu bentuk pengagungan terhadap Allah Ta’Ala.

2. Allah Tidak Menyukai Orang yang Melampaui Batas

Pelaksanaan berdoa kepada Allah juga jelas terdapat dalam firman surat Al-Araf ayat 55-56, yang artinya sebagai berikut, 

“Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. “

Menurut ulama Ibnu Juraij, makruh hukumnya jika seseorang sengaja mengeraskan suara, berseru atau menjerit dalam berdoa.

3. Mengingat Allah adalah Aktivitas yang Utama

Memanjatkan doa merupakan salah satu bentuk penghambaan diri yang tidak boleh dilupakan oleh umat muslim.

Allah juga berfirman dalam surah Al-Araf ayat 205 yang artinya sebagai berikut,

“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.”

Berdoa, mengumandangkan azan yang di dalamnya terdapat dzikir dan doa-doa merupakan perintah untuk mengingat Allah SWT.

4. Rasullullah Melarang Mereka yang Berdialog kepada Rabb dengan Cara Melampaui Batas

Pandangan islam terhadap syiar Islam seperti membaca Al-Quran, berdoa, baik mengumandangkan azan sendiri memiliki aturan yang telah di tetapkan dalam Islam.

Hal ini terdapat dalam hadist riwayat Abu Dawud.

 Dari Abu Sa’id [diriwayatkan] ia berkata; Rasulullah saw. beriktikaf di Masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (al-Qur’an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (al-Qur’an) atau dalam shalatnya” [HR. Abu Dawud].

5. Siapapun Dianjurkan untuk Berdoa dan Dzikir Untuk Menghindari Kesombongan Diri

Umat Muslim senantiasa merasa bersyukur dengan adanya azan yang rutin di kumandangkan menjadi peringatan bagi diri untuk mengamalkan doa dan berdzikir kepada Allah Ta’alla.

Anjuran ini tertuang dalam firman Allah di surah Al-Mu’min ayat 60 dengan artinya, 

“Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”. (QS. Al-Mu’min:60).

Oleh karena itu, berdoa merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagai bentuk bergantungnya diri kepada Allah SWT.

Begitupula bagi Anda yang senantiasa meminta rezeki yang halal dan berkah, berdoa saja tidak cukup. Mestinya kita iringi dengan ikhtiar salah satunya adalah dengan berjualan melalui platform Evermos.

Bagi Anda yang menambah cuan hanya dengan modal hp, Anda juga sangat bisa untuk mendaftar sebagai reseller di Evermos.

Penasaran? Klik tombol di bawah ini untuk lakukan pendaftaran secara GRATIS.

DAFTAR DISINI SEKARANG

Sekian informasi berikut mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi para pembaca, semoga dengan adanya peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.

Jangan lewatkan artikel terbaru dan menarik lainnya kunjungi Blog Evermos.

Buka Usaha Jadi Reseller (Daftar Gratis)